SUKABUMI. Rabu (7/11), ada pemandangan lain di sekretariat KPU Kota Sukabumi. Tepat pada pukul 11.00 WIB, iring-iringan pendukung pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Sukabumi mengantarkan pasangan yang didukungnya untuk melakukan pendaftaran ke KPU Kota Sukabumi.
Kemeriahan tersebut, kecuali diramaikan oleh pendukung pasangan Muraz-Fahmi juga diwarnai oleh para petugas keamanan yang terdiri dari pihak Kepolisian dan Polisi Pamong Paraja untuk mengamankan lancarnya proses pendaftaran.
Pada hari ini, pasangan Muraz-Fahmi resmi mendaftar sebagai Pasangan Calon Walikota Sukabumi pada Pemilukada 2013 nanti. Pendaftaran tersebut berjalan dengan lancar. Saat dilakukan jumpa pers antara wartawan dengan Komisioner KPU, Agus Firmansyah mengatakan, “ ada beberapa berkas yang belum terpenuhi oleh Tim Kampanye pasangan calon, salah satunya adalah salinan Ijazah. Dan kesempatan untuk memperbaiki serta melengkapi berkas/dokumen kekuaranggan bisa dilakukan dari tanggal 18 Nopember – 1 Desember 2012”
Ditanya oleh beberapa wartawan jika pasangan calon tidak bisa melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan, Agus Firmansyah menyebutkan, “ Pasangan calon walikota dan wakil walikota tersebut dinyatakan dibatalkan karena tidak memenuhi syarat-syarat pencalonan.”
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, Muraz-Fahmi mendapat dukungan dari koalisi/gabungan dua Partai Politik , Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Melihat koalisi tersebut, pasangan calon ini telah memenuhi syarat pencalonan yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dimana di Pemilu Legislatif 2009 kemarin, Demokrat memiliki 7 kursi dan PKS memiliki 5 kursi di DPRD Kota Sukabumi.
Pasangan Muraz-Fahmi merupakan pasangan calon yang pertama mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi. Dari pengamatan Media Center KPU Kota Sukabumi, Tim Sukses pasangan tersebut diketuai oleh Ir. H. Fifi Kusumajaya yang mengikuti proses pendaftaran tersebut sampai selesai.
Dalam jumpa pers, setelah proses pendaftaran selesai, Pasangan Muraz-Fahmi memberikan pernyatan tentang pencalonannya. “ Visi dan Misi Kami dalam pencalonan Walikota/Wakil Walikota ini adalah Dengan Iman dan Taqwa mewujudkan Pemenrintahan Rahmatan lil alamin.”
DOKUMEN KEKURANGAN YANG HARUS DILENGKAPI OLEH PASANGAN MURAZ-FAHMI
Pembacaan kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan oleh KPU Kota Sukabumi. Dalam pembacaan tersebut ditengarai ada beberapa kekurangan dokumen persyaratan antara lain adalah Salinan Ijazah Calon dan Rekening Tim Kampanye dan daftar nama Tim Kampanye dan tanda terima LPHP. Kekurangan dokumen tersebut bisa dilengkapi sesuai dengan Program Jadwal, dan Tahapan Pemilu Kepala Daerah Tahun 2013 - pada tanggal 18 November -1 Desember 2012
KRONOLOGI PENDAFTARAN PASANGAN MURAZ-FAHMI
Pukul 08.15 WIB: Kantor KPU di Jl. Otto Iskandardinata Nomor 175 mulai didatangi oleh petugas dari kepolisian dan Polisi Pamong Paraja. Lapangan/ Halaman KPU Kota Sukabumi mulai disterilkan. Jalan utama mulai ramai.
Pukul 09.00 WIB : Berita tentang deklarasi pasangan Muraz-Fahmi yang dilaksanakan di Gedung Juang Kota Sukabumi menjadi sinyal bahwa tepat setelah deklarasi dilakukan, pasangan calon tersebut akan langsung mendaftar ke KPU Kota Sukabumi.
Pukul 10.00 : Pengamanan oleh Petugas Kepolisian dan Polisi Pamong Praja dimaksimalkan dengan melakukan strerilisasi terhadap siapa-siapa saja yang dibolehkan untuk masuk ke KPU Kota Sukabumi dan ruang pendaftaran.
