Ada hal menarik dari pernyataan pemerintah terkait penangkapan tiga kapal nelayan Filpina di perairan Mianggas, Kalimantan Utara, November lalu. Dalam pernyataan resmi yang dikutip beberapa media nasional, pemerintah (Kementerian Kelautan dan Perikanan) menyatakan; Mereka ditangkap karena melanggar kedaulatan Republik Indonesia dengan menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa izin.
Tindakan pemerintah menangkap kapal-kapal asing yang menangkap ikan tanpa izin di wilayah ZEEI sudah tepat, karena hal tersebut melanggar hukum laut internasional yang telah disepakati dalam konvensi tanggal 10 Desember 1982 (UNCLOS 1982) dan UU No.5 Tahun 1985 tentang ZEEI. Namun demikian, perlu digarisbawahi, praktik illegal fishing tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar kedaulatan NKRI, jika dilakukan di ZEEI.
Berbeda dengan kedaulatan Indonesia di wilayah laut territorial dan laut kepulauan, kekuasaan Indonesia atas sumber daya ikan di wilayah ZEEI ditetapkan sebagai hak berdaulat. Hak tersebut hanya berlaku terhadap sumber daya alam hayati tidak meliputi perairan dan ruang udara di atasnya. Berdasarkan rezim hak-hak berdaulat negara pantai, seperti Indonesia, tidak memiliki kedaulatan di ZEE.
ZEEI memiliki status hukum khusus yang bersifat sui generis dan sui juris. Kekhususan ini dicirikan dengan ditetapkannya hak-hak dan kewajiban oleh UNCLOS 1982, baik kepada negara pantai maupun negara-negara lain. Di sepanjang jalur luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sepanjang 200 mil laut dari garis pangkal laut wilayah ini, Indonesia memiliki hak-hak-hak berdaulat, yakni hak ekslusif untuk mengekplorasi sumber daya alam hayati yang ada di wilayah tersebut. Disamping itu, Indonesia juga memiliki hak yuridikasi untuk mendirikan instalasi/bangunan buatan, penelitian ilmiah, dan konservasi.
Dengan hak-hak tersebut Indonesia berkewajiban mamanfaatkan sumber daya perikanan di ZEEI secara optimal. Jika Indonesia tidak mampu melakukan penangkapan sesuai dengan jumlah tangkapan yang telah ditentukan, maka Indonesia harus memberikan kesempatan kepada negara lain untuk memanfaat sumber daya perikanan di ZEEI.
Namun demikian, apa yang dimiliki Indonesia tersebut tidak menghilangkan hak negara-negara lain di wilayah ZEEI untuk menikmati kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta pemasangan kabel dan pipa bawah laut sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.
Upaya Menjaga ZEEI
ZEEI merupakan wilayah perairan di mana sebagian besar sumber daya perikanan Indonesia berada. Sayangnya besarnya potensi tersebut belum mampu dimanfaatkan sebagain besar nelayan Indonesia. Terbatasnya peralatan tangkap serta minimnya penguasaan teknologi dan modal, menjadikan sebagian besar nelayan Indonesia kesulitan mengakses wilayah tersebut. Kekayaan sumber daya perikanan tersebut justru banyak diambil oleh nelayan-nelayan asing yang memiliki peralatan dan teknologi penangkapan yang jauh lebih modern.
Bagi Indonesia, menjaga wilayah ZEEI tidak cukup dengan pengawasan dan penindakan saja, mengingat ke depannya ganguan tidak hanya datang dari praktik illegal fishing semata. Tantangan yang lebih besar adalah persaingan bebas sebagai dampak globalisasi dan liberlisasi perdagangan. Untuk itu meningkatkan kemapuan dan daya saing nelayan menjadi hal yang tidak kalah pentingnya dalam menjaga kawasan. Peningkatan kualitas SDM, modernisasi peralatan, penguasaan teknologi, serta kemampuan permodalan adalah kunci utama bagi nelayan Indonesia agar bisa bersaing untuk memanfaatkan sumber daya perikanan di wilayah ZEEI secara optimal.
Oleh karena itu, agar nelayan Indonesia mampu memiliki peralatan yang lebih modern serta permodalan yang memadai, pemerintah harus memberikan subsidi dan kemudahan akses kredit. Untuk meningkatkan penguasaan teknologi dan kemapuan nelayan Indonesia, pemerintah bisa melakukan kerjasama dengan negara-negara yang berpengalaman dan memiliki teknologi tinggi untuk mengelola sumber daya perikanan di ZEEI. Kerjasama tersebut melibatkan nelayan dari kedua negara dalam proses penangkapan ikan, sehingga terjadi terjadi proses transfer pengetahuan dan teknologi.
