Persoalan yang dihadapi oleh Indonesia dalam menghadapi MEA di beberapa pelabuhan bongkar muat barang dan logisitik yaitu lama waktu rata-rata bongkar muat barang di pelabuhan (dwelling time). Saaat ini, lama waktu bongkar muat barang di pelabuhan sekitar 20 hari. Pemerintah Indonesia melalui menteri Koordinator bidang kemaritiman menyadari ini, regulasi baru akan dikeluarkan , pemerintah akan memangkas waktu rata-rata bongkar muat barang di pelabuhan hingga 4.5 hingga 4.7 hari saja.
Lama waktu bongkar muat barang di pelabuhan memengaruhi besar terhadap melambungnya biaya logisitik yang dihadapi oleh setiap perusahaan. Biaya logistic sendiri dipengaruhi besar oleh beberapa factor, antara lain; lama waktu sebelum masuk bea cukai, tahapan di bea cukai, dan pasca selesai pengurusan barang di bea cukai. Semakin lama waktu bongkar muat, hal ini akan berbanding lurus dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap perusahaan. Pemangkasan waktu bongkar muat barang (dwelling time) sudah dipastikan akan lebih meminimalkan biaya logisitik.
Posting Komentar untuk "Pemangkasan Dwelling Time di Pelabuhan"