Pukul 10.15 WIB: Para wartawan telah memasuki area Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi, dan kesiapan di KPU Kota Sukabumi telah dinyatakan maksimal.
Pukul 10.35 WIB : Iring-iringan pendukung pasangan Muraz-Fahmi telah memenuhi ruas jalan Utama Otto Iskandardinata memasuki Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi. Menggunakan berbagai jenis kendaraan dan kostum pakaian.
Pukul 10.44 WIB: Pasangan Muraz-Fahmi diikuti oleh pendukungnya memasuki area KPU Kota Sukabumi, diterima dengan baik oleh Petugas keamanan dan Petugas Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon.
Pukul 11.53 WIB : Persiapan penyerahan dokumen-dokumen persyaratan oleh Tim Sukses Pasangan Calon kepada KPU. Setelah itu dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen-dokumen persyaratan pencalonan yang diajukan oleh Partai Politik dan gabungan partai politik dalampemilihan walikota dan Wakil Walikota Sukabumi tahun 2013 seseuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012.
Pukul 12.14 WIB : Pembacaan kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan oleh KPU Kota Sukabumi. Setelah pembacaan tersebut ditengarai ada beberapa kekurangan dokumen persyaratan antara lain adalah Salinan Ijazah Calon dan Rekening Tim Kampanye dan daftar nama Tim Kampanye dan tanda terima LPHP. Kekurangan dokumen tersebut bisa dilengkapi sesuai dengan Program Jadwal, dan Tahapan Pemilu Kepala Daerah Tahun pada tanggal 18 November -1 Desember 2012.
Pukul 12.45 WIB : Penandatangan bukti penyerahan dan penerimaan dokumen persyaratan pencalonan oleh KPU Kota Sukabumi dan Tim Kampanye pasangan Muraz-Fahmi.
Pukul 12.50 WIB: Acara pencaftaran pasangan calon selesai dilanjutkan dengan konfrensi pers antara Pasangan Muraz-Fahmi dengan Wartawan.
Pukul 13.05 WIB : Konfrensi Pers antara KPU Kota Sukabumi dengan Wartawan.
Kemeriahan tersebut, kecuali diramaikan oleh pendukung pasangan Muraz-Fahmi juga diwarnai oleh para petugas keamanan yang terdiri dari pihak Kepolisian dan Polisi Pamong Paraja untuk mengamankan lancarnya proses pendaftaran.
Pada hari ini, pasangan Muraz-Fahmi resmi mendaftar sebagai Pasangan Calon Walikota Sukabumi pada Pemilukada 2013 nanti. Pendaftaran tersebut berjalan dengan lancar. Saat dilakukan jumpa pers antara wartawan dengan Komisioner KPU, Agus Firmansyah mengatakan, “ ada beberapa berkas yang belum terpenuhi oleh Tim Kampanye pasangan calon, salah satunya adalah salinan Ijazah. Dan kesempatan untuk memperbaiki serta melengkapi berkas/dokumen kekuaranggan bisa dilakukan dari tanggal 18 Nopember – 1 Desember 2012”
Ditanya oleh beberapa wartawan jika pasangan calon tidak bisa melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan, Agus Firmansyah menyebutkan, “ Pasangan calon walikota dan wakil walikota tersebut dinyatakan dibatalkan karena tidak memenuhi syarat-syarat pencalonan.”
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, Muraz-Fahmi mendapat dukungan dari koalisi/gabungan dua Partai Politik , Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Melihat koalisi tersebut, pasangan calon ini telah memenuhi syarat pencalonan yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dimana di Pemilu Legislatif 2009 kemarin, Demokrat memiliki 7 kursi dan PKS memiliki 5 kursi di DPRD Kota Sukabumi.
Pasangan Muraz-Fahmi merupakan pasangan calon yang pertama mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi. Dari pengamatan Media Center KPU Kota Sukabumi, Tim Sukses pasangan tersebut diketuai oleh Ir. H. Fifi Kusumajaya yang mengikuti proses pendaftaran tersebut sampai selesai.
Dalam jumpa pers, setelah proses pendaftaran selesai, Pasangan Muraz-Fahmi memberikan pernyatan tentang pencalonannya. “ Visi dan Misi Kami dalam pencalonan Walikota/Wakil Walikota ini adalah Dengan Iman dan Taqwa mewujudkan Pemenrintahan Rahmatan lil alamin.”
