KPU MENYELENGGARAKAN RAKER EVALUASI PEMILUKADA


Kesuksesan penyelenggaraan Pemilukada Bersama Tahun 2013: Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi harus didukung oleh beberapa faktor determinan; penyelenggara pemilu yang memiliki kapabilitas, ketersediaan logistik pemilukada sesuai dengan kebutuhan, dan penyelenggaraan pemilukada yang mengacu kepada asas-asas penyelenggaraan pemilukada. Hal tersebut diungkapkan oleh Dudi Nurwanda, Agus Firmansyah, dan Sukandar Bachtiar, dalam acara Rapat Kerja Evaluasi Penyelenggaraan Pemilukada Bersama Tahun 2013.

Seluruh anggota bersama secretariat PPK dan PPS se-Kota Sukabumi diundang oleh KPU Kota Sukabumi untuk menyelenggarakan rapat evaluasi Pemilukada Tahun 2013. Bertempat di Pondok Asri, Selabintana, hari Selasa (19/2) tepat pukul 10.00 WIB acara dimulai. Dalam sambutannya, Dudi Nurwanda selaku Divisi Hukum dan Perundang-undangan KPU Kota Sukabumi mengungkapkan, “ Pelaksanaan tahapan Kampanye pemilukada tinggal satu hari lagi. Para anggota PPK dan PPS akan menghadapi pesta demokrasi pemilukada Tahun 2013. Sudah tentu, para penyelenggara harus melakukan persiapan semaksimal mungkin demi mensukseskan pemilukada bersama ini. “

Salah satu kesiapan penyelenggara Pemilukada dalam hal ini KPU Kota Sukabumi, “ Kami telah mendistribusikan beberapa logistik terkait pelaksanaan pemilukada kepada seluruh PPS se-Kota Sukabumi, seperti Salinan Daftar Pemilih Tetap, Beberapa Model pengadministrasian di TPS.” Sukandar Bachtiar mengatakan. “ Terkait pengiriman kota Suara ke PPS, KPU Kota Sukabumi akan mendistribusikannya sekitar H-3 penyelenggaraan pemungutan suara.” Lebih jauh Sukandar menjelaskan.

Saat ditanya tentang beberapa model seperti masih kurangnya  model A.6 Pemilihan Gubernur , Sukandar menjawab, “ Divisi logsitik telah melakukan pencetakan untuk melengkapi kekurangan model A.6 Pilgub ini. Sedianya, KPU Provinsi Jawa Barat akan mengirimkan model tersebut hari ini ke KPU Kota Sukabumi.”

Model A.6 merupakan model sangat urgent dalam pelaksanaan pemilukada ini. Ini merupakan Model yang diisi oleh PPS dan KPPS sebagai surat panggilan pemilih terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS (Tempat Pemungutan Suara). “ Karena sangat penting ini merupakan sebuah keharusan bagi KPU di tiap tingkatan untuk sesegara mungkin memenuhi kekurangan model ini.” Ungkap salah seorang anggota PPK dalam sesi Tanya jawab di acara rapat kerja tersebut.

KPU Provinsi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 182/KPU-Prov-011/II/2013, tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) tertanggal 18 Februari 2013, yang telah disebar dan disampaikan kepada ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), ketua KPU kab/kota, ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS se-Jawa Barat untuk dijadikan pedoman pada pelaksanaan Pilgub, Minggu 24 Februari 2013.  

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan Warga Jawa Barat yang memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang tidak tercatat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), tetapi tercatat dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu), berhak ikut memilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Pilgub) 2013. KPU (Komisi Pemilihan Umum ) akan memberikan kesempatan bagi mereka yang tidak tercatat di DPT untuk bisa menggunakan hak pilihnya melalui prosedur melapor ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) di desa/kelurahan tempat tinggalnya.

Di dalam Surat Edaran itu juga terdapat beberapa pointer penting lainnya seperti: Pemilih yang tidak tercatat di DPT tetapi ada di DPS dan DP4, katanya, bisa dimasukkan dalam salinan Daftar Pemilih dengan berita acara (BA) yang haknya sama dengan pemilih di DPT. Yang membedakannya hanya ada verifikasi dan validasi tambahan dari KPU kab/kota atau instansi berwenang. Pemilih, harus dipastikan secara administratif melalui bukti-bukti kependudukan yang sah dari Disduk dan untuk yang bersangkutan masuk dalam kewenangan PPS dan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) berdasarkan keterangan RT/RW dan lurah/kepala desa. Harus ada bukti faktual dari RT/RW bahwa pemilih betul-betul penduduk ber-KTP Jawa Barat, sehingga dapat diproses melalui prosedur administrasi yang dibuatkan BA-nya oleh PPS dan Panwaslu, setelah direkomendasi RT/RW dan KPPS.

Sementara untuk warga Jawa Barat yang telah memiliki hak pilih namun tidak terdapat dalam DP4, di dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan; perlakuannya ditarik ke KPU kab/kota, untuk memastikan secara administratif bahwa pemilih benar-benar penduduk kab/kota yang bersangkutan.

Jadwal pembuatan  Salinan BA Daftar Pemilih untuk TPS bagi yang tercatat di DP4 atau DPS tetapi tidak ada di DPT ditetapkan dan dimasukan paling lambat 23 Februari atau 1 hari menjelang pemungutan suara. Sedangkan bagi yang tidak tercatat dalam DP4 ditetapkan 22 Februari atau 2 hari sebelum pemungutan suara.

Hamzah, S.Ag selaku Divisi Sosialisasi yang membidangi pokja Data Pemilih mengatakan, “ Untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi menunggu hasil rapat Komisioner KPU Kota Sukabumi.”

RAPAT KOORDINASI PEMBERSIHAN ALAT PERAGA KAMPANYE

Di hari yang sama, KPU Kota Sukabumi juga mengundang Muspida Kota Sukabumi dan Panitia Pengawas Pemilu Kota Sukabumi untuk menyelenggarakan rapat koordinasi pembersihan alat peraga kampanye seluruh pasangan calon, baik Gubernur /Wakil Gubernur atau Walikota/ Wakil Walikota yang memenuhi ruas-ruas jalan di Kota Sukabumi.

“ Tahapan Kampanye akan berakhir pada tanggal 20 Februari 2013, setelah itu , selama tiga hari kita akan menghadapi masa tenang. Seluruh tim kampanye dan peserta pemilihan dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun.” Papar Dudi Nurwanda.

Di masa tenang tersebut, seluruh alat peraga kampanye akan dibersihkan. Sesuai dengan Peraturan perundang-undangan, perbersihan alat peraga kampanye melalui beberapa proses; KPU Meminta kepada tim kampanye dan peserta pemilukada untuk segera membersihkan dan mencabut seluruh alat peraga kampanye. Jika permintaan ini masih tidak dilaksanakan, alat peraga kampanye akan diturunkan dan dibersihkan oleh petugas berwenang, dalam hal ini Satpol PP.

Penulis            : Kang Warsa
Photografer     : Jiwenk

Posting Komentar untuk "KPU MENYELENGGARAKAN RAKER EVALUASI PEMILUKADA"