Walikota Sukabumi, M. Muraz menegaskan, perluasan wilayah Kota Sukabumi dengan memasukkan empat kecamatan yang masih berada di wilayah Kabupaten tidak melihat ambisi perluasan wilayah semata.
Empat kecamatan tersebut antara lain; Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, dan Cireunghas - memang sudah saatnya - menjadi bagian dari wilayah Kota Sukabumi.
Dampak positif dari pemekaran wilayah ini disebutkan oleh M. Muraz akan membuka kemudahan bagi masyarakat setempat dalam mengakses berbagai persoalan ke pusat pemerintahan.
Sebagian besar masyarakat SUSUKECIR memang telah mendesak agar empat kecamatan tersebut dimasukkan ke wilayah Kota Sukabumi.
Munculnya gagasan pemekaran wilayah Kota Sukabumi ini telah berlangsung lima tahun ke belakang ketika beberapa forum masyarakat SUSUKECIR mewacanakan keinginan mereka bergabung ke wilayah Kota Sukabumi.
Walikota Sukabumi mengharapakan adanya mediasi dari pemerintah provinsi dalam menuntaskan pemekaran wilayah ini.
Empat kecamatan tersebut antara lain; Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, dan Cireunghas - memang sudah saatnya - menjadi bagian dari wilayah Kota Sukabumi.
Dampak positif dari pemekaran wilayah ini disebutkan oleh M. Muraz akan membuka kemudahan bagi masyarakat setempat dalam mengakses berbagai persoalan ke pusat pemerintahan.
Sebagian besar masyarakat SUSUKECIR memang telah mendesak agar empat kecamatan tersebut dimasukkan ke wilayah Kota Sukabumi.
Munculnya gagasan pemekaran wilayah Kota Sukabumi ini telah berlangsung lima tahun ke belakang ketika beberapa forum masyarakat SUSUKECIR mewacanakan keinginan mereka bergabung ke wilayah Kota Sukabumi.
Walikota Sukabumi mengharapakan adanya mediasi dari pemerintah provinsi dalam menuntaskan pemekaran wilayah ini.
Posting Komentar untuk "Perluasan SUSUKECIR Harus Dimediasi Gubernur"