Materi Stuba DPRD ke Tangerang Selatan


Studi Banding yang dilakukan oleh Pansus LKPJ Tahun 2014 diketuai oleh Yunus Suhandi, S.IP. Anggota DPRD terdiri dari; Dadang Suparman, Anwar Hermansyah, Yatna Suryatna, Rojab Asy'ari, Bayu Waluya, Kamal Suherman,Syihabudin, Usep Ubaidillah, Henry Slamet, Atut Wiganti,  dan Adrian tiba di Sekretariat DPRD Kota Tangerang Selatan pada pukul 10.05 WIB.

Pejabat berwenang dari DPRD Kota Tangerang Selatan menyambut kedatangan Pansus LKPJ DPRD Kota Sukabumi. Rizki Arnis selaku anggota DPRD Kota Tangerang Selatan memberikan penyampaian persoalan LKPJ.

Menurut Arnis, LKPJ di Tangerang Selatan akan ditindaklanjuti oleh Komisi-komisi di DPRD. " Untuk membahas LKPJ, DPRD tidak membentuk panitia khusus."

Sampai saat ini, APBD Kota Tangerang selatan sebesar, Rp. 2.8 triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 1 triliun.

Kamal Suherman, salah seorang pimpinan DPRD Kota Sukabumi menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan pansus LKPJ ke Kota Tangerang Selatan.

Kamal dari Fraksi Gerindra menyebutkan, kedatangan pansus LKPJ untuk melakukan sharing terkait LKPJ antara Kota Sukabumi dengan Kota Tangerang Selatan.
Selain dari DPRD Kota Sukabumi, pada waktu yang sama, DPRD Kota Tangerang Selatan juga kedatangan tamu dari pansus LKPJ Kota Ambon.

Untuk PAD, Kota Tangerang Selatan mendapat capaian hingga Rp. 1 triliun dihasilkan dari bidang perdagangan dan industri. LKPJ sendiri memiliki posisi positif antara Belanja Langsung dengan Belanja Tidak Langsung dengan kisaran 76% : 24%. Terhadap hal ini, DPRD Kota Tangerang Selatan tidak membentuk pansus LKPJ.

Dalam pembentukan pansus, DPRD Kota Tangsel lebih mengedepankan pembentukan pansus berbasis komisi. Setiap Komisi  yang terdiri dari beberapa anggota fraksi berhak menjadi anggota pansus tertentu.

Rizki Arnis mewakili pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan menyebutkan, tidak dibentuk pansus LKPJ di Tangerang Selatan ini disebabkan oleh beberapa alasan; Pertama, DPRD sebagai mitra eksekutif yang membawahi beberapa dinas telah menyetujui setiap program dan kegiatan serta besaran anggaran yang diserap oleh SKPD. Kedua, sebaliknya eksekutif pun telah memahami fungsi anggaran DPRD.

Landasan dan dasar pembangunan di setiap kota pada dasarnya sama, berasal dari musrenbang, usulan tiap SKPD, dan aspirasi politik. DPRD memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi politik hasil dari kegiatan reses setiap masa sidang, diajukan saat pembahasan RAPBD  dan dikelola secara maksimal oleh Badang Anggaran menjadi pokok-pokok pikiran dewan, sebagai landasan atau dasar rujukan pembangunan yang harus diserahkan kepada Bappeda.

Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan 3 Indonesia.

Posting Komentar untuk "Materi Stuba DPRD ke Tangerang Selatan"