Dengan semakin banyaknya aktifitas nelayan Indonesia dan nelayan asing yang berkejasama, ruang gerak para pelaku illegal fishing akan semakin sempit. Selain itu peningkatan kemampuan nelayan Indonesia untuk menangkap ikan diharapkan akan mampu meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pada prinsipnya baik kedaulatan maupun hak berdaulat memiliki tujuan yang sama untuk mewujudkan kepentingan nasional bangsa Indonesia dalam melindungi dan mensejahterakan segenap rakyat Indonesia. Tinggal bagaimana rezim yang berkuasa mampu membuat kebijakan dan diplomasi untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Ditulis Oleh: Nurmansyah (Tenaga Ahli Fraksi Partai Golkar, asal Sukabumi)
Tindakan pemerintah menangkap kapal-kapal asing yang menangkap ikan tanpa izin di wilayah ZEEI sudah tepat, karena hal tersebut melanggar hukum laut internasional yang telah disepakati dalam konvensi tanggal 10 Desember 1982 (UNCLOS 1982) dan UU No.5 Tahun 1985 tentang ZEEI. Namun demikian, perlu digarisbawahi, praktik illegal fishing tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar kedaulatan NKRI, jika dilakukan di ZEEI.
Berbeda dengan kedaulatan Indonesia di wilayah laut territorial dan laut kepulauan, kekuasaan Indonesia atas sumber daya ikan di wilayah ZEEI ditetapkan sebagai hak berdaulat. Hak tersebut hanya berlaku terhadap sumber daya alam hayati tidak meliputi perairan dan ruang udara di atasnya. Berdasarkan rezim hak-hak berdaulat negara pantai, seperti Indonesia, tidak memiliki kedaulatan di ZEE.
ZEEI memiliki status hukum khusus yang bersifat sui generis dan sui juris. Kekhususan ini dicirikan dengan ditetapkannya hak-hak dan kewajiban oleh UNCLOS 1982, baik kepada negara pantai maupun negara-negara lain. Di sepanjang jalur luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sepanjang 200 mil laut dari garis pangkal laut wilayah ini, Indonesia memiliki hak-hak-hak berdaulat, yakni hak ekslusif untuk mengekplorasi sumber daya alam hayati yang ada di wilayah tersebut. Disamping itu, Indonesia juga memiliki hak yuridikasi untuk mendirikan instalasi/bangunan buatan, penelitian ilmiah, dan konservasi.
Dengan hak-hak tersebut Indonesia berkewajiban mamanfaatkan sumber daya perikanan di ZEEI secara optimal. Jika Indonesia tidak mampu melakukan penangkapan sesuai dengan jumlah tangkapan yang telah ditentukan, maka Indonesia harus memberikan kesempatan kepada negara lain untuk memanfaat sumber daya perikanan di ZEEI.
Namun demikian, apa yang dimiliki Indonesia tersebut tidak menghilangkan hak negara-negara lain di wilayah ZEEI untuk menikmati kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta pemasangan kabel dan pipa bawah laut sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.
Upaya Menjaga ZEEI
ZEEI merupakan wilayah perairan di mana sebagian besar sumber daya perikanan Indonesia berada. Sayangnya besarnya potensi tersebut belum mampu dimanfaatkan sebagain besar nelayan Indonesia. Terbatasnya peralatan tangkap serta minimnya penguasaan teknologi dan modal, menjadikan sebagian besar nelayan Indonesia kesulitan mengakses wilayah tersebut. Kekayaan sumber daya perikanan tersebut justru banyak diambil oleh nelayan-nelayan asing yang memiliki peralatan dan teknologi penangkapan yang jauh lebih modern.
Bagi Indonesia, menjaga wilayah ZEEI tidak cukup dengan pengawasan dan penindakan saja, mengingat ke depannya ganguan tidak hanya datang dari praktik illegal fishing semata. Tantangan yang lebih besar adalah persaingan bebas sebagai dampak globalisasi dan liberlisasi perdagangan. Untuk itu meningkatkan kemapuan dan daya saing nelayan menjadi hal yang tidak kalah pentingnya dalam menjaga kawasan. Peningkatan kualitas SDM, modernisasi peralatan, penguasaan teknologi, serta kemampuan permodalan adalah kunci utama bagi nelayan Indonesia agar bisa bersaing untuk memanfaatkan sumber daya perikanan di wilayah ZEEI secara optimal.
Oleh karena itu, agar nelayan Indonesia mampu memiliki peralatan yang lebih modern serta permodalan yang memadai, pemerintah harus memberikan subsidi dan kemudahan akses kredit. Untuk meningkatkan penguasaan teknologi dan kemapuan nelayan Indonesia, pemerintah bisa melakukan kerjasama dengan negara-negara yang berpengalaman dan memiliki teknologi tinggi untuk mengelola sumber daya perikanan di ZEEI. Kerjasama tersebut melibatkan nelayan dari kedua negara dalam proses penangkapan ikan, sehingga terjadi terjadi proses transfer pengetahuan dan teknologi.
Dengan semakin banyaknya aktifitas nelayan Indonesia dan nelayan asing yang berkejasama, ruang gerak para pelaku illegal fishing akan semakin sempit. Selain itu peningkatan kemampuan nelayan Indonesia untuk menangkap ikan diharapkan akan mampu meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pada prinsipnya baik kedaulatan maupun hak berdaulat memiliki tujuan yang sama untuk mewujudkan kepentingan nasional bangsa Indonesia dalam melindungi dan mensejahterakan segenap rakyat Indonesia. Tinggal bagaimana rezim yang berkuasa mampu membuat kebijakan dan diplomasi untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Ditulis Oleh: Nurmansyah (Tenaga Ahli Fraksi Partai Golkar, asal Sukabumi)
Posting Komentar untuk "Menjaga Kedaulatan Kelautan NKRI"