Pemkot Sukabumi Serius Melakukan Pemantauan Internet

Kepala Kantor Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Kota Sukabumi, Drs. Gabril Majid Sukarman, M.Pd. menjelaskan, Pemerintah melalui Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), senantiasa berupaya optimal dan secara rutin, melakukan pemantauan terhadap berbagai situs negatif di internet.

Kepala Kantor Kominfo Kota Sukabumi, menghimbau kepada segenap lapisan warga masyarakat, agar bersama-sama dengan pemerintah, melakukan pengawasan terhadap berbagai situs porno atau yang dinilai negatif di internet.



Berdasarkan Pasa 4 Undang-Undang tersebut, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan dan menyewakan, atau menyediakan pornografi secara eksplisit.

Majid menambahkan, setiap orang juga dilarang menyediakan jasa pornografi, menyajikan secara eksplisit alat kelamin, mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual, dan menawarkan atau mengiklankan, baik secara langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Larangan ini diberlakukan, seperti disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang tersebut, di antaranya untuk mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan.

Posting Komentar untuk "Pemkot Sukabumi Serius Melakukan Pemantauan Internet"