Pendistribusian Buku KPU |
“ Masing –masing Panitia Pemungutan Suara menerima buku sesuai dengan jumlah TPS di wilayahnya.” Kata Basuki, SH kepada Media Center KPU Kota Sukabumi. “ Oleh PPS dan PPK buku-buku tersebut harus didistribusikan kepada seluruh anggota KPPS yang telah diangkat dan ditetapkan bersamaan dengan didistribusikannya buku-buku tersebut hari Kemarin (3-2).” Lanjut Basuki.
Buku pertama dari dua buku berisi tentang aturan dan Perundang-undangan mengenai pemilu. Sementara buku kedua berisi aturan-aturan KPU tentang beberapa teknis penyelenggaraan pemilukada. Hal ini tentu merupakan sikap baik dari KPU Kota Sukabumi. Ada beberapa sasaran utama didistribusikannya buku-buku tersebut kepada penyelenggara pemilu di tingkat bawah. Pertama, ini akan mengimbangi peran serta para petugas KPPS dalam mensukseskan proses pemungutan dan penghitungan Suara. Kedua, secara langsung memberikan pencerahan kepada kelompok akar rumput terhadap pentingnya memahami aturan-aturan tentang kepemilukadaan.
Bahasa-bahasa dalam buku-buku tersebut memang merupakan bahasa aturan dan undang-undang yang memerlukan penafsiran serius dari kelompok akar rumput. seperti halnya dalam peraturan tentang kampanye. Masih banyak yang memiliki anggapan jika sosialisasi peserta pemilukada Kota Sukabumi tahun 2013 ini ditafsirkan secara rigid oleh kelompok akar rumput. Sosialisasi peserta pemilu dalam aturan lebih dititik beratkan kepada penyelenggara pemilukada, dalam hal ini KPU dan Panitia Pengawas Pemilu. Aturan-aturan tentangnya telah dielaborasi dan ditafsirkan oleh KPU Kota Sukabumi ke dalam Jadwal, Program, dan Tahapan Pemilukada Tahun 2013.
Maka, jelas sekali, harus dibedakan antara Sosialisasi dengan Kampanye. Dalam aturan tentang kampanye yang telah dituangkan dan dibahasakan ke dalam Tahapan Pemilukada: pelaksanaan kampanye akan diselenggarakan dan telah dijadwalkan oleh KPU Kota Sukabumi dari tanggal 7-20 Pebruari 2013. Bahkan masing-masing peserta, seseuai dengan kesepakatan dalam rapat penjadwalan kampanye telah diberi jadwal pelaksanaan kampanye peserta pemilukada.
Tanggal 7 Pebruari 2013 merupakan awal tahapan kampanye. Ini akan diisi dengan penyampaian visi serta misi para peserta pemilukada Kota Sukabumi Tahun 2013 di Ruang Paripurna DPRD Kota Sukabumi. tanggal 8 Pebruari 2013 akan dilanjutkan dengan pelaksanaan kampanye bersama atau kampanye damai. Teknis pelaksanaan kampanye damai tersebut telah disepakati, pada saatnya nanti akan ditanda-tangani Pernyataan melaksanakan kampanye secara damai. Rencananya, pernyataan kesepakatan ini akan ditanda tangani oleh Penyelenggara Pemilukada, Muspida Kota Sukabumi, dan seluruh Tim Kampanye peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013.
Selain aturan tentang kampanye yang harus dipahami oleh penyelenggara dan peserta pemilukada adalah aturan tentang teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan Pleno penghitungan suara di TPS. KPU Kota Sukabumi secara umum telah menjabarkan aturan-aturan ini, pemberian suara di TPS pada tanggal 24 Pebruari 2013 adalah dengan cara dicoblos. Masyarakat telah mengetahui hal ini. Sementara untuk pengelaborasian terhadap aturan teknis penghitungan suara di TPS, Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Tata cara penghitungan suara di TPS melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah masing-masing.
Beberapa PPS telah menyelenggarakan bimbingan teknis awal setelah penetapan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). “ KPPS harus dibintek lebih lanjut, jika kita melihat buku Pedoman Teknis KPPS ada beberapa model yang harus diisi serta memerlukan ketelitian dan pemahaman terhadap teori pengisiannya. “ ungkap salah seorang anggota PPS di Kelurahan Sindangsari saat pelaksanaan bimbingan teknis kepada para anggota KPPS yang barus saja dilantik.
Di hari yang sama, seluruh KPPS telah diangkat dan dilantik oleh PPS se-Kota Sukabumi. Mengacu kepada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011, jumlah anggota KPPS ini terdiri dari 7 (tujuh) orang. Satu orang ketua dan 6 orang anggota. Tugas dan wewenang KPPS ini telah diatur dalam peraturan KPU tentang penyelenggara pemilu.
KANG WARSA
Posting Komentar untuk "KPU DISTRIBUSIKAN BUKU KEPADA PPK DAN PPS"