Studi Banding yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD Kota Sukabumi mendapatkan sorotan dari FITRA, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran.
Ajat Zatnika menyebutkan, sudah beberapa kali studi banding yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Sukabumi belum bisa diimplementasikan kepada rakyat.
Hal penting yang harus dilakukan oleh DPRD Kota Sukabumi sebelum melakukan studi banding harus melakukan pemetaan daerah tujuan terlebih dahulu.
Ajat melanjutkan, pemetaan ini penting agar studi banding tidak salah sasaran. Sebab pada dasarnya, beberapa daerah tujuan studi banding pun masih memiliki karakter yang sama dengan Kota Sukabumi.
Studi banding anggota DPRD Kota Sukabumi ke Denpasar, Bali, dilakukan sebelum DPRD Kota Sukabumi menyelenggarakan rapat paripurna yang akan membahas Raperda Ruang Terbuka Hijau dan Sistem Kesehatan Daerah.
Hasil studi banding anggota DPRD Kota Sukabumi karena menggunakan anggaran negara harus benar-benar transparansi dan akuntabel. "Rakyat harus tahu hal ini." Ucap Ajat.
Tuah Nur, salah seorang dosen dari Universitas Muhammadiyyah Sukabumi mengatakan, studi banding harus diimbangi dengan pengimplementasian peraturan-peraturan yang telah disahkan.
Sebagai contoh, sampai saat ini, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok - sudah hampir tujuh bulan - belum diimbangi oleh landasan operasional dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
Beberapa minggu lalu, saat diwawancarai oleh Sukabumi Discovery, dr Lulis Delawati selaku Duta Anti Rokok Kota Sukabumi menyebutkan, pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok akan ditindak lanjuti dengan diterbitkan Peraturan Walikota sebagai juklak dan juknis pengimplementasiannya.(*)
Ajat Zatnika menyebutkan, sudah beberapa kali studi banding yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Sukabumi belum bisa diimplementasikan kepada rakyat.
Hal penting yang harus dilakukan oleh DPRD Kota Sukabumi sebelum melakukan studi banding harus melakukan pemetaan daerah tujuan terlebih dahulu.
Ajat melanjutkan, pemetaan ini penting agar studi banding tidak salah sasaran. Sebab pada dasarnya, beberapa daerah tujuan studi banding pun masih memiliki karakter yang sama dengan Kota Sukabumi.
Studi banding anggota DPRD Kota Sukabumi ke Denpasar, Bali, dilakukan sebelum DPRD Kota Sukabumi menyelenggarakan rapat paripurna yang akan membahas Raperda Ruang Terbuka Hijau dan Sistem Kesehatan Daerah.
Hasil studi banding anggota DPRD Kota Sukabumi karena menggunakan anggaran negara harus benar-benar transparansi dan akuntabel. "Rakyat harus tahu hal ini." Ucap Ajat.
Tuah Nur, salah seorang dosen dari Universitas Muhammadiyyah Sukabumi mengatakan, studi banding harus diimbangi dengan pengimplementasian peraturan-peraturan yang telah disahkan.
Sebagai contoh, sampai saat ini, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok - sudah hampir tujuh bulan - belum diimbangi oleh landasan operasional dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
Beberapa minggu lalu, saat diwawancarai oleh Sukabumi Discovery, dr Lulis Delawati selaku Duta Anti Rokok Kota Sukabumi menyebutkan, pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok akan ditindak lanjuti dengan diterbitkan Peraturan Walikota sebagai juklak dan juknis pengimplementasiannya.(*)
Posting Komentar untuk "Studi Banding Harus Implementatif"