Ada penuturan, di Negara yang telah mapan demokrasinya, kata ‘demokrasi’ sudah jarang diucapkan. Ini serupa dengan pekik “Merdeka atau Mati!” yang sering diteriakkan oleh para pejuang kemerdekaan saat merebut kemerdekaan dari para penjajah. Sekarang telah jarang dikobarkan, jika bukan pada peringatan besar Hari Kemerdekaan atau tercantum dengan baik pada billboard-billboard besar setiap Bulan Agustus.
Tidak terlalu penting dituturkan, apakah ketika dalam sebuah negara kata demokrasi sering diucapkan lantas akan kita simpulkan jika demokrasi di negara tersebut belum tertanam dengan benar? Sebab, kebenaran dalam pelaksanaan demokrasi tidak ditentukan oleh pandangan sesederhana tersebut. Bisa jadi sebaliknya, di sebuah Negara ketika kata demokrasi sudah tidak diucapkan Negara tersebut telah jatuh ke dalam sebuah tirani, fasis, atau monarki.
Demokrasi adalah sebuah perjalanan. Panjang dan berliku. Dia harus menempuh jarak dan menemui berbagai tikungan. Didasari oleh roda dengan as kemerdekaan mengemukakan pendapat, kebebasan menyampaikan ekspresi. Dan ini begitu alamiah, berbanding dengan fitrah manusia, sejak semula Adam diciptakan, Tuhan telah memerikan kemerdekaan kepada para malaikat untuk memberi pandangan terhadap sepak terjang manusia di kemudian hari. Sejak semula Tuhan menciptakan ala mini, dengan keheterogenan dan kemajemukannya menyampaikan tanda bahwa di kemudian , dalam panggung kehidupan ini akan muncul berbagai pemikiran, pendapat, ide, gagasan, lantas mengejawantah ke dalam sikap-sikap dengan berbagai variannya.
Tantangan terbesar dan terberat dari demokrasi adalah ketika kemajemukan ini berusaha diutak-atik dan dipaksa harus masuk ke dalam satu kotak kehidupan, disama ratakan tanpa melihat substansi kebenaran darinya. Padahal, hakikat dari demokrasi adalah pemberian keleluasaan kepada manusia untuk menilai sesuatu dengan jernih. Aquinas dalam eskatologi kekristenan telah member gambaran yang jelas, bahwa Negara terbagi menjadi dua: De Civita Dei sebagai Negara yang dipenuhi oleh potensi-potensi kebaikan, pada sisi lain ada sebuah Negara yang dipenuhi oleh segala potensi kejahatan. Karena ini adalah pilihan, maka warga Negara diberikan keleluasan untuk memilih Negara seperti apa yang kelak akan dibangun oleh warga Negara tersebut.
Demi melihat fakta sejarah, tirani kekuasaan telah menjadi alat bagi para penguasa jahat untuk melegalkan kepentingan mereka dengan cara-cara keji. Di dalam berita-berita Profetik tercatat dalam kitab-kitab suci, para tiran seperti Fir’aun, Nimrod,Julius Caesar, Nebukadnezar, Hammurabi, dan Herodes, telah menancapkan kuku-kuku besinya dalam sejarah kerusakan kehidupan manusia. Dan dalam kondisi seperti itu, ketika kerusakan sebuah wilayah atas nama kekuasaan dengan fenomena kerakusannya, Tuhan selalu mengimbanginya dengan lahirnya manusia-manusia revolusioner, penentang kezaliman, mengajak manusia kepada cahaya. Seperti kata Zia Ul-Haq, di setiap milieu, akan lahir tirani dan diruntuhkan oleh para revolusioner pembawa dan penyebar kebenaran.
Tirani adalah lawan dari demokrasi. Ketika kekuasaan diambil alih oleh seorang tiran, dia akan merangsek memperluas wilayah-wilayah kekuasaannya melalui perang dan penaklukan. Cara lain adalah melalui asimilisasi dan ekspansi kebudayaan. Ada perasaan gelisah dari seorang Cicero, ketika kekuasaan Romawi Kuno begitu cepat melebar karena ditegakkan oleh tangan besi. Kegelisahan ini meradang sampai tercetusnya Revolusi Cicero. Kegelisahan itu telah membawa dia kepada sikap berani lalu mengucapkan dengan lantang kepada penguasa tiran waktu itu, Non Nobis Solum Nati Sumus! Kita tidak hidup untuk diri kita sendiri!
Maka, ketika tirani adalah musuh terbesar dari demokrasi, di sana harus disiapkan system yang bisa member batasan jelas terhadap kekuasaan seseorang atau sebuah kelompok agar tidak masuk ke dalam lembah tirani. Dalam sebuah Negara seperti dalam Republic karya Plato, harus ada pemerintah dan warga yang diperintah. Pemerintah harus diciptakan, pemimpin harus dipilih dengan cara benar. Sebab ketika mereka dipilih dengan cara benar maka akan melahirkan warga Negara yang benar pula. Pemerintah harus bersikap baik kepada yang diperintah sebab pada waktunya karena kekuasaan ini harus dibatasi oleh sebuah pemilihan, warga yang diperintah akan menjadi pemerintah.
Idealism Platonik ini dielaborasi dalam realitas kehidupan oleh gagasan-gagasan Aristoteles. Dalam pelaksanaannya, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mampu menyediakan: Pendidikan, pelayanan public, dan segala hal yang baik bagi warganya. Di era kemajuan, di zaman Teknomania Toffler, gagasan-gagasan ini dibumikan ke dalam sebuah mekanisme: Pemilihan Langsung Kepala Pemimpin, Presiden, dan Kepala Daerah dengan pemberian batasan masa jabatan. Pembatasan masa jabatan ini bukan untuk menghalang-halangi kemerdekaan warga Negara untuk dipilih kecuali untuk membatasi jebakan tirani, agar demokrasi terpimpin oleh kekuasaan tunggal tidak lahir lagi dalam kancah demokrasi di sebuah Negara.
PEMILUKADA KOTA SUKABUMI TAHUN 2013
Telah dua kali, Kota Sukabumi menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah : Pemilihan langsung Walikota dan Wakil Walikota (Tahun 2008 dan 2013). Perjalanan selama lima tahun, sejak pilkada 2008 telah member warna baru kepada warga Kota Sukabumi. Penyelenggaraan Pilkada pada tahun 2008 bisa dikatakan tonggak baru amanat demokrasi di Kota Sukabumi.
Perahu demokrasi terus berlayar kemudian berlabuh di Pemilukada Kota Sukabumi Tahun 2013. KPU Kota Sukabumi sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kota hari mengawal dengan baik agar perahu demokrasi ini berlabuh dengan selamat, lalu melanjutkan kembali perjalanannya mengarungi samudera kehidupan mebawa warga Kota Sukabumi ke arah yang benar. Nahkoda harus dipilih kembali, bukan atas dasar karena nahkoda sebelumnya sudah tidak layak dipakai kecuali karena badai besar di tengah perjalanan harus dinetralisir oleh nahkoda baru.
Sikap-sikap arogan, semena-semana, merupakan kebalikan dari azas-azas penyelenggaraan Pemilukada. KPU Kota Sukabumi telah berusaha untuk menghindari sikap-sikap itu. Azas-azas penyelenggaraan Pemilukada seperti; independensi, profesionalitas, proporsionalitas, dll telah ditampilkan selama perjalan pesta demokrasi. Ya, tentu saja segalanya berjalan bukan tanpa tantangan. Karena di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilukada ini , Penyelenggara di berbagai tingkatan sering menemui jalan menikung.