DOKUMEN KEKURANGAN YANG HARUS DILENGKAPI OLEH PASANGAN MURAZ-FAHMI
Pembacaan kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan oleh KPU Kota Sukabumi. Dalam pembacaan tersebut ditengarai ada beberapa kekurangan dokumen persyaratan antara lain adalah Salinan Ijazah Calon dan Rekening Tim Kampanye dan daftar nama Tim Kampanye dan tanda terima LPHP. Kekurangan dokumen tersebut bisa dilengkapi sesuai dengan Program Jadwal, dan Tahapan Pemilu Kepala Daerah Tahun 2013 - pada tanggal 18 November -1 Desember 2012
KRONOLOGI PENDAFTARAN PASANGAN MURAZ-FAHMI
Pukul 08.00 WIB : KPU Kota Sukabumi bersama secretariat telah menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran pasangan calon , setelah sehari sebelumnya diberitakan aka nada pasangan calon walikota dan wakil walikota Sukabumi yang mendaftar pada hari ini, Rabu, 7 November 2012.
Pukul 08.15 WIB: Kantor KPU di Jl. Otto Iskandardinata Nomor 175 mulai didatangi oleh petugas dari kepolisian dan Polisi Pamong Paraja. Lapangan/ Halaman KPU Kota Sukabumi mulai disterilkan. Jalan utama mulai ramai.
Pukul 09.00 WIB : Berita tentang deklarasi pasangan Muraz-Fahmi yang dilaksanakan di Gedung Juang Kota Sukabumi menjadi sinyal bahwa tepat setelah deklarasi dilakukan, pasangan calon tersebut akan langsung mendaftar ke KPU Kota Sukabumi.
Pukul 10.00 : Pengamanan oleh Petugas Kepolisian dan Polisi Pamong Praja dimaksimalkan dengan melakukan strerilisasi terhadap siapa-siapa saja yang dibolehkan untuk masuk ke KPU Kota Sukabumi dan ruang pendaftaran.
Pukul 10.15 WIB: Para wartawan telah memasuki area Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi, dan kesiapan di KPU Kota Sukabumi telah dinyatakan maksimal.
Pukul 10.35 WIB : Iring-iringan pendukung pasangan Muraz-Fahmi telah memenuhi ruas jalan Utama Otto Iskandardinata memasuki Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi. Menggunakan berbagai jenis kendaraan dan kostum pakaian.
Pukul 10.44 WIB: Pasangan Muraz-Fahmi diikuti oleh pendukungnya memasuki area KPU Kota Sukabumi, diterima dengan baik oleh Petugas keamanan dan Petugas Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon.
Pukul 11.53 WIB : Persiapan penyerahan dokumen-dokumen persyaratan oleh Tim Sukses Pasangan Calon kepada KPU. Setelah itu dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen-dokumen persyaratan pencalonan yang diajukan oleh Partai Politik dan gabungan partai politik dalampemilihan walikota dan Wakil Walikota Sukabumi tahun 2013 seseuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012.
Pukul 12.14 WIB : Pembacaan kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan oleh KPU Kota Sukabumi. Setelah pembacaan tersebut ditengarai ada beberapa kekurangan dokumen persyaratan antara lain adalah Salinan Ijazah Calon dan Rekening Tim Kampanye dan daftar nama Tim Kampanye dan tanda terima LPHP. Kekurangan dokumen tersebut bisa dilengkapi sesuai dengan Program Jadwal, dan Tahapan Pemilu Kepala Daerah Tahun pada tanggal 18 November -1 Desember 2012.
Pukul 12.45 WIB : Penandatangan bukti penyerahan dan penerimaan dokumen persyaratan pencalonan oleh KPU Kota Sukabumi dan Tim Kampanye pasangan Muraz-Fahmi.
Pukul 12.50 WIB: Acara pencaftaran pasangan calon selesai dilanjutkan dengan konfrensi pers antara Pasangan Muraz-Fahmi dengan Wartawan.
Pukul 13.05 WIB : Konfrensi Pers antara KPU Kota Sukabumi dengan Wartawan.
Kang Warsa
Posting Komentar untuk "PENDAFTARAN PASANGAN MURAZ-FAHMI KE KPU"