KPU MENYELENGGARAKAN RAKOR DENGAN PPK SE-KOTA SUKABUMI

Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan oleh PPS se-Kota Sukabumi. Kecuali ditetapkan, DPT tersebut telah diumumkan oleh PPS  masing-masing wilayah di tempat-tempat strategis. Untuk mengoptimalkan tahapan pengumuman DPT tersebut, KPU Kota Sukabumi menyelenggarakan rapat koordinasi bersama seluruh anggota PPK se-Kota Sukabumi pada hari Kamis (17/01) di Sekretariat KPU Kota Sukabumi.

Anggota KPU Kota Sukabumi yang membidangi pemutakhiran data pemilih dan sosialisasi, Hamzah, S.Ag menyampaikan sambutan pada acara tersebut. “ DPT merupakan data pemilih bersifat final, telah diplenokan, ini merupakan kerja keras seluruh penyelenggara pemilu.” Ucapnya, “  karena bersifat final, maka DPT yang telah ditetapkan sama sekali tidak bisa dirubah lagi konten dan jumlahnya.” Tambah Hamzah menegaskan.

Anton Rachman melengkapi sambutan Hamzah  dengan mengamini, “ Benar, siapa pun tidak berhak untuk menambah atau mengurangi DPT yang telah ditetapkan. PPS tidak akan melakukan pleno-pleno lain pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap ini!”

Proses pemutakhiran data pemilih memang bukan pekerjaan sampingan. Sejak  PPDP dibentuk, petugas selama dua bulan berturut-turut melakukan pemutakhiran data pemilih. Proses panjang ini dilakukan dengan beberapa tahapan; penerimaan Model A-KWK KPU oleh PPS melalui PPK, pemutakhiran data dengan cara pengecekan ke lapangan terhadap data yang terdapat dalam Model A-KWK KPU, penyerahan hasil cross-check data ke PPS, penyusunan data sesuai hasil pemutakhiran oleh PPDP, penyerahan data ke PPK untuk dimasukkan ke dalam aplikasi Sundapil.

Untuk memutakhirkan data pemilih dari tiap tahapan tersebut, para penyelenggara menemukan berbagai macam masalah, seperti; adanya warga/masyarakat yang telah memiliki hak pilih berdomisili di sebuah wilayah namun tidak atau belum memiliki identitas kependudukan, adanya warga pindah kecamatan namun masih memiliki identitas kependudukan. Untuk tingkap PPK pun muncul beberapa masalah , misalkan; pemahaman terhadap karakter aplikasi SUNDAPIL belum diserap secara utuh karena tidak sebanding dengan bimbingan teknis yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat mengharuskan petugas Operator Data Pemilih (ODP) Kecamatan harus sering melakukan komunikasi dengan petugas ODP KPU Kota Sukabumi.

Namun, atas kerja sama dan kekuatan para penyelenggara Pemilu, pada tanggal 5 Januari 2013, seluruh PPS telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap  yang  memuat seluruh pemilih terdaftar dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat dan Walikota/ Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013. [ ]

Posting Komentar untuk "KPU MENYELENGGARAKAN RAKOR DENGAN PPK SE-KOTA SUKABUMI"