Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi kembali melakukan pembukaan kotak suara sebagai rekomendasi dari KPU Provinsi Jawa Barat berdasarkan hasil sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi.
527 kotak suara dibuka pada hari Selasa (12-08-2014) kemarin dengan disaksikan oleh saksi dari dua calon pasangan, panwaslu, dan kepolisian Kota Sukabumi.
Hari Rabu (13-08-2014), berkas-berkas yang digunakan pada penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS antara lain; Model A4, Formulir A5, Model AT Khusus (DPKTb), dan Model C7 diperiksa satu persatu.
Hasil pemeriksaan terhadap formulir dan model tersebut akan discan dan difoto-copy selanjutnya dikirim ke KPU Pusat.
Dalam sidang gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi - sesuai dengan risalah sidang - disebutkan, Mahkamah Konstitusi mempersilahkan kepada KPU di setiap daerah untuk membuka kotak suara melakukan pemeriksaan ulang dokumen-dokumen yang dipinta oleh pihak pemohon.
Sidang gugatan terkait PHPU telah memasuki hari ke-5 dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari termohon dan terkait.
Hakim Konstitusi mengharapkan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari termohon dan terkait bisa selesai hari Rabu (13-08-2014) malam.
Sidang gugatan terkait PHPU akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi dari termohon pada hari selanjutnya, Kamis (14-08-2014).
Posting Komentar untuk "KPU Kembali Membuka Kotak Suara"