KPU MENETAPKAN NOMOR URUT PESERTA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SUKABUMI

Sumber Foto: KPU Kota Sukabumi
SUKABUMI. Hari Selasa (18/12) sekitar Gedung Tribrata STUKPA POLRI Kota Sukabumi dipenuhi oleh para pendukung peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi. Pukul 07.45 WIB, halaman Mesjid Jami dan beberapa halaman gedung di areal STUKPA POLRI Kota Sukabumi telah dipadati oleh masing-masing pendukung peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi.

Aparat Keamanan terdiri dari Kepolisian dan Polisi Pamong Praja, Juga dibantu oleh Satuan-satuan tugas (SATGAS) dari berbagai OKP dan Ormas ikut serta dalam penjagaan keamanaan di sekitar Gedung Tribrata yang akan dijadikan tempat penyelenggaraan Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi tahun 2013 oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi.



Dalam acara itu, KPU Kota Sukabumi mengundang seluruh lembaga pemerintahan Kota Sukabumi, Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum di semua tingkatan, element masyarakat, Pasangan Peserta dan Tim Kampanye pasangan peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, serta insan pers.


Rapat Pleno Terbuka dimulai pada pukul 09.18 WIB. Dalam kesempatan itu, Anton Rachman, Ketua KPU Kota Sukabumi memberikan penjelasan, “ Kemarin, Senin (17/12), Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi telah menyelenggarakan rapat pleno tertutup. Rapat pleno tersebut telah menetapkan empat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi menjadi peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi.”


Lebih jauh Anton menegaskan, “ Ke empat peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi ini, hari ini akan ditetapkan nomor urutnya.” Pernyataan Anton ini, mendapatkan apresiasi dari seluruh peserta. Masing-masing pendukung peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi memberikan semangat kepada para peserta yang didukungnya.


Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU Kota Sukabumi memberikan penjelasan tentang teknis pemberian dan penetapan nomor urut peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi. “ KPU Kota Sukabumi mengundi nama pasangan peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, kemudian pasangan peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi yang disebut namanya sesuai dengan hasil pengambilan nama oleh KPU Kota Sukabumi dipersilahkan untuk mengambil nomor urut yang telah disediakan oleh KPU Kota Sukabumi.” Anton menjelaskan.


Hasil rapat pleno terbuka telah menetapkan nomor urut peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013 sebagai berikut:

  • Nomor Urut 1 : Andri Setiawan, SH dan Achmad Seha Nuklir
  • Nomor Urut 2 : Mohamad Muraz dan Achmad Fahmi, S.Ag,MM
  • Nomor Urut 3 : H. Sanusi Hardjadireza, M.Pd dan Ir. H. Yeyet Hudayat
  • Nomor Urut 4 : Dr. H. Mulyono, MM dan Jona Arizona, S.IP

Nama-nama peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013 ini mengacu kepada nama yang tercantum dalam KTP. “ Hal ini diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2012.” Kata Anton.


Setelah Pleno Terbuka penetapan nomor urut peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013, acara dilanjutkan kepada launching peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013, diawali oleh pembacaan profil masing-masing peserta oleh KPU Kota Sukabumi.


Posting Komentar untuk "KPU MENETAPKAN NOMOR URUT PESERTA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SUKABUMI"