Rapat Paripurna DPRD: Penjelasan Walikota Terhadap LKPJ 2014

DPRD Kota Sukabumi menyelenggarakan Rapat Paripurna, dengan acara Penjelasan Walikota Sukabumi terhadap LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun Anggaran 2014. Rapat Paripurna yang berlangsung hari Senin, 6 April 2015, bertempat di Ruangan Rapat Paripurna DPRD ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Mokhamad Muslikh Abdussyukur, S.H., M.Si.

Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Walikota Sukabumi, Kepala Setukpa Lemdikpol Kota Sukabumi, unsur Pimpinan Daerah Kota Sukabumi, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, para Asisten Daerah dan Staf Ahli Walikota, para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Instansi Vertikal, para Pejabat TNI dan Polri, para Camat dan Lurah, para Alim Ulama, para Sesepuh dan Tokoh Masyarakat, para Pimpinan Organisasi Sosial, Politik, Kemasyarakatan, Wanita dan Pemuda, serta Mahasiswa, Insan Pers dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Kota Sukabumi menjelaskan, dalam memenuhi kewajibannya, pihak Pemerintah Kota Sukabumi melalui Walikota Sukabumi, wajib menyampaikan LKPJ Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun Anggaran 2014. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat. Dijelaskannya, laporan tersebut, di dalamnya menjelaskan pelaksanaan urusan desentralisasi, tugas umum pemerintahan dan tugas pembantuan, serta hambatan dan permasalahan yang dihadapi, termasuk solusi pemecahan masalahnya.

Dijelaskan pula, implementasi pelaksanaan tugas tersebut, secara garis besar harus berpedoman kepada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Sukabumi Tahun 2013-2018, yang dijabarkan melalui Visi dan Misi Kota Sukabumi, dengan mensinergiskan 6 Urusan Pemerintah Pusat dan 16 Urusan Wajib Daerah. Selanjutnya dijelaskan, berbagai implementasi dari RPJMD tersebut, merupakan upaya terhadap peningkatan pelayanan dan reformasi kinerja birokrasi, serta yang paling penting yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Sukabumi, atas nama seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD serta segenap lapisan warga masyarakat Kota Sukabumi, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi beserta seluruh jajarannya, yang telah berupaya optimal menyusun dan menyampaikan LKPJ kepada DPRD Kota Sukabumi, sesuai dengan jadual waktu yang telah ditentukan.

Karena dengan disampaikannya LKPJ tersebut, dapat tergambar berbagai upaya dari Pemerintah Kota Sukabumi, dalam rangka pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan, termasuk berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi, serta berbagai langkah-langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Kota Sukabumi, guna mewujudkan Pemerintahan Rahmatan Lil Alamin.

Selain itu, juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, yang telah menghadiri dan mengikuti Rapat Paripurna ini sampai tuntas, seraya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, apabila dalam penyelenggaraan Rapat Paripurna ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan.

Sumber: Situs Resmi Pemkot Sukabumi

Posting Komentar untuk "Rapat Paripurna DPRD: Penjelasan Walikota Terhadap LKPJ 2014"