Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2015 menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada kisaran 75%. Setelah proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, tingkat partisipasi pemilih mencapai 58% dengan membagi jumlah total pemilih yang menggunakan hak pilih oleh jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap. Banyak factor memengaruhi terhadap angka partisipasi ini, meskipun pada dasarnya, tingkat partisipasi menunjukkan angka 58% bisa ditafsirkan bahwa penyelenggaraan pilkada telah memiliki bobot yang bagus, indikator pemilih cerdas telah tercapai. Pemilih cerdas inilah yang akan menghasilkan kepala daerah berkualitas.
Hasil ‘hitung cepat’ beberapa lembaga baik independen, tim pemenangan, dan media di Sukabumi dalam waktu kurang dari empat jam telah menunjukkan calon pasangan nomor 2: Marwan-Adjo memperoleh sampai 50,5% suara, diikuti oleh calon pasangan nomor urut 3: 27.82% dan 1: 21.68%, artinya, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pilkada telah benar-benar menunjukkan azas keterbukaan dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sukabumi. Informasi berjalan cukup baik dan bisa diakses oleh siapa pun. Lima jam setelah penghitungan suara di TPS, beberapa media online telah bisa menyebarkan hasil hitung cepat secara online.
Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK –sesuai Program, Jadual, dan Tahapan Pilkada – telah diselenggarakan di masing-masing kecamatan pada tanggal 10-11 Desember 2015. Hasil dari rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan menunjukkan angka tidak jauh berbeda dengan hasil hitung cepat dan rekapitulasi suara sementara, dengan komposisi 50% : 28%: 22%, artinya proses hitung cepat dan rekapitulasi suara sementara yang dilakukan oleh berbagai lembaga ini telah dilakukan secara benar, ilmiah, dan merujuk kepada kaidah-kaidah ‘quick count’, salah satunya dengan mengambil random sampling pada kisaran 2.300-2.900 TPS dari seluruh populasi (4091 TPS) dengan penerimaan data hasil penghitungan suara dari 6-10 TPS per-desa.
Komposisi hasil perolehan suara tiga pasangan ini hampir dipastikan final dan kemungkinan besar tidak akan terjadi gugatan pada Pilkada di Kabupaten Sukabumi ini. Selisih angka perolehan suara antara calon pasangan nomor urut 2 dengan 3 mencapai angka 224.306 suara, ini hampir sebanding dengan jumlah pemilih di Kota Sukabumi (7 Kecamatan).
Dalam pemilu baik Pileg, Pilpres, dan Pilkada undang-undang tidak menekankan adanya pemenang dan yang kalah, aturan dan perundang-undangan tentang pemilu telah begitu bijak dengan menyebut: perolehan suara terbanyak. Artinya, dalam pilkada ini tidak ada kalah dan menang, meskipun secara de facto di masyarakat kata kalah dan menang ini masih sering digunakan. Pilkada bukan untuk mencari pemenang dan siapa yang kalah, kecuali memiliki tujuan untuk membatasi kekuasaan seseorang atau sekelompok orang agar proses transformasi kehidupan di Kabupaten Sukabumi terus mengalami perkembangan kemajuan. Selama lima tahun inilah, masyarakat Kabupaten Sukabumi telah menilai bagaimana kualitas kerja kepala daerah hasil pilkada lima tahun lalu.
KANG WARSA
Hasil ‘hitung cepat’ beberapa lembaga baik independen, tim pemenangan, dan media di Sukabumi dalam waktu kurang dari empat jam telah menunjukkan calon pasangan nomor 2: Marwan-Adjo memperoleh sampai 50,5% suara, diikuti oleh calon pasangan nomor urut 3: 27.82% dan 1: 21.68%, artinya, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pilkada telah benar-benar menunjukkan azas keterbukaan dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sukabumi. Informasi berjalan cukup baik dan bisa diakses oleh siapa pun. Lima jam setelah penghitungan suara di TPS, beberapa media online telah bisa menyebarkan hasil hitung cepat secara online.
Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK –sesuai Program, Jadual, dan Tahapan Pilkada – telah diselenggarakan di masing-masing kecamatan pada tanggal 10-11 Desember 2015. Hasil dari rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan menunjukkan angka tidak jauh berbeda dengan hasil hitung cepat dan rekapitulasi suara sementara, dengan komposisi 50% : 28%: 22%, artinya proses hitung cepat dan rekapitulasi suara sementara yang dilakukan oleh berbagai lembaga ini telah dilakukan secara benar, ilmiah, dan merujuk kepada kaidah-kaidah ‘quick count’, salah satunya dengan mengambil random sampling pada kisaran 2.300-2.900 TPS dari seluruh populasi (4091 TPS) dengan penerimaan data hasil penghitungan suara dari 6-10 TPS per-desa.
Komposisi hasil perolehan suara tiga pasangan ini hampir dipastikan final dan kemungkinan besar tidak akan terjadi gugatan pada Pilkada di Kabupaten Sukabumi ini. Selisih angka perolehan suara antara calon pasangan nomor urut 2 dengan 3 mencapai angka 224.306 suara, ini hampir sebanding dengan jumlah pemilih di Kota Sukabumi (7 Kecamatan).
Dalam pemilu baik Pileg, Pilpres, dan Pilkada undang-undang tidak menekankan adanya pemenang dan yang kalah, aturan dan perundang-undangan tentang pemilu telah begitu bijak dengan menyebut: perolehan suara terbanyak. Artinya, dalam pilkada ini tidak ada kalah dan menang, meskipun secara de facto di masyarakat kata kalah dan menang ini masih sering digunakan. Pilkada bukan untuk mencari pemenang dan siapa yang kalah, kecuali memiliki tujuan untuk membatasi kekuasaan seseorang atau sekelompok orang agar proses transformasi kehidupan di Kabupaten Sukabumi terus mengalami perkembangan kemajuan. Selama lima tahun inilah, masyarakat Kabupaten Sukabumi telah menilai bagaimana kualitas kerja kepala daerah hasil pilkada lima tahun lalu.
HASIL PILKADA KABUPATEN SUKABUMI BERDASARKAN C1 SCAN
KANG WARSA
Posting Komentar untuk "Pilkada Kabupaten Sukabumi"