SUKABUMI Senin (26/11), Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto, Sumatera Barat melakukan kunjungan kerja ke KPU Kota Sukabumi. Rombongan KPU Kota Sawahlunto ini terdiri dari ; Ketua KPU Kota Sawahlunto, Mardatillah, Divisi Hukum KPU Kota Sawahlunto, M. Ilyas, dan Sekretaris KPU Kota Sawahlunto, Maijon, S.H tiba di KPU Kota Sukabumi pada pukul 12.30 WIB.
“ Maksud kedatangan KPU Kota Sawahlunto ke Kota Sukabumi ini, untuk melakukan studi banding masalah Kepemilukadaa.” Kata Mardatillah, Ketua KPU Kota Sawahlunto kepada Media Center. “ Fokus studi banding ini membidik masalah-masalah yang berhubungan dengan legal formal dan regulasi kepemilukadaan.” Tambahnya.
“ Kecuali itu, Kami pun ingin mengetahui dari KPU Kota Sukabumi tentang kesiapan-kesiapan dalam mekanisme Penetapan Pasangan Calon, Proses Tahapan-tahapan pemilukada yang sedang berjlan, dan Proses pemutakhiran Data Pemilih.” Ungkap Sekretaris KPU Kota Sawahlunto, Maijon, S.H.
Menurut informasi, Kota Sawahlunto sendiri akan menyelenggarakan Pemilukada Walikota/Wakil Walikota Sawahlunto pada tanggal 16 Mei 2013. “ Waktu penyelenggaraan ini bisa dikatakan sebagai rangkaian kegiatan KPU Daerah jika merujuk kepada penyelenggaraan pemilukada Walikota / Wakil Walikota Sukabumi pada tanggal 24 Pebruari 2013 nanti.” Mardatillah kembali menjelaskan.
Ketika ditanya, sudah sejauh mana kesiapan KPU Kota Sawahlunto dalam menghadapi pemilukada nanti. Maijon menjelaskan, “ Kami baru menyiapkan hal-hal penting dalam pemilukada nanti. Salah satunya dengan melakukan studi banding ke KPU-KPU di daerah lain, salah satunya adalah KPU Kota Sukabumi ini.”
Divisi Hukum KPU Kota Sukabumi, Dudi Nurwanda, menyambut dengan baik studi banding KPU Kota Sawahlunto tersebut. Didampingi oleh Hendra Samadi, Dudi menjelaskan, “ KPU Kota Sukabumi telah mengeluarkan produk-produk hukum seperti Keputusan dan Surat Keputusan.” Lebih lanjut Dudi menjelaskan, “ Pembuatan produk hukum ini sudah tentu dibuat berdasarkan konstutisi dan aturan yang ada, juga merujuk kepada Jadwal, Program, dan Tahapan Pemilukada Bersama Tahun 2013.”
Secara geografis dan demografis, terdapat perbedaan antara Kota Sukabumi dan Sawahlunto, antara lain Jumlah Kecamatan di Kota Sukabumi sedikit lebih banyak dari jumlah Kecamatan di Kota Sawahlunto, 7 kecamatan berbanding 4 Kecamatan. Jumlah penduduk dan hak pilih pun sudah pasti berbeda, sesuai dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu yang saat ini sedang dimutakhirkan oleh PPDP, Kantor Catatan Sipil mengklain ada sekitar 255.548 pemilih.
Namun perbedaan jumlah Kecamatan dan penduduk ini tidak terlalu mencolok dan krusial. Kota Sawahlunto dengan luas 273,45 km² ini terdiri dari sekitar 54.000 jiwa penduduk. “ Dengan jumlah penduduk seperti ini, sudah bisa diterka, jumlah hak pilih di Kota Kami sekitar 35.000-42.000 pemilih.” Kata M. Ilyas.[ ]
“ Maksud kedatangan KPU Kota Sawahlunto ke Kota Sukabumi ini, untuk melakukan studi banding masalah Kepemilukadaa.” Kata Mardatillah, Ketua KPU Kota Sawahlunto kepada Media Center. “ Fokus studi banding ini membidik masalah-masalah yang berhubungan dengan legal formal dan regulasi kepemilukadaan.” Tambahnya.
“ Kecuali itu, Kami pun ingin mengetahui dari KPU Kota Sukabumi tentang kesiapan-kesiapan dalam mekanisme Penetapan Pasangan Calon, Proses Tahapan-tahapan pemilukada yang sedang berjlan, dan Proses pemutakhiran Data Pemilih.” Ungkap Sekretaris KPU Kota Sawahlunto, Maijon, S.H.
Menurut informasi, Kota Sawahlunto sendiri akan menyelenggarakan Pemilukada Walikota/Wakil Walikota Sawahlunto pada tanggal 16 Mei 2013. “ Waktu penyelenggaraan ini bisa dikatakan sebagai rangkaian kegiatan KPU Daerah jika merujuk kepada penyelenggaraan pemilukada Walikota / Wakil Walikota Sukabumi pada tanggal 24 Pebruari 2013 nanti.” Mardatillah kembali menjelaskan.
Ketika ditanya, sudah sejauh mana kesiapan KPU Kota Sawahlunto dalam menghadapi pemilukada nanti. Maijon menjelaskan, “ Kami baru menyiapkan hal-hal penting dalam pemilukada nanti. Salah satunya dengan melakukan studi banding ke KPU-KPU di daerah lain, salah satunya adalah KPU Kota Sukabumi ini.”
Divisi Hukum KPU Kota Sukabumi, Dudi Nurwanda, menyambut dengan baik studi banding KPU Kota Sawahlunto tersebut. Didampingi oleh Hendra Samadi, Dudi menjelaskan, “ KPU Kota Sukabumi telah mengeluarkan produk-produk hukum seperti Keputusan dan Surat Keputusan.” Lebih lanjut Dudi menjelaskan, “ Pembuatan produk hukum ini sudah tentu dibuat berdasarkan konstutisi dan aturan yang ada, juga merujuk kepada Jadwal, Program, dan Tahapan Pemilukada Bersama Tahun 2013.”
Secara geografis dan demografis, terdapat perbedaan antara Kota Sukabumi dan Sawahlunto, antara lain Jumlah Kecamatan di Kota Sukabumi sedikit lebih banyak dari jumlah Kecamatan di Kota Sawahlunto, 7 kecamatan berbanding 4 Kecamatan. Jumlah penduduk dan hak pilih pun sudah pasti berbeda, sesuai dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu yang saat ini sedang dimutakhirkan oleh PPDP, Kantor Catatan Sipil mengklain ada sekitar 255.548 pemilih.
Namun perbedaan jumlah Kecamatan dan penduduk ini tidak terlalu mencolok dan krusial. Kota Sawahlunto dengan luas 273,45 km² ini terdiri dari sekitar 54.000 jiwa penduduk. “ Dengan jumlah penduduk seperti ini, sudah bisa diterka, jumlah hak pilih di Kota Kami sekitar 35.000-42.000 pemilih.” Kata M. Ilyas.[ ]
Posting Komentar untuk "STUDI BANDING KPU SAWAHLUNTO KE KOTA SUKABUMI"