Keterlibatan Perempuan Saat Pemilu Legislatif 2009 |
Ciri penting, jika sistem demokrasi telah berjalan dengan baik di sebuah Negara adalah adanya keterlibatan semua pihak dalam kegiatan politik baik praktis mau pun ide. kalangan yang sering terabaikan kebutuhan politiknya selama ini adalah perempuan. Ini mungkin menjadi satu alasan, di mana keterwakilan perempuan sampai 30% dari semua anggota partai politik dijadikan salah satu syarat jika partai politik tersebut telah lolos verifikasi factual.
Dalam ruang demokrasi, kebebasan menjadi syarat mutlak tumbuh dengan baiknya demokrasi. Sudah pasti kebebasan yang ada dalam koridor konstitusi. Keterlibatan perempuan menjadi tolok ukur sejauh mana kemerdekaan dan kebebasan tersebut tidak dipenjarakan. Jika perempuan masih dimarjinalkan, adalah sebuah omong besar jika demokrasi telah ditegakkan dan dijalankan dengan baik.
Kuantitas antara pemilih perempuan dengan laki-laki, jika melihat Daftar Pemilih Tetap Pileg dan Pilpres Tahun 2009 sangat berimbang. Bahkan, tingkat partisipasi pemilih perempuan lebih besar jika dibandingkan dengan lelaki. Ini menjadi peluang besar sebetulnya bagi partai-partai politik untuk melibatkan perempuan dalam kegiatan politik praktis. Sayangnya, hal ini sering terabaikan sebab kita sering terjebak pada paradigm non-demokratis: Asal memenuhi syarat saja.
Belum lagi adanya alasan-alasan fisik, kecepatan, dan ruang gerak antara perempuan dengan laki-laki. Partai politik, jika memahami adanya peran dan tugas berbeda antara perempuan dan laki-laki akan benar-benar mengoptimalisasikan upaya pemenuhan keterwakilan perempuan dalam partai tersebut. Bahkan, tidak akan dihalang-halangi hanya karena cukup memenuhi batas minimal keterwakilan perempuan dalam partai tersebut.
Kemenangan partai politik mana pun, di era demokrasi di mana pilihan sudah begitu cair ditentukan oleh sejauh mana partai politik bisa meraih perasaan rakyat, melibatkan mereka dalam setiap kegiatan politik, memberikan pendidikan politik kepada mereka, mengangkat partisipasi kaum perempuan, serta melibatkannya dalam politik praktis.
Partai politik memiliki AD/ART dan Peraturan Organisasi. Jika ditelaah, hampir semua partai politik dalam struktur lembaga partainya memiliki Divisi atau Bagian Pemberdayaan Perempuan. Sangat disayangkan jika adanya divisi atau bagian tersebut tidak diimbangi dengan melibatkan perempuan di dalam partai tersebut.
Posting Komentar untuk "KETERWAKILAN PEREMPUAN"