Untuk melindungi hak asasi masyarakat dan meningkatkan derajat kesehatan warga Kota Sukabumi, Pemerintah Kota Sukabumi telah menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok.
Teknis pelaksanaan Perda tersebut - dikatakan oleh dr. Lulis Delawati - akan segera diterbitkan Peraturan Walikota.
" Kita menunggu selama satu tahun sejak diberlakukan peraturan kawasan tanpa rokok hingga diterbitkannya perda di Kota Sukabumi ini pada tanggal 17 Juli 2014." Kata Lulis kepada Sukabumi Discovery.
Kawasan tanpa rokok sesuai Perda tersebut antara lain; Sekolah, tempat ibadah, instansi kesehatan dan angkutan umum.
" Pusat perbelanjaan dan ruang publik diimbau untuk menyiapkan tempat khusus bagi perokok." Lanjut Lulis.
Ada larangan dalam Perda tersebut, anak dibawah usia 18 tahun dilarang mengonsumsi rokok.
Data statistik terbaru menyebutkan tingkat konsumsi rokok di kalangan remaja Kota Sukabumi mengalami peningkatan hingga 7%.
Pemerintah Kota Sukabumi menganjurkan seluruh lembaga di Kota Sukabumi memasang tulisan larangan merokok dan menyiapkan tempat khusus merokok.
Posting Komentar untuk "Penerbitan Perda Kawasan Tanpa Rokok"