Model B.1-KWK November-Desember

Catatan-catatan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018

Model B.1 KWK merupakan salah satu model dan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah dalam  tahapan pendaftaran Pilkada 2018. Model ini  mutlak dan harus ada serta ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik. 

"Kesakralannya" juga sangat ditunggu-tunggu oleh para kader dan simpatisan partai politik karena model ini merupakan sebuah kepastian dengan siapa seorang bakal calon harus berpasangan sesuai ketetapan DPP Partai Politik. Yang jelas, pasangan calon tidak sah mendaftar sebagai kandidat Pilkada tanpa dilengkapi oleh model ini.

Dewan Pimpinan Pusat partai politik juga tidak akan serta merta menerbitkan keputusan dan Model B.1-KWK kepada bakal calon tanpa mekanisme yang telah dilalui oleh partai politik di daerah. Hasil survey –baik oleh lembaga independen atau oleh internal partai politik- menjadi salah satu dokumen pertimbangan bagi DPP Partai Politik untuk menerbitkan Surat Keputusan dan Model B.1-KWK. 

Hasil survey JSI dan Talungtik Insitute menunjukkan angka signifikan terhadap pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi 2018; Fahmi-Andri. Survey yang dilakukan selama empat bulan dari Agustus – Oktober menunjukkan angka signifikan sampai 64% terhadap elektabilitas Fahmi-Andri. 

Tidak heran mengapa elektabilitas calon pasangan Fahmi-Andri lebih dominan daripada calon-calon lainnya? Hal ini dipengaruhi oleh beberapa hal; pertama, issue dan wacana pasangan Fahmi-Andri dengan jargon Faham-nya telah ramai dibahas dan diperbincangkan. 

Kedua, kehatian-hatian beberapa tokoh yang akan mencalonkan diri dan dicalonkan oleh partai politik dalam menentukan pasangan mereka telah memperlambat kepastian dan sikap partai politik dalam memutuskan pasangan calon. Ketiga, beberapa partai politik juga sedikit lambat dalam melakukan survey dan mengumumkannya saat pendaftaran dan penjaringan bakal calon oleh partai politik.

Kondisi di atas sangat berpengaruh terhadap kestabilan elektabilitas pasangan calon Fahmi-Andri sampai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi ditetapkan oleh KPU Kota Sukabumi. Pengaruh lainnya yaitu; DPP Partai Demokrat pada tanggal 23 November 2017 segera menerbitkan Keputusan dan Model B.1-KWK yang berisi: Achmad Fahmi diputuskan sebagai Calon Walikota dan Andri S Hamami sebagai Calon Wakil Walikota.

Selang satu bulan kemudian, pada tanggal 20 Desember 2017, DPP Partai Keadilan Sejahtera mengeluarkan Surat Keputusan dan menerbitkan Model B.1-KWK yang memutuskan Achmad Fahmi berpasangan dengan Andri S Hamami. Penerbitan kedua SK oleh DPP Partai Politik tersebut telah semakin memantapkan Faham sebagai pasangan calon yang secara resmi dapat mencalonkan sebagai kandidat Pilkada 2018. Partai-partai politik dan bakal pasangan calon lain saat itu masing melakukan mekanisme penjaringan.

Dampak besar terhadap penerbitan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat dan PKS tentu saja memiliki pengaruh yang signifikan terhadap mesin partai politik dan elemen-elemen lain yang siap memberikan dukungan dan loyalitas dalam memenangkan Faham. Beberapa hari setelah SK dikeluarkan oleh Partai Politik seluruh relawan menyelenggarakan konsolidasi awal. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh pasangan calon Faham. Strategi-strategi awal mulai dibangun di saat partai-partai politik dan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota masih terlelap dalam penjaringan, bagaimana mereka mendapatkan pasangan, dan bagaimana mereka mendeklarisakan pasangan calon yang akan mereka usung. 

Kang Warsa
Tim Riset dan Data Faham

Posting Komentar untuk "Model B.1-KWK November-Desember"