Distribusi Raskin (Beras Miskin) di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo berbeda dengan kepemimpinan sebelumnya.
Jika di era SBY, para ketua RT bisa mendistribusikan Raskin secara langsung kepada masyarakat, saat ini masyarakat yang harus mengambilnya langsung ke kantor desa atau kelurahan. Kecuali itu, warga kurang mampu juga harus membayar kontan beras tersebut.
Perubahan teknis ini tentu saja menimbulkan pertanyaan dari warga kurang mampu.
Salah seorang warga di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi mengatakan, perubahan seperti ini semakin menyengsarakan warga tidak mampu.
" Dulu pembayaran beras bisa dicicil, sekarang harus kontan. Tidak ada uang, artinya kita tidak akan menerima beras."
Warga lain bernama Tikah mengatakan, 11 Kg beras dibayar oleh Rp. 20.000,-. Harga Raskin memang tetap seperti dulu, namun daya beli warga saat ini belum meningkat juga akibat imbas kenaikan harga BBM beberapa bulan lalu.
Sementara itu, pihak Kecamatan dan Kelurahan mengatakan, teknis distribusi seperti ini sebetulnya tidak terlalu memberatkan asalkan warga berkoordinasi dengan ketua RT dan ketua RW.
Berdasarkan data dari Laporan Tenaga Kerja Sosial Sukabumi terhadap pendistribusian Raskin di Kota Sukabumi menunjukkan pembagian Raskin relatif sesuai prosedur dan aturan yang ada.
Di Kabupaten Sukabumi, karena wilayah begitu luas, pendistribusian Raskin masih berhadapan dengan kendala waktu. Bahkan ada beberapa desa yang dihentikan penerimaan beras karena belum bisa melunasi tagihan uang beras bulan sebelumnya. [ ]
Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan 3 Indonesia.
Posting Komentar untuk "Distribusi Raskin"