PENETAPAN DAN PENGESAHAN DPS

SUKABUMI. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010, Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki kewajiban, menetapkan, mengesahkan, dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada masyarakat. Hari Selasa (4/12) , PPS se-Kota Sukabumi telah menetapkan dan mengesahkan Daftar Pemilih Sementara melalui rapat pleno yang diselenggarakan di masing-masing Kelurahan.

Rapat Pleno penetapan dan pengesahan DPS ini dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. “ DPS akan diumumkan kepada masyarakat pada hari Rabu (5/12), sesuai dengan isi peraturan KPU.” Kata Ruswandi, Ketua PPS Sindangsari saat dikonfirmasi Media Center KPU Kota Sukabumi.

Jumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilukada Bersama tahun 2013 yang tersebar di Kota Sukabumi adalah 33 PPS sesuai dengan jumlah Kelurahan di Kota Sukabumi. “ Masing-masing PPS tentu memiliki jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda-beda. Hanya saja, mengikuti aturan yang terdapat dalam PKPU Nomor 12, jumlah maksimal pemilih per-TPS adalah 600 pemilih.” Hamzah selaku Divisi KPU Kota Sukabumi yang membidangi pemutakhiran data pemilih menjelaskan.

Tiga minggu lalu, para ketua PPS se-Kota Sukabumi telah menyerahkan dokumen usulan jumlah TPS per-kelurahan. 576 TPS telah diusulkan oleh PPS ke KPU Kota Sukabumi. Penentuan jumlah TPS ini pun sudah pasti dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain; Faktor Geografis, jarak dan jangkakaun pemilih ke TPS, dan faktor-faktor demografi lainnya sebagai pertimbangan para PPS dalam menentukan TPS dan jumlah pemilih di TPS tersebut.

Mengenai Daftar Pemilih Sementara yang diumumkan kepada masyarakat, ini memberikan satu indikasi bahwa penyelenggaraan Pemilukada Bersama Tahun 2013 ini harus benar-benar menyentuh dan mengajak keterlibatan masyarakat. Bahkan, sehari sebelum di tetapkan DPS ini, Hamzah telah memberikan arahan kepada para PPS berisi himbauan agar tidak ada satu pun masyarakat yang telah memiliki hak memilih terlewat dan tidak masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap nantinya.

“ KPU Kota Sukabumi menghimbau, bagi warga yang belum terdaftar dalam DPS dan telah memiliku hak pilih agar proaktif mendaftar ke PPS atau Kelurahan. “ Kata Hamzah di sela-sela istirahat siang kepada Media Center. Lebih lanjut, Hamzah menyampaikan, “ Seluruh element masyarakat, stake-holders, tokoh masyarakat, partai politik, pasangan calon dan tim pasangan calon, jika menemukan warga, kader, dan konstituen yang belum terdaftar dalam DPS untuk segera melaporkan kepada PPS atau Kelurahan untuk dilakukan pendataan.”

KPU Provinsi Jawa Barat pun telah menyampaikan edaran kepada seluruh KPU Daerah di Jawa Barat tentang beberapa hal yang penting diketahui oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih serta seluruh masyarakat kemudian dielaborasi lebih detil oleh KPU Kota Sukabumi menghasilkan beberapa point penting, antara lain:

  1. Mulai Tanggal 5 – 25 Desember 2012 dilakukan Pendataan Pemilih Tambahan;
  2. Pemilih Tambahan adalah warga Kota Sukabumi yang sudah mempunyai hak pilih tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS);
  3. Bagi Warga yang pindah /datang dari luar Wilayah Kota Sukabumi pendataan dapat dilakukan oleh Petugas jika yang bersangkutan bisa memperlihatkan bukti Administrasi Kependudukan berupa: e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) atau administrasi kependudukan lainnya (Kartu Keluarga) yang dikeluarkan oleh DInas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sukabumi sebelum tanggal penetapan DPS ( 4 Desember 2012) disertai Surat Keterangan dari RT dan RW;
  4. Bagi warga luar Kota Sukabumi yang menumpang domisili/ tempat tinggal seperti Kost, mengontrak rumah, santri di pondok pesantren, dan lainnya tidak didata ke dalam Daftar Pemilih Pemilukada Kota Sukabumi.

Posting Komentar untuk "PENETAPAN DAN PENGESAHAN DPS"