Pembukaan Kotak Suara oleh Komisioner dan disaksikan oleh dua orang saksi dan panwaslu |
Gugatan pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Hatta terhadap hasil keputusan KPU memiliki dampak signifikan terhadap KPU di berbagai Daerah.
Disaksikan oleh saksi dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden serta Panwaslu Kota Sukabumi dan aparat kepolisian, hari Sabtu (9/8) lalu, KPU Kota Sukabumi melakukan pembukaan sejumlah 65 kotak suara hasil pilpres 2014.
Pembukaan beberapa kotak suara ini untuk melakukan keputusan persidangan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Mahkamah Konstitusi membolehkan KPU untuk membuka kotak suara dengan disaksikan oleh saksi dan paswas di daerah.
Dasar dari hal tersebut adalah adanya keberatan dan kejadian khusus dari saksi terkait penggunaan KTP yang tercantum dalam DPKTb saat pemungutan suara berlangsung.
Dalam lampiran rekomendasi gugatan, di 65 TPS tersebut dinyatakan terdapat kejanggalan; jumlah pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan dan jumlah suara sah dan tidak sah.
Pelaksanaan pembukaan kotak suara berlangsung hingga pukul 24.00 WIB. KPU Kota Sukabumi akan mengumumkan hasil dari pelaksanaan pembukaan kotak suara tersebut hari Senin (11/8) sebagai jawaban terhadap gugatan yang disampaikan oleh pasangan Prabowo-Hatta. (*)
Posting Komentar untuk "Pembukaan Kotak Suara di Berbagai KPU Daerah"