KPU MENYELENGGARAKAN RAKOR DENGAN PPS DAN PPK

SUKABUMI Jum’at (7/12) Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi menyelenggarakan rapat Koordinasi dengan para anggota PPK dan PPS se-Kota Sukabumi. Kecuali rakor, pada hari itu juga dilangsungkan evaluasi terhadap tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dan Pemutakhiran Data Pemilih yang telah disahkan dan diumumkan oleh PPS kepada masyarakat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Dalam rapat tersebut diutarakan, Daftar Pemilih Sementara akan terus diperbaiki hingga ditetapkannya menjadi DPT. Proses perbaikan DPS menjadi DPT akan dilaksanakan secara serentak oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih selama 21 hari sejak DPS ditetapkan dan disahkan oleh PPS.

Divisi sosialisasi KPU Kota Sukabumi yang membidangi pemutakhiran data pemilih, Hamzah, S.Ag mengajak agar warga masyarakat benar-benar berpartisipasi aktif dalam perbaikan DPS ini. Jangan sampai ada warga yang tidak terdata padahal sudah memiliki hak pilih.

KPU Kota Sukabumi telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada warga masyarakat melalui media cetak maupun elektronik. Dalam pengumuman tersebut, disisipi dengan beberapa himbauan:

  1. Tanggal 5 – 25 Desember 2012 dilakukan Pendataan Pemilih Tambahan;
  2. Pemilih Tambahan adalah Penduduk Kota Sukabumi yang sudah mempunyai hak pilih tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS);
  3. Bagi Penduduk Kota Sukabumi yang belum terdaftar dalam DPS dan telah memiliki hak pilih agar proaktif mendaftar ke PPS atau Kelurahan;
  4. Seluruh element masyarakat, stake-holders, tokoh masyarakat, partai politik, pasangan calon dan tim pasangan calon, jika menemukan warga, kader, dan konstituen yang belum terdaftar dalam DPS untuk segera melaporkan kepada PPS atau Kelurahan untuk dilakukan pendataan.

Selain pengumuman DPS Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, diumumkan juga DPS Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2013. [ ]

Posting Komentar untuk "KPU MENYELENGGARAKAN RAKOR DENGAN PPS DAN PPK"