Adalah wajar, setiap perjuangan dan usaha akan menemukan persimpangan jalan dengan tikungan-tikungannya. Ini sama dalam sebuah keyakinan, seperti halnya Leopold Weiss dalam buku monumentalnya: Islam at The Crossroads menyebut, setiap perjalanan dalam perjuangan untuk menampilkan kebenaran, manusia akan selalu dihadapkan pada persimpangan jalan, itu merupakan konsekwensi logis. Manusia tinggal memilih dan memastikan.
Tikungan curam bagi KPU Kota Sukabumi sebagai penyelenggara salah satunya adalah, KPU Kota Sukabumi sering menghadapi tantangan-tantangan yang bisa melunturkan independensinya sebagai lembaga penyelenggara. Pemilihan dan pembentukan anggota PPK dan PPS se-Kota Sukabumi merupakan langkah KPU Kota Sukabumi dalam mengawali sikap independensi sejauh mana harus ditegakkan oleh KPU. Tahapan persiapan pemilukada Kota Sukabumi Tahun 2013 diawali oleh dibentuknya PPK dan PPS oleh KPU Kota Sukabumi.
Para anggota PPK dan PPS tidak dihasilkan dari sebuah rekayasa, mereka dibentuk berdasarkan ; pengumuman, test tertulis, dan test wawancara. Tidak ada sesuatu yang ditutup-tutupi, warga Kota Sukabumi diberi hak untuk mengikuti dan medaftar sebagai calon anggota PPK dan PPS. Dan seleksi ini telah menghasilkan 35 orang anggota PPK dan 99 orang anggota PPS se-Kota Sukabumi. Agar independensi terjaga, seluruh anggota PPK dan PPS diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus salah satu Partai Politik.
Sikap professional penyelenggara pun telah diupayakan oleh KPU Kota Sukabumi dalam sosialisasi Pemilukada Kota Sukabumi Tahun 2013. Media-media sosialisasi diciptakan; Baliho, Pamplet, Leaflet, Spanduk, Iklan di media cetak dan elektronik, Bulletin, dan website. Semaksimal mungkin KPU telah menyediakan informasi-informasi ke-pemilukadaan yang bisa diakses oleh warga masyarakat. Salah tujuannya agar informasi ke-pemilukadaan bisa dicerna secara seefektif mungkin oleh masyarakat. Sebab sasaran penting dari kegiatan sosialisasi ini adalah adalah masyarakat umum.
Pendidikan politik- harus diakui- sampai saat ini masih belum berjalan sesuai harapan dan amanat konsitutusi. Melalui sosialisasinya, KPU Kota Sukabumi berusaha menampilkan agar dalam materi-materi sosialisasi tersebut mengedepankan unsure pendidikan politik bagi masyarakat Kota Sukabumi. Salah satu Motto sentral penyelenggaraan pemilukada 2013 adalah Edukatif, pemilukada tidak sekedar melibatkan dan mengajak masyarakat agar menggunakan hak pilihnya lebih dari itu, pemilukada merupakan sarana pembelajaran politik bagi warga masyarakat Kota Sukabumi.
Dalam tahapan pencalonan, Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi telah secara benar menempatkan keharusan menjaga sikap proporsionalitas. Penyelenggara tidak menutup diri terhadap pencalonan siapa pun ketika telah memenuhi syrat-syarat pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada tahapan pencalonan penyelenggaraan Pemilukada Kota Sukabumi, muncul pendaftar melalui jalur perseorangan.
Pada tanggal 9 Oktober 2012, website KPU Kota Sukabumi memberitakan “ SUKABUMI. Sekira pukul 23.20 WIB, sekitar lima puluh orang pendukung Tamsil dan Wastaram, Salah satu pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013 mendatangi Kantor KPU Kota Sukabumi untuk menyerahkan dokumen dukungan.
Diakui oleh tim pasangan tersebut, telah terkumpul 20.851 dukungan dari masyarakat terhadap calon pansangan Tamsil Wastaram.
Sampai berita ini dimuat, Tim Kerja Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi sedang melakukan penghitungan terhadap berkas dan dokumen dukungan yang diserahkan oleh Tim Pasangan Calon kepada Agus Firmansyah, Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi.
“ Selain penghitungan dokumen dukungan malam ini, jika dokumen yang diserahkan oleh Pasangan ini memenuhi syarat, maka KPU Kota Sukabumi akan melakukan juga verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ke lapangan. “ Kata Agus dalam menyambut kedatangan Tim Pasangan Calon Tamsil-Wastaram. “ Untuk itu, pasangan Calon harus menyiapkan Tim Kampanye yang akan menyertai PPS di lapangan ketika melakukan verifikasi faktual di lapangan.” Tambah Agus.
Sampai tanggal 9 Oktober 2012, KPU Kota Sukabumi baru menerima satu pasangan calon perseorangan dalam Pemiihan UmumWalikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013. Pendaftaran dan penyerahan dukungan dalam pencalonan perseorangan akan ditutup pada tanggal 9 Oktober 2012 tepat pukul 23.59 WIB.”
Ini merupakan fenomena baru dalam ruang perpolitikan di Kota Sukabumi. Meskipun pada akhirnya pasangan calon dari jalur perseorangan tersebut tidak lolos karena kurangnya dukungan setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen dukungan oleh Pokja Teknis pencalonan. Ini merupakan awal baru, dan fakta besar KPU Kota SUkabumi akan selalu membuka tangan kepada siapa pun untuk mendaftar sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Sukabumi sesuai amanat konstitusi.
PEMILUKADA MEMBUTUHKAN KETERLIBATAN SELURUH LAPISAN MASYARAKAT
Motto partisipatif memiliki arti penyelenggaraan pemilukada Kota Sukabumi Tahun 2013 ini benar-benar membutuhkan keterlibatan banyak orang, karena KPU Kota Sukabumi betul-betul menyadari, tidak semua pekerjaan dan tahapan Pemilukada Tahun 2013 ini bisa dikerjakan hanya oleh Penyelenggara saja.
Pelibatan Ormas dan OKP dalam penyebaran informasi Pemilukada melalui sosialisasi dalam bentuk mobilisasi social merupakan langkah konkrit darinya. “ Rabu (31/10) telah disepakati kerjasama antara KPU Kota Sukabumi dengan berbagai OKP dan Ormas yang ada di Kota Sukabumi. Pernyataan kerjasama ini diselenggarakan di sekretariat KPU Kota Sukabumi.
Kesepakatan kerja sama antara KPU dan OKP serta Ormas di Kota Sukabumi ini menitik beratkan pada satu klausul penting; sukses dan tidaknya Pemilukada Tahun 2013 salah satunya ditentukan oleh suksesnya pelaksanaan sosialisasi Pemilukada ini.
“ OKP dan Ormas akan bekerja sama dengan KPU dalam melaksanakan sosialisasi ini.” Kata Hamzah selaku ketua Divisi Sosialisasi menegaskan. Lebih jauh, Hamzah mengatakan, “ Tiga point penting dalam sosialisasi yang harus dilakukan oleh OKP dan Ormas yaitu: Hari pelaksanaan Pemilukada Bersama, Tata Cara Pemungutan Suara, dan ajakan kepada masyarakat agar tidak golput.”
