Contoh Suara Sah dan Tidak Sah |
“ Komunitas kaum perempuan seperti para ibu yang biasa mengikuti pengajian rutin di mesjid-mesjid menjadi salah satu sasaran sosialisasi Kami.” Kata Hamzah, S.Ag kepada Media Center KPU Kota Sukabumi seusai menyelenggarakan sosialisasi di Yayasan Riyadlul Jannah, Kecamatan Lembursitu. “ Hal ini sangat logis, sebab melihat kepada hasil pemilu-pemilu sebelumnya, partisipasi pemilih dari kaum perempuan menunjukkan tingkat partisipasi sangat signifikan.”
Melalui Yayasan Riyadlul Jannah, KPU Kota Sukabumi pada hari Selasa (29/1), KPU Kota Sukabumi menyelenggarakan sosialisasi Pemilukada Bersama Tahun 2013 saat pengajian rutin para ibu.
Dalam acara tersebut, Hamzah menyampaikan informasi-informasi pemilukada di hadapan sekitar 100 perempuan. Informasi-informasi tersebut meliputi; tanggal pemungutan dan penghitungan suara di TPS, tata cara pencoblosan, dan penyampaian informasi visi, misi, serta profile Peserta Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi.
SUARA SAH DAN SUARA TIDAK SAH
Dalam sosialisasi pemilukada di Mesjid Riyadlul Jannah, disosilisasikan tata cara pencoblosan suarat suara di TPS terhadap bagaimana suara akan dikatakan sah dan tidak sah.
Suara dianggap SAH, jika :
a) Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS.
b) Tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu pasangan calon; atau
c ) Tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon yang telah ditentukan; atau
d) Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih didalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon; atau
e) Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama pasangan calon; serta
f) Surat suara yang dicoblos adalah surat suara yang telah ditetapkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
g) Menggunakan alat pencoblos surat suara yang telah disediakan;
h) Lubang hasil pencoblosan terdapat pada surat suara yang tidak rusak; dan
i) Pada Surat suara tidak terdapat tulisan atau catatan lain.
Suara dianggap TIDAK SAH, jika :
a) Mencoblos lebih dari satu pasangan calon.
b) Mencoblos di luar kotak segi empat yang disediakan.
c) Surat suara yang dicoblos adalah surat suara yang bukan ditetapkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
d) Surat suara yang dicoblos adalah surat suara yang tidak ditandatangani oleh KPPS.
e) Surat suara dicoblos dengan menggunakan alat pencoblos lain yang tidak sah (digunting, ditusuk memakai pisau tajam, ditusuk puntung rokok dan lain-lain).
f) Pada surat suara terdapat tulisan atau catatan lain.
Posting Komentar untuk "KPU SELENGGARAKAN SOSIALISASI PEMILUKADA KEPADA KAUM PEREMPUAN"