SUKABUMI. Sehari sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (tanggal 4 Desember 2012) dan diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kepada masyarakat, Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi menyelenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi dengan para Operator Data Pemilih (ODP) PPK dan PPS se-Kota Sukabumi.
Bertempat di Aula pertemuan KPU Kota Sukabumi, KPU Kota Sukabumi memberikan arahan dan penjelasan kepada para ODP tentang teknis pelaksanaan penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Sukabumi, Anton Rachman mengatakan, “ Penyusunan, Penetapan, dan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara ini merupakan hal krusial dalam penyelenggaraan Pemilukada Bersama Tahun 2013.”
Lebih jauh Anton Rachman menjelaskan, “ Karena begitu krusial dan sangat pentingnya, maka sudah menjadi konsekwensi logis pada proses penyusunan data pemilih dari DP4 ke DPS ini akan menghadapi beberapa persoalan.”
Sambutan Anton Rachman ini dibenarkan oleh beberapa ODP. “ Di lapangan masih ditemui beberapa masalah, seperti definisi penduduk yang belum dipahami secara utuh oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). “ Kata salah seorang anggota PPS dari Kelurahan Nanggeleng.
“ Agar tidak membingungkan petugas di lapangan, definisi penduduk baik secara etimologi mau pun terminologi , jelas mengacu kepada perundang-undangan. Yurisprudensi hukum terhadap apakah seseorang bisa dikategorikan sebagai pemilih atau bukan harus dilihat ke dalam definisi penduduk itu sendiri. “ Kata Anton, “ Seperti contoh, seseorang akan dikatakan penduduk jika telah enam bulan tinggal di wilayah tersebut dan itu harus dibuktikan oleh administrasi dan bukti legal formal kependudukan, seperti e-KTP.”
4 DESEMBER 2012, DAFTAR PEMILIH SEMENTARA AKAN DITETAPKAN
Progres dan kemajuan Jadwal, Program, dan Tahapan Pemilukada Bersama 2013 telah sampai kepada akan ditetapkan dan diumumkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tanggal 4 Desember 2012, PPS se-Kota Sukabumi akan melangsungkan pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara serentak di masing-masing Kelurahan. Setelah penetapan, DPS ini akan diumumkan kepada masyarakat.
DPS ini akan diumumkan oleh PPS di tempat-tempat strategis agar mudah diakses oleh masyarakat. Keterlibatan masyarakat terutama mereka yang telah memiliki hak pilih menjadi satu syarat bahwa perbaikan DPS hingga menjadi Daftar Pemilih Tetap akan benar-benar valid, baik, serta benar. Ungkap Hamzah, selaku divisi sosialisasi KPU Kota Sukabumi yang membidangi pemutakhiran data pemilih.
“ Peran serta masyarakat, bahkan partai politik dalam proses perbaikan DPS ke DPT ini sangat diharapkan oleh KPU Kota Sukabumi. Pengumuman DPS kepada masyarakat ini merupakan sebuah keharusan dan bisa menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara terhadap ada dan tidaknya masyarakat yang telah memiliki hak pilih dalam DPS tersebut.” Lanjut Hamzah.[ ]
Bertempat di Aula pertemuan KPU Kota Sukabumi, KPU Kota Sukabumi memberikan arahan dan penjelasan kepada para ODP tentang teknis pelaksanaan penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Sukabumi, Anton Rachman mengatakan, “ Penyusunan, Penetapan, dan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara ini merupakan hal krusial dalam penyelenggaraan Pemilukada Bersama Tahun 2013.”
Lebih jauh Anton Rachman menjelaskan, “ Karena begitu krusial dan sangat pentingnya, maka sudah menjadi konsekwensi logis pada proses penyusunan data pemilih dari DP4 ke DPS ini akan menghadapi beberapa persoalan.”
Sambutan Anton Rachman ini dibenarkan oleh beberapa ODP. “ Di lapangan masih ditemui beberapa masalah, seperti definisi penduduk yang belum dipahami secara utuh oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). “ Kata salah seorang anggota PPS dari Kelurahan Nanggeleng.
“ Agar tidak membingungkan petugas di lapangan, definisi penduduk baik secara etimologi mau pun terminologi , jelas mengacu kepada perundang-undangan. Yurisprudensi hukum terhadap apakah seseorang bisa dikategorikan sebagai pemilih atau bukan harus dilihat ke dalam definisi penduduk itu sendiri. “ Kata Anton, “ Seperti contoh, seseorang akan dikatakan penduduk jika telah enam bulan tinggal di wilayah tersebut dan itu harus dibuktikan oleh administrasi dan bukti legal formal kependudukan, seperti e-KTP.”
4 DESEMBER 2012, DAFTAR PEMILIH SEMENTARA AKAN DITETAPKAN
Progres dan kemajuan Jadwal, Program, dan Tahapan Pemilukada Bersama 2013 telah sampai kepada akan ditetapkan dan diumumkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Tanggal 4 Desember 2012, PPS se-Kota Sukabumi akan melangsungkan pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara serentak di masing-masing Kelurahan. Setelah penetapan, DPS ini akan diumumkan kepada masyarakat.
DPS ini akan diumumkan oleh PPS di tempat-tempat strategis agar mudah diakses oleh masyarakat. Keterlibatan masyarakat terutama mereka yang telah memiliki hak pilih menjadi satu syarat bahwa perbaikan DPS hingga menjadi Daftar Pemilih Tetap akan benar-benar valid, baik, serta benar. Ungkap Hamzah, selaku divisi sosialisasi KPU Kota Sukabumi yang membidangi pemutakhiran data pemilih.
“ Peran serta masyarakat, bahkan partai politik dalam proses perbaikan DPS ke DPT ini sangat diharapkan oleh KPU Kota Sukabumi. Pengumuman DPS kepada masyarakat ini merupakan sebuah keharusan dan bisa menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara terhadap ada dan tidaknya masyarakat yang telah memiliki hak pilih dalam DPS tersebut.” Lanjut Hamzah.[ ]
Posting Komentar untuk "DPS DITETAPKAN 4 DESEMBER 2012"