Hal penting yang harus diperhatikan oleh OKP dan Ormas adalah, setiap anggota OKP dan Ormas harus bersikap independen, dalam arti khusus tidak mengarahkan masyarakat untuk member dukungan atau pilihan kepada salah satu pasangan calon dalam Pemilukada nanti.
Adapun bentuk teknis dari pelaksanaan sosialisasi oleh OKP dan Ormas ini adalah dengan melakukan mobilisasi social. Mobilisasi social merupakan gerakan moral dimana dalam pelaksanaannya OKP dan Ormas harus turun ke jalan, ke lapangan, untuk mensosialisasikan Program, Jadwal,dan Tahapan Pemilukada.
“ Sosialisasi berupa ajakan moral yang harus dilakukan oleh OKP dan Ormas antara lain; ajakan untuk tidak menggunakan sarana umum untuk digunakan kampanye, ajakan untuk tidak melakukan politik uang (money politic), ajakan untuk tidak membawa anak-anak ketika kampanye, serta himbauan untuk tidak melakukan black-campaign, saling menjelekkan antara calon pasangan walikota/wakil walikota.” Lebih eksplisit Hamzah menekankan.
SOSIALISASI BERBASIS KOMUNITAS
Hal penting, dalam sosialisasi berupa ajakan moral oleh OKP dan Ormas di Kota Sukabumi adalah dengan mengembangkan sosialisasi pemilukada berbasis komunitas. Setiap OKP dan Ormas harus memberikan dan melakukan langsung sosialisasi kepada komunitasnya.
Dampak positif dari sosialisasi berbasis komunitas ini adalah komunitas akan memahami dan menerima informasi yang dibutuhkan oleh anggotanya. Penyampaian informasi pun akan lebih terarah dan efektif.
Komunitas yang telah menyerap informasi Pemilukada harus memberikan kembali pencerahan kepada masyarakat luas. Dari sini, penting sekali strategi penyampaian informasi yang harus dimiliki oleh OKP dan Ormas.
Tentang hal itu, KPU Kota Sukabumi memiliki keyakinan penuh, OKP dan Ormas di Kota Sukabumi ini memiliki kapabilitas dan kapasitas dalam menyelenggarakan sosialisasi Pemilukada Tahun 2013 ini.”
Kecuali melibatkan Ormas dan OKP, untuk mewujudkan profesionalitas, KPU Kota Sukabumi pun menjalin kesepaktan dengan Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Kota Sukabumi dalam pelaksanaan Medical Check-up (MCU) seluruh peserta Pemilukada Kota Sukabumi Tahun 2013.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU Kota Sukabumi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kota Sukabumi dilangsungkan di Sekretariat KPU Kota Sukabumi pada hari Jum’at (2/11).
Penandatanganan Kesepaham ini terkait dengan salah satu syarat pencalonan pasangan calon Walikota / Wakil Walikota Sukabumi pada Pemilukada Tahun 2013 tentang harus sehat Jasmani dan Rohani Calon Walikota dan Wakilnya.
“ Penunjukkan IDI sebagai lembaga profesi dalam proses general check-uppara calon ini sudah diatur oleh Undang-undang dan Peraturan yang ada.” Kata Anton Rachman dalam sambutannya.
Sementara itu, Ketua IDI Wilayah Kota Sukabumi, dr. Jefry menyoal, “ Penunjukkan lembaga profesi seperti IDI ini merupakan langkah strategis dalam menyukseskan pemilukada nanti.” Lebih jauh beliau menyebutkan, “ General Check-Upkesehatan para calon nanti merupakan prediksi ke depan apakah calon tersebut bisa dan mampu mengemban jabatan selama lima tahun atau tidak.”
Tentang independensi IDI dalam proses pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani para calon, dr Jefry mengatakan,” Sebagai lembaga profesi, IDI tidak akan terpengaruh oleh intervensi pihak mana pun terhadap proses general check-uphingga hasil darinya nanti. Sebab, jika proses pemeriksaan kesehatan ini dilakukan atas tekanan atau intervensi pihak lain tidak akan menghasilkan keputusan yang baik. Tentu saja dampaknya terhadap kondisi Kota Sukabumi ke depan, jika calon tersebut terpilih sebagai pemimpin.”
TEST NARKOBA DAN HIV
General Check-up terhadap para calon ini akan dilakukan secara utuh menyeluruh. Termasuk di dalamnya akan dilakukan Test Narkoba dan HIV AIDS. “ Ini sangat urgent dilakukan, sebab seorang calon Walikota atau Wakil Walikota harus benar-benar sehat secara jasmani mau pun rohani.” dr Jefry menambahkan.
Pernyataan dari IDI ini disambut baik oleh KPU Kota Sukabumi. Dimana, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani para calon secara menyeluruh ini harus benar-benar general dan utuh. Langkah terhadap akan dilakukan Test Narkoba dan HIV AIDS sangat didukung oleh KPU Kota Sukabumi.
“ Dan KPU Kota Sukabumi, sangat mendorong agar IDI benar-benar bersikap independen selama proses pemerinksaan para calon. Tidak boleh terpengaruh oleh intervensi pihak mana pun” Kata Anton dalam member tanggapan terhadap pernyataan Ketua IDI Wilayah Kota Sukabumi tersebut.”
PESERTA PEMILUKADA DARI JALUR PARTAI POLITIK DAN GABUNGAN PARTAI POLITIK
Pendaftaran pasangan Muraz-Fahmi:
Rabu (7/11), ada pemandangan lain di sekretariat KPU Kota Sukabumi. Tepat pada pukul 11.00 WIB, iring-iringan pendukung pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Sukabumi mengantarkan pasangan yang didukungnya untuk melakukan pendaftaran ke KPU Kota Sukabumi.
Kemeriahan tersebut, kecuali diramaikan oleh pendukung pasangan Muraz-Fahmi juga diwarnai oleh para petugas keamanan yang terdiri dari pihak Kepolisian dan Polisi Pamong Paraja untuk mengamankan lancarnya proses pendaftaran.
Pada hari ini, pasangan Muraz-Fahmi resmi mendaftar sebagai Pasangan Calon Walikota Sukabumi pada Pemilukada 2013 nanti. Pendaftaran tersebut berjalan dengan lancar. Saat dilakukan jumpa pers antara wartawan dengan Komisioner KPU, Agus Firmansyah mengatakan, “ ada beberapa berkas yang belum terpenuhi oleh Tim Kampanye pasangan calon, salah satunya adalah salinan Ijazah. Dan kesempatan untuk memperbaiki serta melengkapi berkas/dokumen kekuaranggan bisa dilakukan dari tanggal 18 Nopember – 1 Desember 2012”
Ditanya oleh beberapa wartawan jika pasangan calon tidak bisa melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan, Agus Firmansyah menyebutkan, “ Pasangan calon walikota dan wakil walikota tersebut dinyatakan dibatalkan karena tidak memenuhi syarat-syarat pencalonan.”
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, Muraz-Fahmi mendapat dukungan dari koalisi/gabungan dua Partai Politik , Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Melihat koalisi tersebut, pasangan calon ini telah memenuhi syarat pencalonan yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dimana di Pemilu Legislatif 2009 kemarin, Demokrat memiliki 7 kursi dan PKS memiliki 5 kursi di DPRD Kota Sukabumi.
