DPT dan Zona Kampanye

Suasana Rapat Pleno
SUKABUMI. Sabtu (2/10) Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi menyelenggarakan Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Pencermatan Kembali untuk Pemilu Tahun 2014. Rapat Pleno ini dihadiri oleh unsur MUSPIDA Kota Sukabumi, Panwas Kota Sukabumi, PPK, PPS, dan seluruh staff KPU Kota Sukabumi.

Kecuali penyelenggaraan Pleno Penetapan DPT Hasil Pencermatan, pada hari itu juga , bertempat di Taman Sari Hotel, KPU Kota Sukabumi menyelenggarakan Sosialisasi zona pemasangan alat peraga kampanye. Sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada seluruh partai politik terhadap tempat-tempat atau zona pemasangan alat peraga kampanye seperti; Spanduk, Pamplet, dan Baligo.

Terkait adanya beberapa persoalan dalam DPT seperti invalid data para pemilih karena tidak atau belum memiliki Nomor Induk Kependudukan, KPU Kota Sukabumi telah melakukan pencermatan selama satu minggu terakhir sebelum diselenggarakannya Pleno Penetapan DPT Hasil Pencermatan. Pencermatan ini dilakukan dengan beberapa teknis, “ Koordinasi dengan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Sukabumi, kemudian data terkini dari Kantor Kependudukan dan Casip diinjek ke dalam aplikasi data pemilih (Sidalih)” Ungkap Harlan kepada Media Center KPU Kota Sukabumi.

Data yang diinjek ke dalam aplikasi data pemilih merupakan data terkini. “ Namun, data tersebut belum 100% memiliki NIK, karena data terkini dari Catatan Sipil pun belum sepenuhnya valid memiliki NIK. Mekanisme ini merupakan upaya meminimilalisir beberapa pemilih yang belum tercantumkan NIKnya saja.” Lanjut Harlan selaku Divisi Sosialisasi KPU Kota Sukabumi. Lebih jauh Harlan mengatakan, “ Terhapda beberapa pemilih yang belum tercantumkan NIK-nya, karena proses pendataan terhadap pemilih ini bersifat bottom-up, dari Petugas Pantarlih, melalui PPS dan PPK, kesahihan data tersebut menggunakan prinsip de facto sebagai penduduk yang telah memiliki hak pilih. Kami sangat berhati-hati sekali agar para pemilih yang telah memiliki hak pilih ini tidak terhapus yang akan menimbulkan para pemilih harus kehilangan hak pilihnya.”

Jika dibandingkan antara DPT Hasil Pencermatan dengan DPT Pemilu 2014 yang ditetapkan pada 13 September 2013 lalu, terjadi pengurangan sebesar 653 pemilih. Pengurangan ini sangat wajar, karena adanya pencermatan dan perbaikan oleh aplikasi data pemilih terhadap beberapa pemilih yang dicurigai ganda dan telah meninggal. Untuk penyelenggaraan Pemilu 2014, KPU Kota Sukabumi telah menetapkan 672 TPS dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap hasil pencermatan sebanyak 222.917 pemilih terdiri dari: 111.204 pemilih laki-laki dan 111.713 pemilih perempuan.


ZONA PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILU 2014

Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara menyampaikan materi sosialisasi “Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2014.” Penyampaian materi sosialisasi kepada Partai Politik di Kota Sukabumi ini begitu penting, mengingat sering terjadi salah penafsiran terhadap pemasangan alat peraga kampanye dari berbagai pihak.


Zona-Zona Pemasangan alat peraga Kampanye tersebut dipaparkan melalui gambar-gambar di bawah ini:

1. Daerah Pemilihan 1


2. Daerah Pemilihan 2


3. Daerah Pemilihan 3


4. Zona Larangan


KANG WARSA | SUKABUMI KITA

Posting Komentar untuk "DPT dan Zona Kampanye"