KPU SOSIALISASI DI SLB-A

Peserta Sosialisasi
Hari Jum’at (18/01), untuk memaksimalkan partisipasi pemilih pada pemilihan Kepala Daerah Bersama Tahun 2013, Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi menyelenggarakan sosialisasi kepada para pelajar Sekolah Luar Biasa A- Tuna Netra, Yayasan Budi Nurani. Acara dilaksanakan di aula pertemuan Yayasan Budi Nurani pada pukul 09.00 WIB.

Peserta terdiri dari lima puluh (50) pelajar SLB-A dan para pengurus yayasan tersebut mengikuti acara sosialisasi dengan antusias. Hamzah, S.Ag selaku Ketua Divisi Sosialisasi KPU Kota Sukabumi memberikan sambutan agar hak pilih ini digunakan oleh siapa pun yang telah memiliki hak pilih. “ Dalam demokrasi, tidak ada halangan bagi siapa pun, secara hukum untuk memilih, tanpa kecuali para peserta sosialisasi , para pelajar tuna netra.”

Materi sosialisasi yang disampaikan adalah pengenalan terhadap para peserta pemilihan Gubernur / Wakil Gubernur Jawa Barat dan Walikota / Wakil Walikota Sukabumi tahun 2013. Kecuali itu, disampaikan juga tata cara pemberian suara pada kertas suara untuk tuna netra.

Kecuali memberikan sosialisasi kepada penyandang cacat tuna netra, Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi pun akan memberikan sosialisasi pemilukada ini kepada para penghuni lembaga pemasyarakatan. Sosialisasi seperti ini dimaksudkan, agar partisipasi pemilih meningkat dan tidak ada halangan bagi siapa pun untuk tidak menggunakan hak pilihnya.

PENANDATANGANAN KESEPAKATAN KAMPANYE 

Pada jam yang sama, di Aula KPU Kota Sukabumi diselenggarakan juga Rapat Koordinasi dan penandatangan kesepakatan pelaksanaan kampanye oleh KPU dan Tim Pemenangan peserta pemiihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013.

Dudi Nurwanda selaku Divisi Hukum dan Perundang-undangan KPU Kota Sukabumi mengatakan, “ Kampanye  meliputi pelaksanaan dan pelanggaran serta sanksi terhadap siapa pun yang melanggar kampanye telah diatur oleh undang-undang.” Katanya, lebih lanjut Dudi menambahkan, “ Harus dibedakan antara sosialisasi peserta pemilukada dengan kampanye. Sosialisasi peserta itu dilakukan oleh KPU Kota Sukabumi dengan mengenalkan  peserta pemilu kepada masyarakat.”

Dalam tahapan pemilihan Walikota/ Wakil Walikota Sukabumi tertulis jelas, pelaksanaan kampanye dimulai pada tanggal 7 Februari 2013 nanti. Namun saat ini, semua calon pasangan telah melakukan pemasangan poster, spanduk, dan baliho.

Ketika hal tersebut bertentangan baik dengan Undang-undang, PKPU, mapun Perda Kota tentang tata cara dan teknis pemasangan reklame, yang paling diperlukan adalah implementasi penerapan undang-undang tersebut , salah satunya adalah dengan mengajak semua pihak untuk membuka kembali alat-alat peraga yang telah dipasang. [ ]

Posting Komentar untuk "KPU SOSIALISASI DI SLB-A"