Pasangan Muraz-Fahmi merupakan pasangan calon yang pertama mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi. Dari pengamatan Media Center KPU Kota Sukabumi, Tim Sukses pasangan tersebut diketuai oleh Ir. H. Fifi Kusumajaya yang mengikuti proses pendaftaran tersebut sampai selesai.
Dalam jumpa pers, setelah proses pendaftaran selesai, Pasangan Muraz-Fahmi memberikan pernyatan tentang pencalonannya. “ Visi dan Misi Kami dalam pencalonan Walikota/Wakil Walikota ini adalah Dengan Iman dan Taqwa mewujudkan Pemenrintahan Rahmatan lil alamin.”
DOKUMEN KEKURANGAN YANG HARUS DILENGKAPI OLEH PASANGAN MURAZ-FAHMI
Pembacaan kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan oleh KPU Kota Sukabumi. Dalam pembacaan tersebut ditengarai ada beberapa kekurangan dokumen persyaratan antara lain adalah Salinan Ijazah Calon dan Rekening Tim Kampanye dan daftar nama Tim Kampanye dan tanda terima LPHP. Kekurangan dokumen tersebut bisa dilengkapi sesuai dengan Program Jadwal, dan Tahapan Pemilu Kepala Daerah Tahun 2013 - pada tanggal 18 November -1 Desember 2012
KRONOLOGI PENDAFTARAN PASANGAN MURAZ-FAHMI
Pukul 08.00 WIB : KPU Kota Sukabumi bersama secretariat telah menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran pasangan calon , setelah sehari sebelumnya diberitakan aka nada pasangan calon walikota dan wakil walikota Sukabumi yang mendaftar pada hari ini, Rabu, 7 November 2012.
Pukul 08.15 WIB: Kantor KPU di Jl. Otto Iskandardinata Nomor 175 mulai didatangi oleh petugas dari kepolisian dan Polisi Pamong Paraja. Lapangan/ Halaman KPU Kota Sukabumi mulai disterilkan. Jalan utama mulai ramai.
Pukul 09.00 WIB : Berita tentang deklarasi pasangan Muraz-Fahmi yang dilaksanakan di Gedung Juang Kota Sukabumi menjadi sinyal bahwa tepat setelah deklarasi dilakukan, pasangan calon tersebut akan langsung mendaftar ke KPU Kota Sukabumi.
Pukul 10.00 : Pengamanan oleh Petugas Kepolisian dan Polisi Pamong Praja dimaksimalkan dengan melakukan strerilisasi terhadap siapa-siapa saja yang dibolehkan untuk masuk ke KPU Kota Sukabumi dan ruang pendaftaran.
Pukul 10.15 WIB: Para wartawan telah memasuki area Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi, dan kesiapan di KPU Kota Sukabumi telah dinyatakan maksimal.
Pukul 10.35 WIB : Iring-iringan pendukung pasangan Muraz-Fahmi telah memenuhi ruas jalan Utama Otto Iskandardinata memasuki Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi. Menggunakan berbagai jenis kendaraan dan kostum pakaian.
Pukul 10.44 WIB: Pasangan Muraz-Fahmi diikuti oleh pendukungnya memasuki area KPU Kota Sukabumi, diterima dengan baik oleh Petugas keamanan dan Petugas Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon.
Pukul 11.53 WIB : Persiapan penyerahan dokumen-dokumen persyaratan oleh Tim Sukses Pasangan Calon kepada KPU. Setelah itu dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen-dokumen persyaratan pencalonan yang diajukan oleh Partai Politik dan gabungan partai politik dalampemilihan walikota dan Wakil Walikota Sukabumi tahun 2013 seseuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012.
Pukul 12.14 WIB : Pembacaan kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan oleh KPU Kota Sukabumi. Setelah pembacaan tersebut ditengarai ada beberapa kekurangan dokumen persyaratan antara lain adalah Salinan Ijazah Calon dan Rekening Tim Kampanye dan daftar nama Tim Kampanye dan tanda terima LPHP. Kekurangan dokumen tersebut bisa dilengkapi sesuai dengan Program Jadwal, dan Tahapan Pemilu Kepala Daerah Tahun pada tanggal 18 November -1 Desember 2012.
Pukul 12.45 WIB : Penandatangan bukti penyerahan dan penerimaan dokumen persyaratan pencalonan oleh KPU Kota Sukabumi dan Tim Kampanye pasangan Muraz-Fahmi.
Pukul 12.50 WIB: Acara pencaftaran pasangan calon selesai dilanjutkan dengan konfrensi pers antara Pasangan Muraz-Fahmi dengan Wartawan.
Pukul 13.05 WIB : Konfrensi Pers antara KPU Kota Sukabumi dengan Wartawan.
Pendaftaran Pasangan Mulyono-Jona
Di Hari Pahlawan, peta dan pergeseran politik di Kota Sukabumi semakin mewujud. Sekitar pukul 12.15 WIB, 1000 kader PDIP dan PPP mengantarkan pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Sukabumi, Mulyono-Jona Arizona.
Tim Sukses yang diketuai oleh Didin Djalaludin dan Dodi Mulyadi menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan kepada ketua KPU Kota Sukabumi, Anton Rachman. Dokumen-dokumen persyaratan pencalonan tersebut selanjutnya diserahkan kepada ketua TIM Pojka Pencalonan, Agus Firmansyah untuk diteliti dan ditelaah kekurangan dan kelengkapannya.
Pengecekan terhadap dokumen persyaratan tersebut berlangsung hinggal pukul 12.30 WIB, dan setelah dilakukan pengecekan, masih terdapat beberapa kekurangan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon ini.
Tim Kampanye pasangan Mulyono-Jona Arizona ini menamakan MUJARAB untuk pasangan calon ini. Seperti tiga hari sebelumnya, Tim Kampanye Muraz Fahmi menamai pasangan calonnya dengan sebutan MUFAKAT. Proses pendaftaran pasangan Mulyono-Jona berakhir pukul 13.10 WIB.
Pendaftaran Pasangan Andri-Dangkih
Selang tiga jam, pukul 15.45 WIB, di hari yang sama, Kantor KPU Kota Sukabumi kembali disesaki oleh sekitar 300 pendukung pasangan Andri-Dankih untuk melakukan pendaftaran pasangan calon ke KPU Kota Sukabumi.
Dokumen persyaratan diserahkan oleh Ketua Tim Kampanye pasangan ini, H. Tatang Komara, S.Sos, MM kepada ketua KPU Kota Sukabumi yang selanjutnya diserahkan kepada ketua Tim Pokja pendaftaran calon walikota/wakil walikota Sukabumi, Agus Firmansyah.
Pencocokan dan pengecekan dokumen-dokumen tersebut dilakukan hingga pukul 16.30, hasil evaluasi terhadap pengecekan dokumen pasangan Andri –Dankih (TANDANG, Top Andri Dankih) ini diketahui, masih ada beberapa kekurangan dokumen seperti pasangan sebelumnya.
Seperti kita ketahui, Pasangan calon Walikota/Walikota Sukabumi ini diajukan oleh dua partai politik, Partai GOLKAR dan Republikan.
Pendaftaran Pasangan Sanusi-Yeyet
Berbeda dengan dua calon sebelumnya, pasangan calon walikota/wakil walikota yang diusung oleh gabungan partai politik; PAN, PBB, Gerindra, Hanura, PKPB, Patriot, PKP, PIS, PDP, PPRN, PK, PPPI, PKPI, PMB, PNI Marhaen, PPDI, Pelopor, PBR, dan Barnas mendaftarkan pasangan Sanusi-Yeyet pada pukul 20.05 WIB.
