Unjuk Rasa Pembatalan Calon Terpilih



Menanggapi surat No 693/KPU-Prov-011/VII/2014 tanggal 23 Juli 2014, tentang pembatalan calon terpilih dalam pemilihan umum legislatif tahun 2014 terhadap Muhamad Mulyana, ST dari Daerah Pemilihan II Kota Sukabumi, tim kuasa hukum Mulyana melayangkan somasi kepada KPU Kota Sukabumi untuk menunda pelantikan terhadap calon pengganti, Anwar Situmorang.

Dalam somasi dengan Nomor: 037/SK.MAD/SK/SMI/VII/2014, Tim kuasa hukum Mulyana memberikan beberapa penjabaran,antara lain; Nama Muhamad Mulyana, ST telah tercantum di dalam DCT Pileg 2014 di Daerah Pemilihan II (Baros, Cibeureum, dan Lembursitu).

Penundaan pembatalan dan pelantikan terhadap calon terpilih pengganti, Anwar Situmorang harus benar-benar dilakukan oleh KPU Kota Sukabumi mengingat, Mulyana telah terbukti memiliki kelakuan baik yang dibuktikan oleh SKCK dari kepolisian dan tidak tersangkut kasus pidana oleh Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Pembatalan calon terpilih, Muhamad Mulyana, ST kemudian digantikan oleh Anwar Situmorang didasari oleh surat dari KPU Provinsi Jawa Barat dengan mempertimbangkan Putusan Pengadilan Negeri Cibadak bernomor: 463/Pid.B/2008/PN.Cbd pada tanggal 12 Januari 2009.

Menindaklanjuti Putusan KPU Provinsi Jawa Barat tersebut, massa pendukung Mulyana melakukan unjuk rasa dan penyampaian aspirasi di depan kantor KPU Kota Sukabumi pada hari Senin (04-08-2014).

Tuntutan dalam unjuk rasa itu antara lain; menunda pelantikan calon pengganti terpilih, karena penggantian Mulyana oleh Anwar Situmorang terkesan terburu-buru.

Massa pendukung Mulyana yang mengtasnamakan Aliansi Warga Masyarakat Bacile menganggap putusan KPU telah mencederai demokrasi di Kota Sukabumi.

Sepuluh orang perwakilan Aliansi Warga Bacile diterima oleh KPU Kota Sukabumi untuk melakukan ‘dengar pendapat’ dan penyampaian aspirasi terkait pembatalan calon terpilih yang sedianya akan dilantik pada tanggal 5 Agustus 2014.

“ KPU Kota Sukabumi telah melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya. Kenapa tiba-tiba calon dengan nama Mulyana, ST dibatalkan pada saat akan dilantik besok harinya.” Kata perwakilan Aliansi Warga Bacile di ruang pertemuan KPU Kota Sukabumi.

“ Ketidak profesionalitasan ini terbukti dengan diloloskannya Mulyana pada saat pencalonan melalui ketetapan DCT. Kemudian pada rapat pleno penetapan calon terpilih pun, Mulyana ditetapkan sebagai calon terpilih. Ini mengindikasikan ada permaianan di dalam tubuh lembaga penyelenggara pemilu ini!” Imbuh kuasa hukum Mulyana, ST.

Ketua KPU Kota Sukabumi memberikan beberapa jawaban, pembatalan calon terpilih ini didasarkan oleh Surat dari KPU Provinsi Jawa Barat. “ KPU Kota Sendiri tidak mengajukan pembatalan, Kami hanya menjalankan instruksi dari KPU Provinsi untuk melakukan klarifikasi terhadap Putusan Pengadilan Cibadak. “

“ Mengenai kajian hukum terhadap persoalan ini, ranah tersebut berada di KPU Provinsi Jawa Barat. KPU Kota hanya sebagai implementator dari surat pembatalan tersebut.”

Terkait tudingan ada indikasi penyuapan terhadap anggota KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara meminta kepada perwakilan pengunjuk rasa untuk menunjuk langsung, siapa anggota KPU Kota Sukabumi yang terindikasi penyuapan ini.

“ Tentang asas profesionalitas, Putusan dan ketetapan KPU Kota Sukabumi didasarkan pada keputusan kolektif kolegial. Kenapa Mulyana diloloskan pada saat penetapan DCS dan DCT? Sebab, calon tersebut tidak memberikan laporan pernah melakukan tindakan pidana. Dan persoalan ini muncul setelah ada laporan dari KPU Pusat dan Provinsi paska penetapan calon terpilih.”

Merasa dirugikan oleh KPU Kota Sukabumi dan tidak puas dengan penjelasan itu, tim kuasa hukum Mulyana telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sukabumi.

“ Kami akan melanjutkan perkara gugatan ini hingga selesai. Dan pembatalan calon terpilih anggota DPRD Kota Sukabumi sebaiknya ditunda hingga keluarnya putusan pengadilan secara sah. Hukum dan penegakkannya harus dijunjung tinggi”

Massa pengunjuk rasa berjumlah hingga 300 orang itu melanjutkan aksi penyampaian aspirasinya ke Gedung DPRD dan Tapem Kota Sukabumi. (*)

Posting Komentar untuk "Unjuk Rasa Pembatalan Calon Terpilih"