DAFTAR PEMILIH TETAP

Tanggal 5 Januari 2013 merupakan salah satu titik klimaks tahapan pemutakhiran data oleh KPU Kota Sukabumi. Panitia Pemungutan Suara se-Kota Sukabumi sesuai dengan amanat Undang-undang dan Peraturan KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada masyarakat. Pekerjaan ini sudah tentu bukan pekerjaan sambil lalu apalagi main-main. Dikatakan bukan pekerjaan sambil lalu sebab: segalanya telah direncanakan, dikerjakan dengan rentang waktu ideal (selama dua bulan), dan proses pemutakhiran data pemilih ini dikerjakan oleh orang-orang yang disahkan oleh PPS, para petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) lebih didominasi oleh para ketua RT dan RW yang notabene telah memahami kondisi masyarakatnya, demografi dan sosial kemasyarakatan.

Bukan merupakan pekerjaan main-main, sebab proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan atas amanat Undang-undang, adanya proses pemahaman terhadap para petugas terhadap konsekwensi yang diterima jika proses pemutakhiran data dikerjakan secara main-main. KPU Kota Sukabumi memberi penekanan agar kepekaan terhadap netralitas para petugas di lapangan benar-benar tumbuh. Petugas Pemutakhiran data harus terdiri dari siapa pun yang benar-benar netral dan tidak terindikasi menjadi tim pemenangan salah satu peserta pemilihan kepala Daerah tahun 2013.

Alur yang jelas terhadap lahirnya sebuah data pemilih yang akurat dan valid dilalui dengan beberapa proses. Koridor konstitusi telah ditempuh antara lain; Menyusun DP4 yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Sukabumi melalui Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan ke KPU Kota Sukabumi menjadi Model A-KWK. Menyusus Daptar Pemilih Sementara, menetapkan dan mengumumkannya kepada masyarakat. Melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap DPS hingga tersusunnya DPS-HP sebagai data mentah untuk DPT. Melakukan pencocokkan dan penambahan terhadap DPS-HP. Dan menyusun, menetapkan, serta mengumumkan DPT kepada masyarakat pada tanggal 5 Januari 2013.

Melihat betapa tahapan pemutakhiran data pemilih ini harus dilakukan melalui proses panjang, maka ada alasan yang jelas bahwa ketelitian selama proses pemutakhiran data pemilih menjadi satu point penting yang harus dimiliki oleh para petugas di lapangan. Secara de facto, para petugas di lapangan akan lebih memahami siapa penduduk yang harus dimasukkan dan dihilangkan dalam Daftar Pemilih daripada seorang presiden sekali pun. Namun secara de-jure, pemahaman terhadap penduduk secara pointer masih harus dipahami oleh para petugas. Karena fakta di lapangan, para petugas akan lebih berhati-hati ketika memasukkan seorang penduduk baru jika belum memiliki identitas dan surat-surat kependudukan sementara secara kasat mata mereka telah tinggal selama dua tahun di sebuah wilayah.

Hal di atas disempurnakan oleh Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan oleh Kantor Catatan Sipil masih jauh dari validitas dan akurasi data kependudukan. Ini terbukti, dari 255.000 penduduk potensial pemilih hampir 13% darinya merupakan Data Ganda, yang telah meninggal, pindah, dan belum cukup umur. Saat Daftar Pemilih Sementara (DPS) diumumkan, dari 255.000 pemilih dalam DP4, KPU mengumumkan 220.308 Pemilih yang tercantum dalam DPS. Hampir 35.000 pemilih memadati DP4 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil. Adalah wajar jika tidak sedikit masyarakat berani mempertanyakan: sejauh ini, kinerja Kantor Catatan Sipil sudah seberapa professional? Hinggal DP4 dipadati oleh data pemilih yang tidak akurat.

KPU Provinsi Jawa Barat mengeluarkan aplikasi Sundapil (Penyusunan Data Pemilih), aplikasi ini diklaim memiliki kemampuan untuk mendeteksi data pemilih yang dicurigai ganda. Ini merupakan salah satu resep untuk mengobati betapa seringnya masalah-masalah yang terjadi di setiap Pemilu disebabkan oleh Daftar Pemilih. Gugatan pun dari peserta pemilihan kepala daerah sering menyoroti; Daftar Pemilih dan dengan alasan penggelembungannya.

Maka, harus menjadi catatan penting, jika sesaat setelah pengumuman peraih suara terbanyak dilakukan oleh KPU, peserta lain akan menyoalkan Data Pemilih ini. Hitungan terhadap penggelumbungan data pemilih sebetulnya lebih sederhana dari sekedar melakukan pemutakhiran data pemilih. Sebab, sorotan terhadap penggelembungan data pemilih tidak dilakukan terhadap validitas konten data, sorotan hanya akan dilakukan terhadap jumlah total penduduk dan perbandingannya dengan jumlah pemilih yang ada di dalam daftar pemilih setelah tim pemenangan yang memiliki badan penelitian dan pengembangan melakukan check and re-check ke lapangan (jika ada).