Dokumen persyaratan diserahkan oleh Ketua DPD PAN Kota Sukabumi, Samsizar, kepada Ketua KPU Kota Sukabumi. Dokumen persyaratan tersebut diantaranya adalah pernyataan dukungan oleh 19 Partai Politik yang ditanda-tangani oleh sekretaris dan ketua DPD/DPC partai-partai bersangkutan.
Dari hasil pengecekan terhadap dokumen persyaratan tersebut, pasangan Sanusi-Yeyet ini belum membentuk Tim Kampanye. Hanya saja, untuk memudahkan masyarakat mengenal pasangan ini, gabungan partai politik telah memberikan nama SAHADAT untuk pasangan Sanusi-Yeyet. Acara pendaftaran selesai pada pukul 21.45 dan dilanjutkan dengan konfrensi pers.
Kesuksesan proses pendaftaran pasangan calon walikota/wakil walikota Sukabumi sejak tanggal 4-10 Nopember ini merupakan bentuk nyata kinerja dua elemen penyelenggara pemilu, KPU dan Panwaslu. Bahkan, keberhasilan ini dilengkapi juga oleh kerja keras aparat keamanan, pihak kepolisian dan polisi pamong praja yang telah menempatkan beberapa personil di secretariat KPU Kota Sukabumi.
Kronologi Pendaftaran
Pukul 12.14 WIB: Pasangan Mulyono-Jona diiringi oleh sekitar 1000 kader PDIP dan PPP datang ke KPU Kota Sukabumi untuk melakukan pendaftaran.
Pukul 12.15 WIB : Tim Kampanye pasangan ini menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan kepada Ketua KPU Kota Sukabumi. Tim Kampanye ini diketuai oleh Didin Djalaludin dan Dodi Mulyadi.
Pukul 12.16 WIB : Dilakukan proses pengecekan terhadap dokumen-dokumen persyaratan pencalonan, hasilnya adalah masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh pasangan ini.
Pukul 13.05 WIB : Proses pendaftaran pasangan Mulyono-Jona Selesai dan dilanjutkan dengan konfrensi pers.
Pukul 15.45 WIB : sekitar 300 kader Partai GOLKAR dan Republikan mengiringi pendaftaran pasangan Andri-Dankih
Pukul 16.00 WIB : Ketua Tim Kampanye pasangan TANDANG (Top Andri Dankih), H, Tatang Komara menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan kepada Anton Rachman, Ketua KPU Kota Sukabumi.
Pukul 16.30 WIB : Rangkain proses pendaftaran selesai, pengecekan terhadap dokumen persyaratan menunjukkan masih ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi oleh pasangan Andri-Dankih.
Pukul 20.45 WIB : Kader dari 19 Partai Politik pendukung pasangan Sanusi-Yeyet mendaftarkan pasangan calon dukungannya ke KPU Kota Sukabumi.
Pukul 21.15 WIB : Pengecekan terhadap persyaratan pencalonan menunjukkan masih ada kekurangan salah satunya, pasangan calon ini belum memiliki Tim Kampanye.
PERSOALAN DI SEKITAR DATA PEMILIH
Data Pemilih merupakan hal penting dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada. Lebih awal, KPU telah membangun satu jaringan melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Ini dilakukan, agar data pemilih benar-benar mewujud dengan baik dan benar.
Wujud kerja dari PPDP adalah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap oleh seluruh PPS di wilayah kerjanya masing-masing, kemudian di plenokan secara terbuka oleh KPU Kota Sukabumi.
Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat dan Walikota/Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013. Penetapan DPT tersebut dilaksanakan sesuai dengan Jadwal, Program, dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilukada tahun 2013, pada hari Jum’at (11/1). Bertempat di Gedung Perwapsi, Jl. R.H Didi Sukardi sekitar 150 orang mengikuti acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pemilukada Bersama Tahun 2013. KPU Kota Sukabumi mengundang antara lain; Panwaslu Kota Sukabumi, Penyelenggara di semua tingkatan, Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, Tim Pemenangan Peserta Pemilukada, Polresta Sukabumi, dan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sukabumi untuk mengikuti acara rapat pleno terbuka tersebut. Dalam sambutannya, Anton Rachman, Ketua KPU Kota Sukabumi memberikan apresiasi kepada para petugas pemutakhiran data pemilih ; PPDP, ODP PPS, dan ODP PPK se-Kota Sukabumi. Lebih lanjut, Anton mengurai kronologi perubahan jumlah data pemilih dari DP4 sampai ke DPT. “ KPU Kota Sukabumi, sesuai dengan amanat konstitusi memutakhirkan data pemilih sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kota Sukabumi melalui Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sukabumi saat pelaksanaan launching Pemilukada Tahun 2013.” Ucap Anton. “ Dari sekitar 255 ribu data pemilih yang terdapat dalam DP4, pada tanggal 4 Desember 2012 telah ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan Rekapitulasi DPS sejumlah 220.308 pemilih.” Terjadinya pengurangan jumlah pemilih yang cukup signifikan dari DP4 ke DPS ini sekitar 35 ribu pemilih adalah hasil dari pelaksanaan pemutakhiran data pemilih oleh PPDP. Kecuali itu, Aplikasi yang digunakan oleh Operator Data Pemilih Kecamatan dalam proses pemutakhiran data pemilih bisa dikatakan cukup efektif dalam mendeteksi data yang dicurigai ganda, telah meninggal, tidak dikenal, dan telah pindah alamat. Meskipun aplikasi SUNDAPIL Provinsi ini bisa dikatakan belum terlalu familiar dengan para ODP PPK. Para Ketua PPK se-Kota Sukabumi diberi kesempatan untuk membacakan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap yang telah diplenokan di masing-masing PPK pada 10 Januari 2013 kemarin. Berikut Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013.
Dari table di atas terdapat penambahan Pemilih dalam DPS ke DPT sebanyak 3.020 pemilih. Diakui oleh Anton, hal ini terjadi karena KPU telah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang telah memiliki hak pilih belum terdaftar di dalam DP4 agar mendaftar ke PPDP atau PPS jika memiliki identitas kependudukan yang diterbitkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan sipil sebelum 4 Desember 2012. Bahkan, jika ada pemilih yang belum terdaftar dan telah memiliki syarat-syarat pemilih, melalui rekomendasi Panwaslu dan Tim Kampanye Peserta Pemilukada, pemilih tersebut masih dimungkinkan bisa dimasukkan ke dalam daftar pemilih dengan ketentuan sebagaimana tersebut tadi. Sementara itu, terdapat perbedaan jumlah antara Rekapitulasi Jumlah Pemilih terdaftar untuk Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi dengan Rekapitulasi Jumlah Pemilih terdaftar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Berikut tabel Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2013:
Jika dibandingkan antara Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar Pemilihan Walikota /Wakil Walikota Sukabumi dengan Pemilihan Gubernur /Wakil Gubernur Jawa Barat terdapat perbedaan/ selisih sebanyak 682 pemilih. Perbedaan ini cukup signifikan terlihat di PPS Kelurahan Nyomplong, hal ini terjadi karena di PPS tersebut terdapat TPS di Lembaga Pemasyarakatan. Pada acara penetapan DPT, Kabag OPS, Polresta Sukabumi, Suwardi menyoal tentang ketertiban dan keamanan yang harus di jaga oleh seluruh lapisan masyarakat selama pelaksanaan pemilukada tahun 2013. “ Karena masalah keamanan dan ketertiban ini bukan hanya tanggung jawab polisi, maka seluruh lapisan masyarakat harus bahu membahu dalam menciptakannya. Kita sudah pasti tidak menginginkan hal yang terjadi seperti di daerah-daerah lain pada pelaksanaan pemilukada ini.” Lebih Jauh Suwardi menjelaskan, “ Jika pun ada hal yang tidak bisa dimengerti, maka segalanya bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan kepala dingin. |
PENYELENGGARAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Pemungutan Suara diselenggarakan dengan mengedepankan asas-asas penyelenggaraan Pemilukada. Dilangsungkan pada Tanggal 24 Oktober 2013, pukul 07.00-13.00 WIB kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara di masing-masing TPS oleh KPPS.
