“ Sehebat-hebatnya anggota KPU, tanpa PPK dan PPS akan keteteran juga..” (Pepatah baru).
Entah lah, pepatah baru itu tiba-tiba mucul dalam pikiran saya. Mengawali catatan pendek Saya ini, sebagaimana tempo hari telah berjanji kepada seluruh anggota PPK dan PPS melalui group di facebook, untuk menulis ulang kembali perjalan demokrasi di Kota Sukabumi sejak Pemilukada 2013 hingga Pilpres 2014. Tujuan mulianya, agar ingatan kita tetap terawat dan terjaga.
Terus terang, di belahan dunia mana pun kecuali di negara ini, tidak akan kita temui akronim PPK dan PPS. Barangkali saking jarangnya. Tempo hari, ada seorang ibu bertanya kepada Saya – jangankan mengenal PPK dan PPS - , karena Saya bekerja di KPU Kota Sukabumi, Si Ibu bertanya, “ Kang, KPU itu yang ngurus-ngurus orang korupsi itu ya?”. Alamak… ternyata KPK lebih dikenal dan ngetrend dibandingkan lembaga di mana Saya mengabdi. Saya tidak mau, PPK nantinya disamakan dengan PKK atau PPS disamakan dengan PS. Maka, patutlah kedua lembaga ini dikenalkan, walaupun agak telat.
PPK dan PPS, jenis mahluk apa gerangan?
Menjelang penyelenggaraan Pemilukada 2013, pertengahan September 2012, KPU Kota Sukabumi secara resmi mengumumkan perekrutan anggota PPK dan PPS. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), dibentuk. Berbaik sangka saja, mereka adalah orang-orang pilihan dan terpilih karena dihasilkan dari sebuah seleksi. Bisa dibayangkan, dari 300 ribu lebih penduduk Kota Sukabumi yang terpilih menjadi anggota PPK hanya 35 orang, dan PPS sebanyak 99 orang. Hanya sekian persen dari penduduk Kota Sukabumi, maka wajar, jika profesi seseorang sebagai anggota PPK atau PPS merupakan hal terhormat. Sebut saja, barang langka.
Mereka, ya anggota PPK dan PPS, jika diibaratkan dalam sebuah kesatuan, seperti pasukan tempur yang berada di barisan terdepan. Seloroh seorang teman, “Dua tugas penting PPK dan PPS adalah; pertama, membantu KPU dalam memenuhi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Kedua, memiliki tugas, menafkahi anak dan istri.” Lalu bagaimana dengan anggota PPK dan PPS yang belum berkeluarga? Ya, barangkali tugas ke-dua mereka adalah menafkahi diri mereka sendiri.
Karena dua tugas mulia itu lah, temanku melanjutkan, “ Betapa mulianya tugas kami di lapangan, iya kan?”
Saya hanya berkata, “ Kamu akan dibayar dengan nilai yang sepadan..!”
Benar sekali, anggota PPK dan PPS merupakan pasukan terdepan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di negara ini. Maka, dalam peraturan dan perundang-undangan banyak sekali syarat yang harus dipenuhi oleh seorang warga negara jika ingin menjadi anggota PPK atau PPS. Hal penting dalam persyaratan tersebut, seorang anggota PPK atau PPS tidak boleh menjadi anggota partai politik selama lima tahun berturut-turut, harus mengedepankan integritas dan independensi. Tidak mudah lho memenuhi dua atau tiga syarat tersebut.
Tugas mereka berada di garda paling depan, bersentuhan dan berhadapan langsung dengan masyarakat. Mensosialisasikan tahapan-tahapan pesta demokrasi, melakukan penelitian-pencocokan-data pemilih, dan setumpuk tugas lainnya. Kesimpulannya, mereka merupakan agen-agen dan pejuang demokrasi di negara ini. Dan tugas paling berat PPK dan PPS adalah saat mereka menyelenggarakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
Apakah PPK dan PPS diberi gaji oleh negara?
Tentu saja, seorang kawan dari salah satu PPS saat dalam acara pembubaran PPK dan PPS se-Kota Sukabumi di Ujung Genteng setahun lalu berbisik, “ Gajinya harus ditingkatkan, hehe..!”. Bukan gajian sebetulnya, tapi uang insentif.
Sehebat dan setangguh apa pun anggota PPK dan PPS jika pembayaran insentif agak telat, mereka akan berbisik, “ Kami akan terus bekerja tanpa henti, meskipun insentif telat dibayarkan..” (Hehe). Itulah semangat para anggota PPK dan PPS dalam memaknai hak dan kewajiban mereka. Maka benarlah pepatah di atas tadi, “ Sehebat-hebatnya anggota KPU, tanpa PPK dan PPS akan keteteran juga..”
Salah hormat dari Saya untuk seluruh anggota PPK dan PPS se-Kota Sukabumi. (*)
KANG WARSA
Posting Komentar untuk "Mereka Diberi Nama PPK dan PPS"