Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terus mengalami evolusi, dengan salah satu perubahan signifikan adalah penerapan jalur zonasi.
Jalur ini dimaksudkan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh anak bangsa, dengan memprioritaskan siswa yang berdomisili di sekitar sekolah.
Namun, dalam praktiknya, jalur zonasi menuai berbagai pro dan kontra. Salah satu yang menjadi perdebatan adalah besaran kuota yang dialokasikan dan ketersediaan sekolah negeri di beberapa kecamatan untuk jalur ini.
Kuota Zonasi: Antara Akses dan Prestasi
Menurut hemat penulis, kuota zonasi yang ideal tidak perlu ditambah dan diberbanyak, melainkan dipertimbangkan kembali dan harus lebih kecil dari jalur prestasi. Kuota 50 siswa, cukup untuk memenuhi tujuan awal jalur zonasi, yaitu memberikan akses bagi siswa di sekitar sekolah.
Peningkatan kuota zonasi dikhawatirkan akan memicu ketidakadilan bagi siswa dari wilayah lain, terutama mereka yang berprestasi.
Kementerian Pendidikan (sekolah), sebagai lembaga pendidikan dan ilmiah, seharusnya berfokus pada prestasi rapor dan kejuaraan dalam menentukan penambahan kuota.
Ketepatan Data dan Transparansi Informasi
Hal penting dalam PPDB yaitu ketersediaan data yang akurat dalam penerapan jalur zonasi. Alangkah lebih bijak, saat pendaftaran, jarak terjauh untuk zonasi dicantumkan dengan jelas, disertai dengan kuota siswa yang dialokasikan. Hal ini diharapkan dapat membantu pendaftar dalam memahami peluang mereka.
Pentingnya Keseimbangan dan Keadilan
Meskipun zonasi dimaksudkan sebagai jalur khusus, namun kita harus menyadari bahwa spesialisasi ini tidak boleh menghilangkan peluang bagi siswa berprestasi dari luar zona.
Idealisme pendidikan, seperti sekolah untuk semua dan perlakuan yang setara, harus tetap menjadi landasan kebijakan PPDB.
Keterbukaan dan Akuntabilitas
Saya sering mendengar jawaban yang diberikan kepada orang tua yang anaknya tidak lolos jalur zonasi, yaitu dengan menyarankan mereka untuk mengikuti tahap kedua PPDB. Tentu saja, jawaban ini tidak solutif dan tidak ilmiah.
Kementerian Pendidikan dalam hal ini sekolah harus terbuka dan akuntabel dalam menjelaskan sistem PPDB kepada publik. Jawaban yang diberikan kepada orang tua haruslah berdasarkan data dan fakta yang jelas, bukan hanya dalih tanpa solusi.
Refleksi dan Evaluasi Sistem PPDB
Setiap tahun saya selalu menulis permasalahan PPDB ini. Sudah saatnya kita merefleksikan kembali sistem PPDB saat ini dan membandingkannya dengan sistem di masa lampau, seperti penggunaan NEM (Nilai EBTANAS Murni).
Kita mesti jujur mengakui bahwa sistem PPDB di era 70-an sampai 90-an memiliki kekurangan, namun minimnya protes menunjukkan bahwa sistem tersebut relatif lebih mudah diterima.
Mencari Sistem PPDB yang Ideal
Kita harus terus mencari sistem PPDB yang tepat, relevan, dan ilmiah. Hukum alam mengharuskan kita untuk menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi saat ini. Lembaga pendidikan, sebagai lembaga ilmiah, harus merumuskan aturan dan perangkat PPDB seilmiah dan selaamiah mungkin.
Maka, para pemangku kepentingan untuk terlibat aktif dalam diskusi dan evaluasi sistem PPDB. Saya percaya, dengan keterbukaan, akuntabilitas, dan pendekatan ilmiah, kita dapat menemukan sistem PPDB yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta didik.
