Otda Adalah Hak, Wewenang, dan Kewajiban Daerah Otonom

Mendagri (Menteri Dalam Negeri) RI, Tjahjo Kumolo menandaskan, Otda (Otonomi Daerah) adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, dalam sistem NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Untuk itu, pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah, harus dimaknai sebagai kesempatan, untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, melalui peran serta aktif seluruh pemangku kepentingan di daerah.

Penandasan Mendagri tersebut, disampaikan Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, S.H., M.M., selaku Pembina Apel Pagi Pegawai di lingkungan Setda Kota Sukabumi, termasuk Pegawai DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Sukabumi, serta Kantor Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Kota Sukabumi, sekaligus memperingati Ke 19 Hari Otda Tahun 2015, bertempat di Halaman Apel Setda Kota Sukabumi, hari Kamis, 30 April 2015. Sedangkan yang betindak selaku Pimpinan Apel, Kepala Kantor Kominfo Kota Sukabumi, Drs. Gabril Majid Sukarman, M.Pd.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Sukabumi, Pimpinan dan Anggota DPRD, para Asisten Daerah dan Staf Ahli Walikota, para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), para Camat dan Lurah, serta undangan lainnya.

Menyinggung momentum regionalisasi, yang ditandai dengan kebijakan MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), memberikan peluang bagi setiap daerah, untuk meningkatkan daya saing. Karena Otda menjadi faktor penguat bagi setiap daerah, khususnya dalam mendorong keluarnya arus barang dan jasa dari daerah, untuk bersaing di kancah Regional Asia Tenggara.

Disamping itu, meningkatnya perekonomian masyarakat di daerah, pada gilirannya dapat mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan, mendorong penciptaan lapangan pekerjaan, menjaga kelestarian SDA (Sumber Daya Alam) dan lingkungan hidup, mewujudkan kerukunan antar suku dan agama, serta meminimalisir berbagai pengaruh dari dalam dan luar negeri, yang dapat memunculkan berbagai tindakan radikalisme, serta mengancam keamanan nasional, regional dan global.

Hal ini sesuai dengan Tema Peringatan Ke 19 Hari Otda Tahun 2015, yakni Menghadirkan Pemerintahan Daerah yang Demokratis dan Melayani Masyarakat, dalam Mendorong Terbentuknya Daya Saing, Kreatifitas dan Inovasi, Dengan Mengandalkan Kekhasan Daerah, Demi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat. Untuk itu, seiring dengan tema tersebut, Mendagri mengajak kepada seluruh Pemerintahan Daerah, untuk merapatkan barisan dan bahu membahu menampilkan kinerja semaksimal mungkin, untuk memberikan pelayanan publik, guna mewujudkan masyarakat yang berdaya dan mandiri dalam menggapai kesejahteraan yang hakiki, dalam kerangka NKRI.

Sumber: sukabumikota.go.id

Posting Komentar untuk "Otda Adalah Hak, Wewenang, dan Kewajiban Daerah Otonom"