Sebagai contoh; Jika penduduk Kota Sukabumi ditaksir berdasarkan data dari Pemerintah Kota Sukabumi pada tahun 2011 sekitar 356.085 jiwa. Lalu jika disorot berdasarkan kategori usia, maka jumlah pemilih usia 17-50 tahun adalah sekitar 255.375 dengan asumsi jumlah penduduk secara keseluruhan dikurangi kategori usia 0-16,9 tahun. Lantas ketika dilakukan pemutakhiran data, terjadi pengurangan cukup drastic hingga 35.000 jiwa karena data ganda, meninggal dunia, belum cukup umur, dan pindah ke luar kota. Angka ini sebanding dengan jumlah penduduk Kecamatan Baros (36.301 jiwa).

Tabel Perbandingan jumlah penduduk berdasarkan umur dan Kecamatan
Jika validitas data tidak dilakukan, maka jumlah pemilih Kota Sukabumi sebanyak 35.000, hampir sebanding dengan Kecamatan Baros akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap. Ini yang menjadi akar masalah gugatan para peserta di setiap Pemilu diberbagai daerah hingga pusat. Dan untuk pemilukada tahun 2013 ini, KPU Provinsi Jawa Barat berusaha memaksimalkan hasil dari tahapan pemutakhiran data pemilih ini, agar data yang disajikan tidak sekedar menampilkan masuk atau tidaknya seorang pemilih ke dalam daftar pemilih, namun lebih mengarah kepada sahih atau tidaknya seseorang ditetapkan sebagai pemilih pemilukada 2013.

Dengan cara sederhana menggunakan aplikasi manual di excel pun, sebetulnya “Data dicurigai Ganda”bisa dicari. Setelah dilakukan pemutakhiran data oleh PPDP, Media Center KPU Kota Sukabumi melakukan penelitian teoritis terhadap sampel data beberapa kelurahan. Dengan rumus sederhana: =IF(MAX(COUNTIF(RANGE_NIK;CRITERIA_NIK))>1;”GANDA;”-“) , dalam DP4 satu kelurahan saja dicurigai ada sekitar 336 Data Ganda. Tidak heran, jika petugas ODP (Operator Data Pemilih) dari setiap Panitia Pemilihan Kecamatan melaporkan banyaknya data ganda dan data yang tidak valid masuk ke dalam DP4.

Masalah utama munculnya data ganda tidak terletak dalam NIK yang sama. Sebab, aplikasi kependudukan di Kantor Catatan Sipil diyakini mampu mendeteksi NIK yang sama dan aplikasi otomatis tidak akan menerbitkan data kependudukan dengan NIK ganda. Data dicurigai ganda ini terlihat dalam 12 digit pertama data kependudukan yang telah divalidasi dengan Nomor Kartu Keluarga.


Contoh Data "dicurigai ganda"
Tabel di samping menunjukkan contoh data double/ganda setelah divalidasi melalui criteria: Tempat dan Tanggal Lahir, umur, jenis kelamin, alamat rumah, dan Nomor Kartu Keluarga. Sangat disayangkan, meski pun data ini dicurigai ganda, NIK yang dimiliki oleh pemiliknya berbeda. Sudah tentu, Kantor Catatan Sipil bekerja tidak dengan sembarangan, sebab munculnya data ini berasal dari bawah. Barangkali, disini lah pentingnya sosialisasi tentang aturan-aturan kependudukan harus lebih gencar dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat agar bahasa-bahasa aturan bisa dicerna lebih utuh oleh masyarakat.

Maksimalisasi setiap progress pemutakhiran data pemilih merupakan tanggung-jawab KPU. Ketika terjadi ketidak akuratan data, maka konsekwensi terbesar akan ditujukan kepada penyelenggara Pemilu. Tuduhan terhadap upaya penggelembungan suara akan tetap menjadi wacana hangat meskipun sifatnya klasik bahkan terkesan klise. Sebab, KPU dan penyelenggara pemilu di setiap tingkata telah bekerja secara maksimal untuk menghasilkan data pemilih ketika Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu yang diserahkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sukabumi ke KPU Kota Sukabumi masih harus benar-benar dibenahi dari berbagai aspek.

Semua unsur, element, dan siapa pun tidak menginginkan munculnya ketidak beresan selama penyelenggaraan pemilukada bersama 2013. Ini akan terwujud jika semua memahami, betapa kewajiban-kewajiban kita  lebih banyak dan kompleks dari waktu yang telah disediakan dalam Program, Tahapan, dan Jadwal Pemilukada Bersama Walikota/Wakil Walikota Sukabumi dan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013.

KANG WARSA - MEDIA CENTER

Posting Komentar untuk "DAFTAR PEMILIH TETAP"