Keterangan:
- Tanggal 5 – 25 Desember 2012 dilakukan Pendataan Pemilih Tambahan;
- Pemilih Tambahan adalah Penduduk Kota Sukabumi yang sudah mempunyai hak pilih tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS);
- Bagi Penduduk Kota Sukabumi yang belum terdaftar dalam DPS dan telah memiliki hak pilih agar proaktif mendaftar ke PPS atau Kelurahan;
- Seluruh element masyarakat, stake-holders, tokoh masyarakat, partai politik, pasangan calon dan tim pasangan calon, jika menemukan warga, kader, dan konstituen yang belum terdaftar dalam DPS untuk segera melaporkan kepada PPS atau Kelurahan untuk dilakukan pendataan.
Posting Komentar untuk "REKAPITULASI DPS KOTA SUKABUMI"