Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wa- kil Walikota Sukabumi Tahun 2013 |
Tanggal 17 Desember 2012, Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013 telah ditetapkan oleh KPU Kota Sukabumi. Peserta tersebut teridiri dasi empat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, yaitu; Mohamad Muraz dan Achmad Fahmi,S.Ag, MM, Dr. H. Mulyono, MM dan Jona Arizona,SIP, Andri Setiawan, SH dan Achmad Seha Nuklir, serta H. Sanusi Hardjadireza, M.Pd dan Ir. H. Yeyet Hudayat.
Penetapan tersebut dilanjutkan dengan pleno terbuka KPU Kota Sukabumi pada tanggal 18 Desember 2012 untuk menentukan nomor urut peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013. Hasil dari Pleno terbuka itu, dihasilkan satu keputusan: Nomor Urut Perserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013 adalah sebagai berikut;
- Nomor Urut 1 : Andri Setiawan, SH dan Achmad Seha Nuklir
- Nomor Urut 2 : Mohamad Muraz dan Achmad Fahmi, S.Ag,MM
- Nomor Urut 3 : H. Sanusi Hardjadireza, M.Pd dan Ir. H. Yeyet Hudayat
- Nomor Urut 4 : Dr.H. Mulyono, MM dan Jona Arizona, S.IP
Melihat kepada Pilkada 2008, di mana pilkada tahun itu diikuti oleh empat peserta pemilihan. Pada Pemilihan Walikota dan Walikota Sukabumi Tahun 2013 ini pun masih diikuti oleh empat peserta. Peta politik antara tahun 2008 dengan 2013 tentu saja telah bergeser dan sangat signifikan perbedaannya.
Namun, ranah dan peta politik seperti ini bukan ladang kajian dan analisa KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Kewajiban utama KPU Kota Sukabumi adalah; melaksanakan seluruh tahapan hingga selesai, menyelenggarakan pemilihan kepala daerah sesuai koridor konstitusi.
Tahapan penting lain telah menunggu KPU. Pertama, Penyusunan DPS menjadi DPS-HP sampai ditetapkannya menjadi Daftar Pemilih Tetap. Dalam tahapan ini pun, KPU Kota Sukabumi melaluinya bukan dengan tanpa persoalan. Penyusunan Data Pemilih dari Model A-KWK KPU menjadi model A1-KWK (Daftar Pemilih Sementara) merupakan pekerjaan yang membutuhkan ketelitian, akurasi data, serta bukan sambil lalu.
Betapa banyak persoalan pelik dan membutuhkan jawaban dengan pemikiran matang, sesuai dengan amanat konstitusi di temui di lapangan. Untuk menjawab satu persoalan kependudukan, Komisi Pemilihan Umum tidak sekedar memberikan jawaban yang dipahami secara de-facto, lebih dari itu harus tidak bertabrakan dengan de-jure, hukum , aturan, dan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah persoalan-persoalan pelik tersebut tidak bisa dilalui? Tentu saja tidak, persoalan mendasar selama proses pemutakhiran data bisa diselesaikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Keterlibatan semua lembaga penyelenggara Pemilihan Umum di semua tingkatan menjadi satu alasan terhadap bisa diselesaikannya masalah-masalah pelih sebagaimana tersebut tadi.
Ke-dua, Penyampaian Visi dan Misi Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013. Para pasangan calon telah mengirimkan visi dan misi mereka saat pencalonan. Konklusi ideal dari penyampaian visi dan misi para pasangan calon akan disampaikan dalam penyampaian visi dan misi para peserta yang direncanakan akan dilangsungkan di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Penyampaian visi dan misi para Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013 tentu ini merupakan hal krusial. Sebab, dalam kegiatan ini bisa dinilai sejauh mana motivasi mereka akan memajukan Kota Sukabumi jika terpilih sebagai Walikota dan Wakil Walikota ke depan?
Ke-tigaTahapan kampanye yang akan dilangsungkan pada bukan Februari 2013 sudah tentu merupakan hal krusial lainnya dalam tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013. Betapa tidak, pelaksaan kampanye ini membutuhkan keterlibatan semua pihak. Mobilisasi massa saat pelaksanaan kampanye oleh para Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013 akan mengakibatkan beberapa persoalan jika tidak ditangani secara serius oleh KPU Kota Sukabumi dan Pemerintah Kota Sukabumi.
Pengaturan jadwal kampanye Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilukada Walikota /Wakil Walikota Sukabumi harus disinkronisasi dengan cermat. Tempat pelaksanaan kampanye terbuka pun harus menghindari hal-hal yang tidak diharapkan. Pemilu Legislatif Tahun 2009 menjadi barometer penting pelaksanaan kampanye, di mana di tahun tersebut sama sekali tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan. Benar! Hal tersebut terwujud karena betapa warga Kota Sukabumi telah begitu cerdas dalam memahami perbedaan.
Divisi Sosialisasi dan Divisi Hukum KPU Kota Sukabumi telah memberikan himbauan-himbauan moril selama pelaksanaan kampanye. Himbauan tersebut antara lain; Larangan melaksanakan kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara, Larangan Kampanye dengan mengeksploitasi anak-anak, larangan melakukan black-campaign dengan menjelek-jelekkan pasangan calon lain.
Tugas KPU Kota Sukabumi dalam penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013 ini belum selesai. Sukses dan tidaknya pemilihan kepala Daerah Bersama: Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota SUkabumi Tahun 2013 ditentukan oleh:
- Kesungguhan semua warga Sukabumi dalam menyukseskan pesta demokrasi di kotanya
- Komitment lembaga penyelenggara dalam mensukseskan pemilukada bersama, dan
- Sikap bijak dari seluruh Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013.
Kang Warsa – Media Center
Posting Komentar untuk "TUGAS KPU"