Gugatan Prabowo-Hatta Dinilai Tidak Jelas Oleh KPU



Sidang ke-dua gugatan PHPU dalam penyelenggaraan Pilpres 2014 telah berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.

Melalui tim kuasa hukumnya, KPU menyatakan  gugatan pihak pemohon tidak jelas. KPU meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar menolak seluruh gugatan pemohon.

KPU beralasan karena sejak  hari pertama persidangan, pemohon tidak bisa menunjukkan adanya pelanggaran yang direncanakan, terstruktur, dan massif oleh termohon.

Sementara itu, sejumlah pendukung pasangan capres dan cawapres Prabowo-Hatta mendesak agar MK memberikan keputusan seadil-adilnya terkait PHPU ini. Saat pelaksanaan sidang gugatan, Hatta Radjasa menyampaikan orasi di hadapan para pendukungnya.

Dalam sidang perkara gugatan PHPU Pilpres 2014, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta menyatakan ada kecurangan massif di lebih 50.000 TPS.

" Ada 20 juta suara rakyat Indonesia yang sedang diperjuangkan di MK." Begitu aku kuasa hukum Prabowo Hatta.

Pada sidang gugatan tersebut, salah seorang anggota Bawaslu, Nasrulloh,  mengatakan  tidak melihat adanya kecurangan yang masif, terstruktur, dan direncanakan oleh penyelenggara pemilu.

Kepada hakim MK, Nasrulloh menyatakan tidak ditemukan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara terkait penyelenggaraan Pilpres 2014.

Sidang gugatan hari ke-dua ini diharapkan oleh MK, agar perkara gugatan yang disampaikan oleh termohon membahas perkara-perkara teknis seperti adanya selisih perolehan suara.

" Karena yang diperkarakan dalam sidang gugatan di MK adalah persoalan perselisihan suara." Ungkap Hamdan Zoelva.


Posting Komentar untuk "Gugatan Prabowo-Hatta Dinilai Tidak Jelas Oleh KPU"