Pleno Rekapitulasi penghitungan suara di PPS dan PPK memberikan informasi bahwa pasangan Muraz-Fahmi unggul dari tiga pasangan lainnya. Yang kemudian ditetapkan melalui Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota oleh KPU Kota Sukabumi.
Gelanggang Olahraga (GOR) Merdeka Kota Sukabumi menjadi saksi sejarah demokrasi lima tahunan di Kota Sukabumi. KPU Kota Sukabumi menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013. Seluruh anggota PPS, PPK diundang untuk menghadiri acara tersebut. Kecuali itu, KPU Kota Sukabumi pun mengundang unsure Muspida Kota Sukabumi dan Panitia Pengawas Pemilu Kota Sukabumi.
Dua acara rapat pleno tersebut berisi penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara Pemilukada Bersama Tahun 2013: Pemilihan Gubernur / Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Walikota / Wakil Walikota Sukabumi. Dua hari setelah pelaksanaan pleno di tingkat Kecamatan, seluruh model DA 1 dan salinannya telah dikirimkan oleh seluruh PPK se-Kota Sukabumi ke KPU Kota Sukabumi. Model DA 1 merupakan rincian perolehan suara per-kelurahan di wilayah kerja PPK.
Sebelum jeda ( scorsing), Pleno terbuka diawali dengan penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur / Wakil Gubernur Jawa Barat oleh para ketua PPK se-Kota Sukabumi. Acara berlangsung cukup datar meskipun dua orang saksi; dari pasangan Yance-Tatang dan Rieke- Teten memberikan beberapa pernyataan dan koreksi terhadap hasil penghitungan tersebut.
Pengamanan terhadap jalannya rapat dilakukan oleh aparat keamanan dengan jumlah personil cukup signifikan. Hal ini dilakukan dengan alasan, pada rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara setelah scorsing, ratusan orang dari beberapa unsur masyarakat dan massa pendukung pasangan Mulyono-Jona melangsungkan demontrasi untuk menolak keputusan KPU Kota Sukabumi terhadap proses rapat pleno terbuka.
Mengawali rapat pleno terbuka Penghitungan Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013, salah seorang saksi, dari pasangan Mujarab, menyampaikan pandangannya. “ Kami memohon kepada KPU Kota Sukabumi dan pimpinan sidang untuk membongkar seluruh C1!” Kata Tedy Untara, selaku saksi dari pasangan calon Nomor 4. “ Ini merupakan amanat demokrasi, kami melihat, pemilukada di Kota Sukabumi Tahun 2013 ini diwarnai oleh kecurangan, kejahatan pemilukada. Bagaimana ke depan, jika Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi ini dihasilkan dari kebohongan!”
Pernyataan saksi dari Pasangan Mujarab ini dilator belakangi, sesuai klaim dari massa pendukung pasangan Mulyono-Jona, diwarnai oleh beberapa kelicikan di tingkat PPS. “ Adanya seorang camat yang terlibat dengan membawa kota Suara pada pukul 02.00 dalam mobil dinasnya merupakan indicator adanya penyimpangan dalam pemilukada Kota Sukabumi Tahun 2013 ini!” Ungkap Tedy berapi-api.
Sementara itu, saksi dari pasangan Muraz-Fahmi, Marwan memeberikan pandangan, “ Rapat Pleno ini hanya membacakan rekapitulasi perolehan suara perkecamatan saja. Ini termaktub di dalam peraturan dan perundang-undangan.”
Kontan, pernyataan dari saksi pasangan calon nomor 2 ini mendapatkan reaksi beruntun dari saksi pasangan calon nomor 4. “ Sekali lagi, Kami mohon, untuk membongkar seluruh model C1. Mari kita bandingkan, mari kita hitung ulang. Indicator-indikator kelicikan ini telah mencederai demokrasi di Kota Sukabumi.” Bahkan, Tedy pun sempat menyitir kinerja DESK Pemilukada Kota Sukabumi. Dalam pandangannya, “ Desk Pemilukada seolah sengaja dimunculkan untuk membangun opini terhadap hasil pemilukada. Ada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, berifat sistemik!”
Walaupun penyelenggaraan Rapat Pleno tersebut diwarnai oleh penyampaian beberapa pandangan dari para saksi. Namun KPU Kota Sukabumi tetap melangsungkan rapat pleno dengan pembacaan hasil perolehan suara di tiap kecamatan oleh seluruh ketua PPK se-Kota Sukabumi.
Di awal rapat pleno, Agus Firmansyah, selalu anggota KPU Kota Sukabumi memberikan jawaban terhadap keinginan para saksi, “ Sebagai bukti keterbukaan, KPU siap saja menggelar C1.” Namun, pernyataan Agus itu kembali dibantah oleh Saksi dari pasangan calon nomor 2.
Sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi pun ditandatangani oleh anggota KPU Kota Sukabumi dan para saksi kecuali saksi dari pasangan Mulyono-Jona tidak memberikan tanda tangannya dalam sertifikat tersebut.
“ Kami akan melakukan gugatan dan akan membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi, demokrasi harus benar-benar dijalankan di Kota Sukabumi ini!” Ucap saksi dari pasangan calon bernomor urut 4 ini di akhir acara.
UNJUK RASA MENOLAK PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA
Saat rapat pleno terbukan penghitungan suara, di luar GOR Merdeka Kota Sukabumi, ratusan massa pendukung pasangan Mulyono-Jona melakukan unjuk rasa. Mereka menuntut, agar penghitungan perolehan suara tidak ditetapkan oleh KPU Kota Sukabumi. Salah seorang peserta dari JIPPSI mengungkapkan, pemilukada di Kota Sukabumi syarat dengan kelicikan, black-Campaign harus diulang.
Ratusan aparat keamanan pun dikerahkan untuk menjamin lancarnya pelaksanaan rapat pleno tersebut. Aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dengan aparat keamanan pun tidak bisa dihindarkan. Massa pendukung Mujarab ini merangsak ke depan dan meneriakkan agar Pemilukada di Kota Sukabumi diulang kembali.
Perolehan suara pemilihan Walikota Sukabumi dan Wakil Walikota Sukabumi ini secara keseluruhan dimenangkan oleh Pasangan Muraz-Fahmi dengan perolehan suara sebanyak 55.347 (35,11%) dari seluruh suara sah. Kecilnya selisih perolehan suara antara pasangan Mufakat dengan Mujarab sekitar 68 suara ini dipandang oleh massa pendukung pasangan Mujarab bisa terjadi karena banyaknya kelicikan selama proses penghitungan suara di tingkat PPS dan PPK. Pasangan Mulyono –Jona memperoleh sebanyak 55.279 atau sekitar 35,02%.
