Bakso Celeng di Kota Sukabumi

Sehari setelah penangkapan pedagang bakso celeng di Nanggeleng, pihak kepolisian melakukan penggerebegan terhadap sebuah pabrik bakso celeng di Kampung Cikeong, Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros pada Rabu (25/3) malam.

Menurut pejabat berwenang, pabrik bakso celeng tersebut telah berjalan selama dua bulan dan telah memproduksi sekurangnya 20 ton bakso.

Bakso celeng bukan hanya dijual kepada pedagang bakso di Nanggeleng saja, juga telah didistribusikan ke beberapa pasar di Kota Sukabumi, seperti Pasar Pelita.

Hasil pemeriksaan terhadap pedagang bakso celeng diketahui, daging celeng tersebut berasal dari Tangerang.

Polisi mengamankan sebanyak 70 kg daging celeng dari rumah tersangka. Kecuali itu diamankan juga beberapa bakso yang diap didistribusikan ke pasar Pelita.

Hasil uji laboratorium, Kardina Karsoedi, kepala DKPP menyatakan, 80% daging celeng terdapat pada bakso yang diproduksi di Kampung Cikeong tersebut.

Dua orang pembuat bakso celeng dinyatakan sebagai DPO oleh pejabat kepolisian sektor Baros.

Tiga hari pasca tersebar berita peredaran bakso celeng, banyak pedagang bakso mengeluh karena omzet penjualan menurun.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia Kota Sukabumi mengeluarkan fatwa hukum haram kepada para penjual dan kurir daging babi.

Posting Komentar untuk "Bakso Celeng di Kota Sukabumi"