Dimuat Radar Sukabumi, 24 Juni 2024
Jalur ini dimaksudkan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh anak bangsa, dengan memprioritaskan siswa yang berdomisili di sekitar sekolah.
Namun, dalam praktiknya, jalur zonasi menuai berbagai pro dan kontra. Salah satu yang menjadi perdebatan adalah besaran kuota yang dialokasikan dan ketersediaan sekolah negeri di beberapa kecamatan untuk jalur ini.
Kuota Zonasi: Antara Akses dan Prestasi
Menurut hemat penulis, kuota zonasi yang ideal tidak perlu ditambah dan diberbanyak, melainkan dipertimbangkan kembali dan harus lebih kecil dari jalur prestasi. Kuota 50 siswa, cukup untuk memenuhi tujuan awal jalur zonasi, yaitu memberikan akses bagi siswa di sekitar sekolah.
Peningkatan kuota zonasi dikhawatirkan akan memicu ketidakadilan bagi siswa dari wilayah lain, terutama mereka yang berprestasi.
Kementerian Pendidikan (sekolah), sebagai lembaga pendidikan dan ilmiah, seharusnya berfokus pada prestasi rapor dan kejuaraan dalam menentukan penambahan kuota.
Ketepatan Data dan Transparansi Informasi
Hal penting dalam PPDB yaitu ketersediaan data yang akurat dalam penerapan jalur zonasi. Alangkah lebih bijak, saat pendaftaran, jarak terjauh untuk zonasi dicantumkan dengan jelas, disertai dengan kuota siswa yang dialokasikan. Hal ini diharapkan dapat membantu pendaftar dalam memahami peluang mereka.
Pentingnya Keseimbangan dan Keadilan
Meskipun zonasi dimaksudkan sebagai jalur khusus, namun kita harus menyadari bahwa spesialisasi ini tidak boleh menghilangkan peluang bagi siswa berprestasi dari luar zona.
Idealisme pendidikan, seperti sekolah untuk semua dan perlakuan yang setara, harus tetap menjadi landasan kebijakan PPDB.
Keterbukaan dan Akuntabilitas
Saya sering mendengar jawaban yang diberikan kepada orang tua yang anaknya tidak lolos jalur zonasi, yaitu dengan menyarankan mereka untuk mengikuti tahap kedua PPDB. Tentu saja, jawaban ini tidak solutif dan tidak ilmiah.
Kementerian Pendidikan dalam hal ini sekolah harus terbuka dan akuntabel dalam menjelaskan sistem PPDB kepada publik. Jawaban yang diberikan kepada orang tua haruslah berdasarkan data dan fakta yang jelas, bukan hanya dalih tanpa solusi.
Refleksi dan Evaluasi Sistem PPDB
Setiap tahun saya selalu menulis permasalahan PPDB ini. Sudah saatnya kita merefleksikan kembali sistem PPDB saat ini dan membandingkannya dengan sistem di masa lampau, seperti penggunaan NEM (Nilai EBTANAS Murni).
Kita mesti jujur mengakui bahwa sistem PPDB di era 70-an sampai 90-an memiliki kekurangan, namun minimnya protes menunjukkan bahwa sistem tersebut relatif lebih mudah diterima.
Mencari Sistem PPDB yang Ideal
Kita harus terus mencari sistem PPDB yang tepat, relevan, dan ilmiah. Hukum alam mengharuskan kita untuk menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi saat ini. Lembaga pendidikan, sebagai lembaga ilmiah, harus merumuskan aturan dan perangkat PPDB seilmiah dan selaamiah mungkin.
Maka, para pemangku kepentingan untuk terlibat aktif dalam diskusi dan evaluasi sistem PPDB. Saya percaya, dengan keterbukaan, akuntabilitas, dan pendekatan ilmiah, kita dapat menemukan sistem PPDB yang lebih adil dan merata bagi seluruh peserta didik.
Dimuat Radar Sukabumi, 24 Juni 2024
Posting Komentar untuk "Menakar PPDB Jalur Zonasi 2024: Antara Idealitas dan Realitas"