Sentimen Keagamaan Menjelang Pemilu 2019

Meskipun Penyelenggaraan Pemilu 2019 akan dilangsungkan sekitar satu setengah tahun ke depan, tetapi isu-isu tentangnya telah dibicarakan secara luas baik oleh media pemberitaan atau di dunia nyata, baik di pusat atau di daerah. Salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 adalah pendaftaran partai peserta Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum yang telah dilaksanakan pertengahan Oktober 2017.

Beberapa isu yang berkembang di daerah –seperti Sukabumi- terkait persoalan Pemilu 2019 di antaranya; H.Mohamad Muraz tidak akan mencalonkan atau dicalonkan kembali dalam penyelenggaraan Pilkada 2018 demi alasan akan mencalonkan menjadi calon anggota DPR dari Daerah Pemilih Sukabumi pada Pemilu mendatang. Sebenarnya, sikap tegas yang diperlihatkan oleh H. Mohamad Muraz dengan tidak mencalonkan kembali sebagai calon Walikota Sukabumi –bagi penulis- merupakan bentuk komitmen dirinya terhadap beberapa ucapan yang sering disampaikan oleh beliau kepada masyarakat, bahwa dirinya hanya akan menjabat sebagai Walikota Sukabumi cukup dalam satu periode saja.

Di kalangan birokrat, H. Mohamad Muraz sendiri telah dikenal sebagai Mr Clean artinya sejak sebelum menjabat sebagai walikota juga telah dinilai -oleh kalangan birokrat- memiliki ketegasan untuk menolak praktik-praktik tidak terpuji dalam hal pemerintahan. Beberapa pegawai Pemkot Sukabumi, pada tahun 2010, saat ia menjabat Sekretaris Daerah Kota Sukabumi banyak yang menyampaikan pandangan seragam: Pak Muraz selalu bertindak –terutama dalam hal pemerintahan- sesuai dengan prosedur. Rekam jejak dirinya –hasil penelusuran penulis- sejak masa kepemimpinan Muslikh Abdussyukur relatif bersih.

Pada awalnya, tentu saja para konstituen Partai Demokrat sebagai salah satu partai pengusung pasangan Muraz-Fahmi dalam Pilkada 2013 merasa kecewa terhadap pernyataan sikap H. Mohamad Muraz yang tidak akan mencalonkan kembali pada kontestasi Pilkada 2018. Tetapi, jika kita melihat secara jeli perjalanan atau karir politiknya, sejak tahun 2014 pernyataan ‘hanya akan menjabat walikota selama satu periode’ itu telah diucapkan dan sering diulang-ulang oleh H. Mohamad Muraz di dalam berbagai pertemuan.

Implikasi terhadap pernyataan tersebut antara lain; jika H. Mohamad Muraz benar-benar tidak mencalonkan kembali sebagai calon kepala daerah hal ini akan membawa dampak baik baginya sebagai seseorang yang benar-benar memegang teguh ucapan yang telah dikeluarkannya. Implikasi kedua, dengan tidak mencalonkan kembali sebagai kontestan Pilkada 2018, H. Mohamad Muraz akan menjadi salah seorang kepala daerah yang tidak terlalu mementingkan dirinya, padahal bisa saja, melalui jalur birokrasi atau partai politiknya, ia memanfaatkan sisa masa kepemimpinannya dalam beberapa bulan ke depan untuk meningkatkan elektabilitas dirinya jika mencalonkan kembali. Jarang sekali Ketua Partai memiliki sikap demikian, padahal di beberapa daerah seperti halnya di Sukabumi saja tidak sedikit para ketua partai politik yang ‘mati-matian’ ingin menjadi bakal calon kepala daerah dan mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.