SALING KLAIM KEMENANGAN
Memang, sehari setelah penghitungan suara oleh KPSS di TPS, masing-masing pasangan calon dan para pendukungnya telah mengklaim sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilukada Kota Sukabumi. Hampir seluruh media di Kota Sukabumi menjadikan berita klaim kemenangan pemilukada ini sebagai headline utama.
Pasangan Mufakat mengklaim sebagai pemenang Pemilukada Kota Sukabumi setelah Desk Pemilukada Kota Sukabumi mengumumkan hasil perolehan suara sementara pemilukada. Desk Pemilukada sebenarnya memiliki tekad baik, yaitu ingin memberikan informasi lebih awal kepada masyarakat terhadap kondisi perolehan pemilukada. Namun hal ini ditafsirkan oleh pasangan lain sebagai pemantik terhadap meledaknya opini dan klaim kemenangan dari pasangan Mufakat.
Untuk melakukan counter terhadap klaim tersebut, pasangan Mujarab pun mengklaim sebagai pemenang pemilukada kota Sukabumi Tahun 2013. Di berbagai media dan jejaring social diinformasikan, pasangan Mujarab yang diusung oleh PDIP dan PPP ini unggul 388 suara dari pasangan Mufakat yang didukung oleh Partai Demokrat, PKS, dan PKB. Menurut para pendukungnya, perolehan suara ini dihasilkan dari hitungan cepat C1 yang diserahkan oleh para saksi di masing-masing TPS pasca pemungutan suara.
Klaim kemenangan semakin mengkerucut, pasca diselenggarakannya rapat pleno penghitungan suara di tingkat Kecamatan. Pasangan Mufakat menyampaikan informasi, terdapat selisih sekitar 68 suara antara Pasangan Mufakat dan Mujarab. Rekapitulasi penghitungan suara di dalam Model D1 dan DA mengindikasikan bahwa pasangan Mufakat unggul 68 suara atas pasangan Mujarab. Klimaksnya, masing-masing pasangan calon mendapatkan ucapan selamat melalui karangan bunga yang dipasang di pusat-pusat informasi dan secretariat Tim Kampanye Pasangan Calon.
Simpang-siur informasi ini, selama tiga hari berturut-turut telah membawa masyarakat kepada satu tanda Tanya besar. Siapa Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil dari pemilukada tahun 2013?. Sebagai lembaga penyelenggara Pemilukada, KPU Kota Sukabumi memang bertindak cepat namun penuh dengan kehati-hatian. Hal ini dilakukan untuk menjaga indepedensi KPU selaku penyelenggara. Penghitungan pun dirunut dari Model C1 hingga ke Model DA.
KPU membentuk kelompok kerja penghitungan suara, hasil penghitungan runut dari Model C1, D1, hingga DA diperoleh hasil sebagai berikut.
Kecamatan | Pasangan Calon 1 | Pasangan Calon 2 | Pasangan Calon 3 | Pasangan Calon 4 |
Cikole | 5.836 | 11.153 | 3.243 | 9.356 |
Citamiang | 5.012 | 8.570 | 3.209 | 8.647 |
Baros | 2.866 | 6.226 | 1.546 | 5.628 |
Cibeureum | 4.199 | 5.380 | 2.426 | 5.655 |
Lembursitu | 2.763 | 7.172 | 1.878 | 6.945 |
Warudoyong | 5.460 | 9.059 | 2.556 | 10.471 |
Gunungpuyuh | 3.973 | 7.787 | 2.030 | 8.577 |
Dari tabel di atas diperoleh rekapitulasi :
Pasangan Andri-Dangkih memperoleh: 30.109 suara
Pasangan Muraz-Fahmi memperoleh: 55.347 suara
Pasangan Sanusi-Yeyet memperoleh: 16.888 suara
Pasangan Mulyono-Jona memperoleh: 55.279 suara
Terdapat kesesuaian angka antara penghitungan di Model C1, D1, dan D2. Dan perolehan suara ini telah ditetapkan oleh KPU Kota Sukabumi pada hari Jum’at (1/3) di GOR Merdeka Kota Sukabumi. Adalah tidak mungkin, KPU Kota Sukabumi sebagai penyelenggara demokrasi mencederai demokrasi itu sendiri. Meski pun, Pasangan Mulyono-Jona akan melakukan gugatan hasil pemilukada Kota Sukabumi ini ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam harian Radar Sukabumi, pasangan Mulyono-Jona diberitakan akan melayangkan gugatan hasil Pemilukada ini pada pekan depan. “ Kami memprotes hasil ini lewat jalur hukum. Kami akan menggugat ke Mahkamah Konsitusi. “ Ucap Mulyono. (Sumber: Radar Sukabumi Edisi: Sabtu, 2 Maret 2013)
Anton Rachman, Ketua KPU Kota Sukabumi mempersilahkan kepada pasangan calon mana pun untuk mengajukan keberatan terhadap hasil pemilukada Kota Sukabumi melalui jalur hukum.
GUGATAN HASIL PEMILUKADA MERUPAKAN WARNA DEMOKRASI
Gugatan yang diajukan oleh Pasangan Mulyono-Jona terhadap hasil Pemungutan suara merupakan babak baru sejarah demokrasi di Kota Sukabumi. Ini merupakan upaya pencarian substansi demokrasi sebenarnya. Tidak serta merta harus ditafsirkan adanya ketidak puasan dari peserta lain karena kalah suara dari perserta lainnya. Ini mencerminkan, bahwa demokrasi tidak sekedar menerima terhadap hasil, juga di dalamnya harus ada evaluasi-evaluasi terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.
“ Masalah mendasar dalam sistem demokrasi adalah adanya kemerdekaan dan kebebasan dalam mengemukakan pendapat.” Begitu kata Anton Rachman dalam sambutannya kepada para ketua KPPS, PPS, dan PPK Kecamatan Cikole, pada hari Senin (11/3) dua hari menjelang pelaksanaan sidang gugatan Pemilukada dari pasangan Mulyono-Jona (Mujarab). Seperti halnya gugatan dari peserta pemilukada Kota Sukabumi kepada KPU Kota Sukabumi ini merupakan hal biasa dalam iklim demokrasi.
Jauh-jauh hari sebelumnya, Hamzah, S.Ag selaku ketua Divisi Sosialisasi yang membidangi pengolahan Data Pemilih Pemilukada Kota Sukabumi telah mengatakan, “ Jika ada warga Kota Sukabumi yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih kemudian tidak tercatat dan tercantum dalam data pemilih, maka dipersilahkan untuk melakukan gugatan kepada KPU.”
Dan mengenai data pemilih ini, kehatia-hatian KPU Provinsi Jawa Barat telah menghasilkan Surat Edaran KPU Provinsi Jawa Barat agar data pemilih ini benar-benar harus valid dan benar dengan melakukan penghapusan terhadap pemilih yang telah pindah, ganda, dan meninggal namun masih tercantum dalam DPT, juga memasukkan pemilih yang telah memiliki hak pilih ke dalam DPT jika memiliki dokumen kependudukan yang sah jika belum tercantum di dalam DPT.
