Unjuk rasa yang dilakukan oleh Ormas FPI dalam melakukan penolakan terhadap Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok berbuntut rusuh.
Polda Metro Jaya telah telah siapa menyerahkan berkas dua pemimpin ormas tersebut; Shahab Anggawi dan Novel Bamu'min kepada Kejaksaan Tinggi.
Mereka dijadikan tersangka kasus unjuk rasa anti Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok menjadi Gubernur Jakarta menggantikan Joko Widodo.
Aksi yang dilakukan oleh FPI tersebut mengakibatkan belasan petugas kepolisian terluka karena lemparan batu dan sabetan benda tajam.
Selain itu, aksi brutal ini telah merusak aset negara, antara lain; beberapa kendaraan Anggota DPRD rusak parah.
Dikutip dari laman BBC Indonesia, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan, Semua bukti kesaksian sudah siap, tinggal disusun untuk diajukan ke Kejaksaan (Tinggi).
Selain Novel dan Shahab, 22 anggota FPI juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat orang anak-anak.
Dalam berbagai insiden terkait FPI di masa lalu, misalnya demo anti kelompok Ahmadiyah pada tahun 2008, sejumlah pemimpin dan anggota kelompok ini juga diproses secara hukum. Tetapi hal ini tidak membuat mereka jera.
Sukabumi Discovery | BBC
Posting Komentar untuk "Dua Pimpinan FPI Dijadikan Tersangka"