Isu yang berkembang menjelang Pemilu 2019 di beberapa daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak yaitu; Pilkada merupakan batu loncatan atau lebih tepat disebut sebagai salah satu indikator keberhasilan partai politik sebelum memasuki tahapan-tahapan teknis Pemilu 2019. Keberhasilan partai politik sebagai pengusung calon pasangan di Pilkada dinilai dapat menaikkan elektabilitas partai politik peserta Pemilu 2019 nanti. Tentu saja setiap partai politik akan mengedepankan berbagai pertimbangan dalam menentukan calon kepala daerah yang akan diusungnya. Meskipun secara faktual, keberhasilan sebuah partai politik di dalam Pilkada itu bukan dapat disebut sebagai indikator keberhasilan dalam Pemilu 2019 yang akan datang. Kasus yang terjadi di Kota dan Kabupaten Sukabumi justru berbanding terbalik; hasil Pemilu sebelumnya yang dapat menentukan keberhasilan kemenangan Pilkada. Pasangan Marwan-Adjo meraih hingga 50,08% suara sebab diusung oleh mayoritas partai politik pemenang Pemilu 2014, keberhasilan pasangan Muraz-Fahmi dalam Pilkada 2013 juga ditentukan oleh suara Demokrat dan PKS (12 kursi) pada Pemilu 2009.

Di beberapa daerah, sentimen keagamaan mulai diwacanakan dalam menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Penerbitan Undang-undang Ormas beberapa waktu lalu, karena obyek sasaran di dalam undang-undang ini pada awalnya ditujukan kepada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai salah satu Ormas anti Pancasila, isu keagamaan mulai dimunculkan melalui beberapa media sosial dan website yang tidak otoritatif antara lain pernyataan dengan mengatasnamakan fatwa ulama: menjatuhkan hukum haram untuk memilih partai yang menyetujui diterbitkannya UU Ormas.

Tentu saja keluarnya pernyataan tersebut tidak terlepas dari politisasi keagamaan yang selalu dianggap akan  berhasil dalam menjatuhkan lawan-lawan politik atau kelompok-kelompok lain. Padahal, menjatuhkan apalagi menfatwakan dan mengeluarkan hukum terhadap sebuah persoalan dalam kaidah Islam tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Imam-imam besar dalam khazanah sejarah Islam, akan melakukan permenungan selama berbulan-bulan jika ditanya mengenai sebuah persoalan yang tidak pernah mereka temui sebelumnya. Artinya, di dalam mengeluarkan fatwa atau pernyataan harus mengedepankan sikap hati-hati agar tidak memiliki implikasi susulan terhadap hal lain yang lebih pokok.

Jika benar ada fatwa yang menjatuhkan hukum haram memilih partai politik pendukung Undang-undang Ormas maka fatwa atau anjuran tersebut akan melahirkan implikasi terhadap hal yang lebih krusial atau pokok. Setiap peraturan dan perundang-undangan di negara ini tentu memiliki dasar hukum yang lebih tinggi; Pancasila dan UUD’1945, menjatuhkan haram sebuah peraturan memiliki implikasi ‘pengharaman’ juga kepada Pancasila dan UUD’1945, menyatakan haram Pancasila akan berimplikasi kepada haramnya mengakui “Ketuhanan Yang Maha Esa”, secara substantif sila pertama ini memiliki nilai sebagaimana termaktub di dalam al-Quran tentang keesaan Tuhan.


Akan tetapi, isu dan sentimen keagamaan tetap akan dimunculkan oleh kelompok-kelompok tertentu dengan melihat berbagai kasus dan peristiwa yang telah berhasil mereka ciptakan bahwa isu dan sentimen keagamaan selalu berhasil menyudutkan kelompok lainnya secara politis. Kemenangan secara politis, bagi mereka dapat diartikan sebagai kemenangan diri dan golongannya. Sudah pasti tujuan mereka sebetulnya sama dengan partai politik manapun, meraih kekuasaan meskipun harus dibayar dengan sikap munafik dengan mengatasnamakan agama. Kelompok-kelompok seperti ini sebenarnya bukan takut kepada Tuhan sebagaimana yang selama ini mereka dakwahkan, melainkan mereka ketakutan jika diri dan kelompoknya kehilangan kemasyhuran dan lembaga yang selama ini mereka perjuangkan atas nama Tuhan. 

Kang Warsa
Guru MTs Riyadlul Jannah | Anggota PGRI Kota Sukabumi 

Posting Komentar untuk "Sentimen Keagamaan Menjelang Pemilu 2019"