Terkait gugatan pasangan Mulyono-Jona terhadap hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Sukabumi Tahun 2013, ini harus dijawab oleh KPU Kota Sukabumi selaku penyelenggara Pemilu. Gugatan ini muncul dan dilancarkan oleh Pasangan Mulyono-Jona saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilukada Kota SUkabumi di G.O.R Merdeka Kota Sukabumi pada haru Jum’at (1/3),dua minggu lalu.
Saksi dari pasangan Mulyono-Jona mengajukan beberapa keberata terkait pelaksanaan Pemilukada Kota Sukabumi Tahun 2013, “ Kami meminta kepada KPU Kota Sukabumi untuk menggelar kembali Model C1, karena disinyalir terdapat beberapa kesalahan data antara Model C1 dengan D1. “ Ucap saksi dari pasangan Mulyono-Jona dua minggu lalu.
“ Pemilukada Kota Sukabumi tahun 2013 ini syarat dengan kecurangan dan kelicikan, adanya keterlibatan oknum Pegawai untuk memenangkan salah satu pasangan calon, penghitungan Desk Pemilukada Pemkot merupakan upaya-upaya sistemik yang membangun opini seolah telah ada peserta yang keluar sebagai pemenang di Pemilukada Kota Sukabumi ini.” Lanjutnya.
KPU Kota Sukabumi mempersilahkan kepada peserta Pemilukada dari pasangan mana pun untuk melakukan upaya hukum, seperti mengajukan gugatan Pemilukada kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Ekses dari keputusan KPU terkait Perolehan Suara Pemilukada Kota Sukabumi Tahun 2013 ini, sehari setelah pelaksanaan rapat Pleno, massa pendukung Mulyono-Jona melakukan aksi unjuk rasa, menuntut agar diselenggarakan pemilihan ulang di beberapa TPS yang disinyalir melakukan kecurangan karena ada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon.
Ekses lanjutannya, Gugatan Pemilukada pasangan Mulyono-Jona ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pada hari ini, Kamis (14/3), Sidang gugatan Pemilukada Kota Sukabumi oleh Pasangan Mulyono-Jona akan digelar di Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
DEMOKRASI BUKAN HANYA MENCARI SIAPA PEMENANG, JUGA HARUS MELAHIRKAN KEBENARAN
Pasca Pleno Rekapitulasi Penghitungan suara, hampir di setiap sudut Kota Sukabumi, di berbagai jejaring social terdengar dan tertulis pertanyaan: Siapa Pemenang Pemilukada Kota Sukabumi Tahun 2013?
Pemilukada pada dasarnya bukan untuk mencari pemenang saja, juga harus melahirkan kebenaran. Untuk mencapai kebenaran tersebut, aka nada jalan panjang, berliku, dan berkerikil yang harus ditempuh. Seganya membutuhkan proses, waktu, biaya, dan tenaga. Karena, untuk menghasilkan kebenaran tidak didapat dengan harapan semu.
Mahkamah Konsitusi dalam sidang pembacaan putusan terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi pada hari Rabu, 27 Maret 2013 memutuskan: Menolak seluruh permohonan pemohon.
Dalam situs resminya: Mahkamah Konstitusi merilis: “ Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Sumedang, Rabu (27/3). Mahkamah menyatakan dalam putusannya bahwa pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karena itulah, Mahkamah memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya setelah mempertimbangkan banyak hal terlebih dulu.
“Amar Putusan. Mengadili. Menyatakan. Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi,” ujar Ketua MK, Moh. Mahfud MD membacakan amar putusan Mahkamah di ruang sidang pleno, lantai 2, Gedung MK.
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa dalil Pemohon tentang adanya pelanggaran-pelanggaran selama proses Pemilukada Kab. Sukabumi berlangsung tidak terbukti dengan meyakinkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi perolehan suara Pemohon.
Terkait dalil Pemohon yang menyatakan adanya kesalahan dalam penjumlahan surat suara serta adanya kelebihan suara sebanyak 111 suara yang tidak sesuai dengan jumlah surat suara yang seharusnya, Mahkamah menimbang bahwa sebenarnya memang ada kesalahan penjumlahan perolehan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2 di TPS 2 Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang yang seharusnya mendapat 124 suara menjadi 120 suara. Namun kesalahan tersebut telah Termohon perbaiki yang disaksikan oleh semua saksi pasangan calon dan tidak ada yang mengajukan keberatan.
Selain itu, mengenai dalil Pemohon tentang adanya kelebihan suara yang tidak jelas keberadaannya di TPS 13 Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak didukung oleh bukti yang meyakinkan Mahkamah. Termohon pun sudah mengajukan bukti untuk membantah dalil Pemohon, yaitu bukti T-31 dan bukti T-34 yang menjelaskan tentang tidak adanya kelebihan ataupun kehilangan suara sebanyak 22 suara.
Dalil Pemohon lainnya yang juga dianggap Mahkamah tidak terbukti menurut hukum yaitu tentang adanya pembukaan kotak suara sebelum rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di KPU Sukabumi. Setelah Mahkamah memeriksa dan mencermati dalil Pemohon, dalil bantahan Termohon, serta bukti yang diajukan oleh Pemohon, Mahkamah menilai memang benar ada pembukaan kotak suara sebelum rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara seperti yang diungkapkan saksi Pemohon, Syam Firmansyah.
Namun, berdasarkan fakta yang tidak terbantahkan di persidangan diketahui bahwa pembukaan kotak suara tersebut bukan dalam rangka untuk mengubah perolehan suara masing-masing pasangan calon yang akan menguntungkan salah satu pasangan calon. Pembukaan kotak suara tersebut dilakukan Termohon untuk mempersiapkan diri agar pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara angka-angka dalam formulir rekapitulasi penghitungan suara benar-benar terjaga dan sesuai dengan apa adanya. Meski begitu, Mahkamah pun tidak membenarkan tindakan yang dilakukan KPU Sukabumi tersebut. Berikut kutipan pendapat Mahkamah terkait pembukaan kotak suara dimaksud.
“Walaupun Mahkamah tidak dapat membenarkan tindakan yang dilakukan oleh Termohon yaitu membuka kotak suara sebelum rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara karena hal tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dapat menimbulkan kecurigaan dari pihak lain yang berkepentingan, namun tindakan Termohon saat itu bukanlah pelanggaran yang termasuk kategori pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang mempengaruhi peringkat perolehan suara pasangan calon. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.”
Dalil-dalil Pemohon lainnya juga dinilai Mahkamah tidak terbukti menurut hukum sehingga Mahkamah harus memutuskan menolak seluruh permohonan Pasangan Calon No. Urut 4, Mulyono - Jona Arizona yang teregistrasi dengan nomor perkara 19/PHPU.D-XI/2013 itu.”
Dan sudah tentu, melihat rangkaian penyelenggaraan pemilukada 2013. Demokrasi tidak sekedar menghadirkan kemenangan melalui siapa yang meraih suara terbanyak, lebih dari itu, demokrasi harus melahirkan kebenaran.
Jika tidak demikian, maka akan lahir “ manusia menjadi individualism hanya mementingkan kebutuhan diri mereka sendiri dan mengabaikan kepentingan orang lain. Padahal kehidupan bernegara menekankan petingnya saling ketergantungan sesama warga negara.” Seperti itu Plato menuturkan.[ ]
KANG WARSA | MEDIA CENTER KPU KOTA SUKABUMI
Posting Komentar untuk "Jalan Menikung Mengawal Demokrasi"